Beberapa karyawan mengaku tetap masuk kerja saat pemilu berlangsung, meski sebenarnya hari itu ditetapkan sebagai hari libur.

Sumber : SindoNews
Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari pemilihan umum atau Pemilu yang berlangsung pada tanggal 14 Februari lalu sebagai hari libur nasional. Meski demikian, tak sedikit karyawan yang melaporkan tetap harus bekerja di hari tersebut setelah memberikan hak suara.
Lalu, apakah karyawan yang tetap bekerja saat hari Pemilu berhak untuk mendapat upah lembur? Bagaimana aturan kebijakan terkait hal ini? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!

Sumber : Okezone
Karyawan yang Masuk saat Pemilu Berhak Atas Upah Lembur
Ternyata, karyawan yang tetap masuk bekerja pada hari pemilihan umum memiliki hak penuh untuk mendapatkan upah lembur. Ini karena mereka harus bekerja lebih dari waktu yang ditetapkan, termasuk pada hari libur di akhir pekan maupun libur nasional seperti Pemilu.
Kebijakan ini telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang Membahas Mengenai Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja maupun Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan juga menambahkan bahwa perusahaan memang wajib memberi upah lembur maupun hak lain kepada para karyawan yang masih harus bekerja pada hari libur.
Cara Menghitung Upah Lembur
Tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya, bagaimana cara menghitung upah lembur yang benar. Tujuannya supaya mereka mengetahui berapa besar upah yang didapat dan apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya ketika Pemilu, perhitungan ini juga berlaku untuk waktu lembur pada hari libur lainnya. Berikut caranya:
1. Waktu kerja 6 hari
Khusus untuk karyawan dengan jam kerja dalam seminggu selama 40 jam dan 6 hari, rumus menghitung upah lembur adalah sebagai berikut:
- Sebanyak 2x besar upah satu jam untuk jam ke-1 sampai jam ke-7.
- Sebanyak 3x besar upah satu jam untuk jam ke-8.
- Sebanyak 4x besar upah 1 jam untuk jam ke-9 sampai jam ke-11.
Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp4 juta. Langkah pertama, hitung berapa besar upah per jam yang diperoleh. Caranya yaitu membagi gaji bulanan dan semua tunjangan dengan 173. Dari rumus tersebut, maka didapatkan upah per jamnya adalah Rp23.121.
Selanjutnya cukup kalikan dengan aturan di atas. Misalnya, karyawan bekerja lembur selama 8 jam saat hari libur. Jadi, besar upah lembur yang diperoleh adalah Rp23.121 x 3 x 8, hasilnya Rp554.913.
2. Waktu kerja 5 hari
Sementara itu, bagi karyawan dengan waktu bekerja selama 40 jam dan 5 hari dalam seminggu, cara menghitung upah lemburnya adalah sebagai berikut:
- Sebanyak 2x besar upah satu jam untuk jam ke-1 sampai ke-8.
- Sebanyak 3x besar upah satu jam untuk jam ke-9.
- Sebanyak 4x besar upah satu jam untuk jam ke-10 sampai jam ke-12.
Masih menggunakan gaji bulanan pada contoh sebelumnya, bedanya karyawan memiliki jam kerja selama 5 hari dan harus bekerja ekstra 10 jam saat Pemilu. Maka digunakan rumus Rp23.121 x 4 x 10, yaitu Rp924.855.
Meski terbilang mudah, diperlukan kehati-hatian dalam menghitung besar upah saat harus bekerja lembut seperti masa Pemilu kemarin. Agar lebih mudah, perusahaan bisa menggunakan software atau aplikasi HR seperti Nusawork.
Dengan menggunakan software tersebut perusahaan tidak hanya lebih mudah dalam menghitung upah lembur, tetapi juga menghitung besar gaji karyawan, mengelola absensi, dan mengatur data karyawan dengan terorganisir.
Selain itu, perusahaan juga dapat menghitung besar pajak dan pemotongan lain seperti BPJS tanpa perlu tambahan biaya ekstra untuk membayar jasa konsultan. Ini karena, perusahaan harus tahu aturan dan cara menghitung iuran BPJS karyawan dengan tepat. Tak hanya tim HR, bagian Finance juga sangat terbantu dengan mudahnya menyusun laporan keuangan dengan software ini. Terlepas dari semuanya, pastikan perusahaan untuk selalu memberikan upah lembur yang layak dan sesuai peraturan hukum pada karyawan.