Dalam dunia kerja yang kompetitif dan sibuk seperti sekarang, penting bagi perusahaan memperhatikan kehidupan kerja-keseimbangan bagi karyawan mereka. Salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kesejahteraan karyawan perusahaan melalui PTO.
Perusahaan dapat melakukannya dengan mulai menyediakan Cuti Berbayar (Paid Time Off/PTO) yang memadai bagi karyawan. PTO tidak hanya memberikan kesempatan karyawan untuk beristirahat dan menyegarkan diri, tetapi juga meningkatkan kepuasan kerja dan produktivitas.
Merujuk sumber clocktify, beberapa negara menonjol dengan memberikan PTO yang melimpah kepada karyawannya.
Negara-negara seperti Iran, San Marino, dan Yaman menawarkan lebih dari 40 hari cuti berbayar, termasuk hari libur.Di sisi lain, negara-negara Eropa umumnya memiliki standar minimum sekitar 20 hari cuti berbayar.
Di Kanada misalnya, pekerja biasanya memiliki 2 minggu cuti berbayar setelah 1 tahun bekerja, dan biasanya 3 minggu setelah 5 tahun bekerja. Di Australia, pekerja menerima 4 minggu cuti berbayar setiap tahun. Di beberapa negara Asia, seperti China dan Jepang, standar PTO lebih rendah, berkisar antara 5 hingga 15 hari.
Baca Juga : Strategi Pengembangan Karir untuk Karyawan Berpotensi TinggiBagaimana cara Perusahaan di Indonesia mengupayakan kesejahteraan karyawan melalui PTO?
Di Indonesia, kebanyakan perusahaan memberikan 12 hingga 15 hari cuti berbayar per tahun bagi karyawannya. Selain itu, karyawan juga mendapatkan cuti bersama nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal, yang biasanya ditambahkan ke PTO mereka.
Jika melihat informasi tersebut, bisa jadi ada perbandingan yang signifikan jika dibandingkan dengan kebijakan PTO dari negara-negara lain. Kebijakan PTO tersebut merupakan hal yang dianggap sebagai satu cara meningkatkan kualitas pekerja dalam mencapai kerja-keseimbangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi karyawan dalam kontribusinya dalam bekerja.Berikut adalah perbandingan PTO antara standar global dan yang berlaku di Indonesia:
Untuk tabel perbandingan PTO beberapa negara dibandingkan dengan PTO yang berlaku di Indonesia dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Hasil tersebut merupakan survei yang dilakukan Clocktify dari berbagai sumber dan dibandingkan dengan yang berlaku di Indonesia.
Negara/Negara Bagian | Jumlah PTO (hari) | Perbandingan dengan Indonesia |
Iran | 53 | Tertinggi dari yang disurvei |
San Marino | 46 | Tertinggi dari yang disurvei |
Yaman | 45 | Tertinggi dari yang disurvei |
Andorra | 44 | Tertinggi dari yang disurvei |
Bhutan | 44 | Tertinggi dari yang disurvei |
Bahrain | 44 | Tertinggi dari yang disurvei |
Togo | 43 | Tertinggi dari yang disurvei |
Niger | 43 | Tertinggi dari yang disurvei |
Madagaskar | 43 | Tertinggi dari yang disurvei |
Monaco | 42 | Tertinggi dari yang disurvei |
Kanada | 15-21 | Sedikit lebih tinggi |
Australia | 20 | Sedikit lebih tinggi |
China | 5-15 | Lebih rendah |
Jepang | 10 | Lebih rendah |
Amerika Serikat (AS) | <20 | Sedikit lebih rendah |
Indonesia | 12-15 |
Dari perbandingan ini, terlihat bahwa Indonesia berada di tengah-tengah dalam hal jumlah PTO. Meskipun lebih baik daripada beberapa negara seperti China atau Jepang, Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara Eropa dan beberapa negara lain yang memiliki standar PTO yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah dan perusahaan dalam memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Baca Juga : Aspek Legalitas dalam Manajemen Karyawan yang Harus Dipahami HR dan ManajerDalam era di mana keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi semakin dihargai, penting bagi negara-negara dan perusahaan untuk meninjau kebijakan PTO mereka.
Meskipun ada perbedaan dalam standar di seluruh dunia, memberikan waktu istirahat yang cukup kepada karyawan adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan dan produktivitas mereka. Semoga perbandingan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya PTO dan mendorong perubahan positif dalam kebijakan perusahaan di masa depan.