Mengenal Aturan Cuti Karyawan di UU Cipta Kerja: Mana yang Berlaku dan Mana yang Berubah?

nusawork

|

9 January, 2026

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

Mengenal Aturan Cuti Karyawan di UU Cipta Kerja: Mana yang Berlaku dan Mana yang Berubah?

Banyak simpang siur informasi mengenai hilangnya beberapa hak cuti sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Namun demikian, kenyataannya tidak semua cuti dihapus. Pemerintah tetap mengatur standar minimal yang harus dipatuhi perusahaan untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

Mari kita bedah satu per satu agar tidak ada lagi keraguan antara hak karyawan dan kewajiban perusahaan, juga apa saja aturan cuti karyawan yang berlaku pada UU Cipta Kerja.

1. Cuti Tahunan: Tetap Menjadi Hak Wajib

Kabar baiknya, aturan mengenai cuti tahunan tidak banyak berubah. Karyawan tetap berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Selain itu, perusahaan diperbolehkan memberikan jatah cuti yang lebih banyak melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP). Dengan demikian, 12 hari adalah "batas bawah" yang tidak boleh dikurangi oleh perusahaan manapun.

Baca:  Lembar Baru Harapan Baru: Bangun Resolusi 2026 dengan Budaya Kerja yang Lebih Cepat, Efektif, dan Efisien

2. Cuti Melahirkan dan Keguguran

Topik ini sering menjadi perbincangan hangat. Dalam UU Cipta Kerja, hak cuti melahirkan tetap mengacu pada aturan sebelumnya (UU 13/2003), yaitu:

  • Cuti Melahirkan: 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan (Total 3 bulan).
  • Cuti Keguguran: 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter.

Namun perlu dicatat, saat ini terdapat UU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) yang baru disahkan, di mana terdapat ruang bagi ibu pekerja untuk mendapatkan cuti hingga 6 bulan pada kondisi medis tertentu. Oleh karena itu, HRD perlu sangat teliti dalam menyelaraskan peraturan perusahaan dengan pembaruan hukum terbaru ini.

3. Fenomena Cuti Panjang (Istirahat Panjang)

Inilah poin yang paling banyak mengalami perubahan. Pada aturan lama, perusahaan wajib memberikan istirahat panjang bagi karyawan yang sudah bekerja 6 tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, istirahat panjang kini bersifat pilihan atau diskresi perusahaan. Artinya, hak ini tetap bisa ada asalkan diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan masing-masing. Meskipun terlihat merugikan, banyak perusahaan modern tetap mempertahankan kebijakan ini sebagai strategi employee retention (menjaga loyalitas karyawan).

Baca:  Lebih dari Sekadar Gaji: Mengapa Pengakuan dan Apresiasi Penting untuk Produktivitas Karyawan

4. Cuti Sakit dan Cuti Haid

Apakah cuti haid masih ada? Jawabannya: Masih. UU Cipta Kerja tidak menghapus pasal mengenai cuti haid dan cuti sakit. Karyawan perempuan yang merasakan sakit di hari pertama atau kedua haid tetap berhak tidak bekerja sesuai aturan yang berlaku. Begitu pula dengan cuti sakit; selama ada surat dokter, perusahaan wajib memberikan izin dan tetap membayarkan upah (dengan skala persentase tertentu jika sakit berkepanjangan).

5. Cuti Karena Urusan Mendesak (Cuti Khusus)

Beberapa urusan pribadi tetap dijamin oleh undang-undang dan perusahaan wajib membayar upah penuh (paid leave), di antaranya:

  • Menikah: 3 hari.
  • Menikahkan anak: 2 hari.
  • Khitanan/Baptis anak: 2 hari.
  • Istri melahirkan/keguguran: 2 hari.
  • Anggota keluarga inti meninggal dunia: 2 hari.

Baca:  Handover Pekerjaan, Kunci Transisi Mulus dan Efisiensi di Dunia Kerja

Tabel Aturan Cuti UU Cipta Kerja

Perbandingan Cepat: UU 13/2003 vs UU Cipta Kerja

Jenis Cuti Status di UU Cipta Kerja Keterangan
Cuti Tahunan Tetap Minimal 12 hari kerja/tahun.
Cuti Melahirkan Tetap 3 bulan (Bisa bertambah sesuai UU KIA).
Cuti Haid Tetap Sesuai kesepakatan/kondisi medis.
Istirahat Panjang Berubah Menjadi kesepakatan antara perusahaan & karyawan.
Cuti Menikah Tetap Dibayar penuh oleh perusahaan.

Fleksibilitas Istirahat Panjang menjadi Kunci Perbedaan

Secara garis besar, Aturan Cuti UU Cipta Kerja masih melindungi hak-hak dasar karyawan. Perubahan yang paling mencolok hanya terletak pada fleksibilitas "Istirahat Panjang" yang kini dikembalikan pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Bagi HRD, mengelola berbagai jenis cuti ini secara manual tentu sangat berisiko. Maka dari itu, penggunaan sistem seperti Nusawork sangat membantu untuk memastikan jatah cuti terhitung otomatis, pengajuan cuti lebih transparan lewat aplikasi, dan data tersimpan aman sesuai regulasi terbaru.

Apakah Anda ingin memastikan kebijakan cuti di perusahaan Anda sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja terbaru? Seberapa siap perusahaan Anda untuk menerapkan aplikasi HRIS IndonesiaHubungi tim Nusawork untuk demo gratis dan buktikan sendiri bagaimana HRIS mengubah cara Anda kelola karyawan menjadi lebih cerdas, cepat, dan berdampak. Nusawork - to make people smile.

Artikel Terkait

Feedback Tanpa 'Baper': Cara Membangun Budaya Kritik Sehat di Kantor

Dunia HR

Feedback Tanpa ‘Baper’: Cara Membangun Budaya Kritik Sehat di Kantor

Pernahkah Anda merasa perut mulas hanya karena melihat notifikasi pesan dari bos yang berbunyi, “Bisa ke ruangan saya sebentar?” Jika iya, kemungkinan besar budaya feedback di tempat kerja atau kantor Anda masih terasa menakutkan. Padahal, feedback seharusnya menjadi bahan bakar untuk bertumbuh, bukan hantu yang menjatuhkan mental. Membangun budaya kritik yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar keberanian untuk bicara jujur….

nusawork
|
12 January, 2026
Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi, HR Wajib Tahu Ini

Dunia HR

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi, HR Wajib Tahu Ini

Bagi tim HR dan manajemen, payroll bukan sekadar menghitung angka. Ia adalah detak jantung perusahaan: memastikan karyawan menerima haknya tepat waktu, akurat, dan transparan. Namun, kenyataannya banyak perusahaan masih berhadapan dengan masalah dan kesalahan payroll yang berulang dan melelahkan. Mengapa Payroll Sering Jadi Momok bagi HR? Beberapa kesalahan payroll yang sering terjadi: Human Error dalam Input Data Salah memasukkan jam…

nusawork
|
26 December, 2025
Efisiensi Kerja Akhir Tahun: Saatnya HR dan Manajemen Bertransformasi

Dunia HR

Efisiensi Kerja Akhir Tahun: Saatnya HR dan Manajemen Bertransformasi

Setiap akhir tahun, HR dan manajemen menghadapi rutinitas yang melelahkan, mulai dari laporan kinerja, perhitungan payroll, bonus, hingga evaluasi SDM. Di balik tumpukan data, ada tekanan psikologis yang nyata: Karyawan menunggu kepastian bonus dan apresiasi. HR kewalahan dengan administrasi manual yang rawan kesalahan. Manajemen cemas apakah strategi SDM tahun depan bisa lebih efisien. Masalahnya, banyak perusahaan masih bergantung pada sistem…

nusawork
|
22 December, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.