Apakah karyawan keluar mendapat pesangon? Yuk, cari tahu penjelasan apa itu pesangon, aturan, dan syarat untuk mendapatkannya.
Apakah setiap karyawan yang keluar dari tempat kerja mendapat pesangon? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh karyawan yang berencana resign. Nah, untuk tahu jawabannya, yuk, cari tahu penjelasannya di artikel ini.
Apa itu Pesangon?

Sumber : Envato
Pesangon merupakan sejumlah kompensasi atau uang yang perusahaan berikan kepada karyawan yang akan memasuki pensiun dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang kompensasi ini juga bisa diberikan perusahaan sebagai ganjaran atas masa bakti atau prestasi karyawan selama bekerja.
Apakah Karyawan Keluar dari Perusahaan Mendapat Pesangon?
Karyawan yang keluar dari perusahaan atau mengundurkan diri tidak akan mendapatkan uang kompensasi ini. Hal ini tercantum dalam PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur banyak hal, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam peraturan tersebut memuat bahwa karyawan yang mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon?

Sumber : Envato
Sebagai kompensasi dari perusahaan, karyawan dengan beberapa kriteria berhak mendapatkan pesangon. Adapun kriterianya dijelaskan di bawah ini.
1. Karyawan pensiun
Berdasarkan regulasi karyawan yang memasuki masa pensiun berhak mendapatkan uang pesangon. Uang ini merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan atas dedikasi karyawan selama bekerja.
Uang penghargaan yang diperoleh karyawan yang pensiun karena sakit dengan karyawan yang pensiun melewati masa aktif akan berbeda. Uang pesangon untuk karyawan pensiun karena melewati masa aktif lebih tinggi. Hal ini dikarenakan karyawan tersebut tidak menerima tunjangan kerja.
2. Karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK)
Selanjutnya, karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan berhak mendapatkan uang kompensasi atau pesangon. PHK bisa terjadi karena perusahaan harus melakukan efisiensi dengan cara pengurangan karyawan atau karyawan tersebut melanggar peraturan perusahaan.
Berapa Besaran Pesangon Karyawan yang Diterima?

Sumber : Freepik
Dalam Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 PP No.35 Tahun 2021 dijelaskan tentang pengusaha atau perusahaan wajib membayar pesangon, masa penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak yang diterima. Adapun besaran pesangon dapat dijelaskan di bawah ini.
- Pesangon sebesar 1 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun;
- Pesangon sebesar 2 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 1 tahun atau lebih;
- Pesangon sebesar 3 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 2 tahun atau lebih;
- Pesangon sebesar 4 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 3 tahun atau lebih;
- Pesangon sebesar 5 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 4 tahun atau lebih;
- Pesangon sebesar 6 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 5 tahun atau lebih;
- Pesangon sebesar 7 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 6 tahun atau lebih;
- Pesangon sebesar 8 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 7 tahun atau lebih;
- Pesangon sebesar 9 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 8 tahun atau lebih.
Apakah Pesangon bisa Tidak Dibayarkan Penuh?
Ketika perusahaan mengalami kerugian, pailit, atau tutup, perusahaan atau pemberi kerja bisa melakukan pengurangan pemberian pesangon kepada pekerja. Jika memiliki kriteria tersebut, pemerintah dapat memberikan izin kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk membayarkan sebanyak setengah dari besaran pesangon yang telah ditentukan.
Namun, karyawan juga bisa mendapatkan tambahan uang penghargaan atau kompensasi berupa sebesar 1 kali dari ketentuan masa kerja.
Inilah penjelasan tentang apakah karyawan keluar dapat pesangon atau tidak. Jadi, pesangon wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang keluar dengan alasan pensiun dan PHK.
Berita baiknya, Anda bisa mengelola berbagai jenis administrasi karyawan dengan bantuan aplikasi HR, Nusawork. Aplikasi ini memiliki fitur yang dapat membantu Anda untuk mengelola kehadiran, gaji karyawan, PPH 21, BPJS karyawan, hingga rekap atau laporan secara cepat dan tepat. Sekarang, saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan software HR yang sudah terotomatisasi dan terdigitalisasi, kami akan memastikan proses pencatatan kehadiran online yang lebih praktis dan mudah dengan optimalisasi penghitungan payroll dan fitur lengkap lainnya untuk bisnis. Cek fitur lengkap Nusawork di sini
baca juga artikel lainnya disni