Karyawan menolak atau enggan membayar penalti? Apa yang perlu Anda lakukan sebagai pemberi kerja dan bagaimana mencegahnya?
Sumber : Envato
Sebagai pengusaha atau pemberi kerja, salah satu hal yang mungkin akan Anda hadapi adalah karyawan yang menolak membayar penalti yang sudah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, penting untuk memahami ketentuan sebenarnya terkait dengan pembayaran penalti karyawan. Mengenai hal tersebut, simak penjelasannya dalam artikel ini agar Anda dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan jelas.

Sumber : Freepik
Definisi Penalti Karyawan dalam Konteks Kerja
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewajiban membayar penalti, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan penalti dalam konteks kerja. Penalti dalam hal ini adalah sanksi atau denda yang diberikan kepada karyawan sebagai akibat dari pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau kesepakatan di dalam perjanjian kerja. Penalti tersebut biasa dapat berupa pembayaran denda atau pemotongan gaji.
Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikenakan penalti yaitu seringnya terlambat masuk kerja, kelalaian dalam pekerjaan, atau tindakan melanggar kode etik perusahaan. Dalam penalti kerja, ada pengecualian yaitu apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia dan masa perjanjian telah berakhir. Berakhirnya hubungan kerja karena sesuatu di dalam perjanjian kerja, dan sudah adanya putusan penyelesaian perselisihan terkait masalah tersebut juga menjadikan pembayaran penalti tidak perlu dilakukan. Pengecualian ini terdapat pada Pasal 81 Nomor 16 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
Ketentuan Hukum Terkait Pembayaran Penalti oleh Karyawan
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran penalti karyawan. Menurut Pasal 159 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan mengenai penalti harus diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang sah. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mengatur penalti harus jelas, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Karyawan Terkait Pembayaran Penalti
Karyawan memiliki hak dan kewajiban terkait pembayaran penalti sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Karyawan berkewajiban membaca dan memahami isi perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku di tempat kerja. Mereka juga berkewajiban menaati perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang telah disepakati, termasuk pembayaran penalti jika terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, karyawan juga memiliki hak untuk membela diri jika penalti yang dikenakan tersebut dinilai tidak adil atau tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini, karyawan dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memberikan saran dan nasihat hukum untuk mengatasi masalah yang terjadi.
Bagaimana Jika Karyawan Tidak Mau Membayar Penalti?
Jika terjadi kasus di mana karyawan enggan atau menolak membayar penalti sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, Anda sebagai pemberi kerja atau pemilik usaha dapat melakukan tindakan. Langkah-langkah yang bisa Anda ambil adalah sebagai berikut:
- Membicarakan secara langsung dengan karyawan untuk mencari solusi yang baik dan menghindari konflik.
- Menegaskan kembali ketentuan mengenai penalti karyawan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya dengan melibatkan pihak hukum atau instansi terkait.
Melansir dari Hukumonline, karyawan yang tidak bersedia atau menolak membayar penalti seperti dalam perjanjian dapat diajukan gugatan ke pengadilan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Cara Menghindari Terjadinya Masalah Terkait Penalti dari Sisi Perusahaan
Dalam menghadapi masalah terkait pembayaran penalti oleh karyawan, penting untuk membangun keterbukaan dan komunikasi yang baik antara pengusaha atau pemberi kerja dengan karyawan. Hal ini akan membantu menghindari konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak dan menjaga hubungan kerja yang harmonis.
Di samping itu, perusahaan juga perlu berperan dalam mencegah terjadinya penalti karyawan sehingga masalah karyawan enggan membayar penalti pun dapat dihindari. Salah satu caranya yaitu menjaga performa karyawan dengan pengelolaan karyawan yang efisien. Hal ini dapat Anda lakukan dengan fitur Attendance dari Nusawork. Fitur pengelola data presensi karyawan ini bertujuan untuk membudayakan transparansi, mempermudah penyusunan jadwal kerja, serta mempermudah proses pemantauan dan pengawasan performa karyawan.
Di dalamnya, Anda dapat mengelola jadwal kerja, aturan lembur, dan kebijakan cuti. Melalui data yang transparan dan pengelolaan yang tepat, tidak akan ada lagi masalah karyawan yang dapat mengakibatkan penalti, seperti masalah kehadiran dan mangkir dari kerja lembur.
Jadi, untuk karyawan yang enggan membayar penalti, Anda dapat melakukan tindakan tegas. Namun, di sisi lain Anda juga mesti mampu menurunkan bahkan menghilangkan potensi terjadinya kesalahan atau pelanggaran aturan perusahaan yang dapat menimbulkan penalti.
baca artikel lainnya disini