Cuti menjadi hak yang didapat setiap karyawan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Lalu, bolehkah atasan menolak cuti karyawan?

Sumber : Envato
Tak sedikit orang yang beranggapan bahwa cuti hanyalah libur pada hari kerja atau selain hari libur biasa. Padahal, cuti memiliki arti permohonan untuk tidak bekerja selama periode waktu tertentu yang diajukan oleh karyawan kepada perusahaan tempat bekerja.
Meski harus diajukan, sebenarnya cuti adalah hak dari setiap karyawan yang harus diberikan setiap tahun. Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) C, “Cuti tahunan, minimal sebanyak 12 hari kerja diberikan untuk karyawan yang sudah bekerja di perusahaan selama 12 bulan secara berkelanjutan.”

Sumber : Envato
Alasan Mengajukan Cuti
Biasanya, karyawan akan mengajukan cuti apabila ingin rehat atau beristirahat sebentar dari rutinitas pekerjaan. Akan tetapi, karyawan juga dapat mengajukan cuti untuk beberapa hal yang membuat mereka tidak bisa melakukan pekerjaan, misalnya sedang sakit, keperluan keluarga, atau mendapat berita duka dari kerabat.
Ini artinya, tak ada larangan bagi karyawan untuk mengajukan cuti asalkan tidak melebihi 12 hari atau jatah cuti tahunan yang didapatkan. Selain itu, karyawan yang cuti juga harus memastikan bahwa semua pekerjaan mereka telah selesai sebelum mengajukan cuti.
Bagaimana Apabila Atasan Menolak Cuti Karyawan?
Cuti yang diajukan oleh karyawan tentu harus mendapat persetujuan dari atasan. Sayangnya, tak jarang atasan tidak menyetujui alias menolak pengajuan cuti tersebut. Alasan yang diberikan juga beragam, misalnya posisi karyawan yang krusial di perusahaan, tugas yang belum selesai, atau kondisi lainnya.
Lantas, bagaimana jadinya apabila perusahaan, dalam hal ini atasan, menolak pengajuan cuti karyawan? Jika hal ini terjadi, perusahaan akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Ini karena, sekali lagi, cuti merupakan hak setiap karyawan yang harus diberikan dan telah diatur dalam peraturan perundangan.
Tidak main-main, sanksi yang diberikan juga masuk dalam kelompok sanksi pidana. Contohnya, perusahaan memberi jatah libur atau cuti untuk karyawan kurang dari 12 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sanksi untuk hal ini adalah kurungan penjara setidaknya satu bulan hingga satu tahun.
Selain itu, perusahaan juga harus membayar denda minimal Rp10 juta sampai Rp100 juta. Tidak hanya sanksi karena tidak menyetujui cuti karyawan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti atau izin juga dikenai sanksi yang lebih berat lagi.
Adapun hukuman untuk pelanggaran ini adalah kurungan penjara setidaknya satu tahun sampai empat tahun dan denda setidaknya Rp10 juta sampai Rp400 juta.
Bolehkah Cuti Diuangkan?
Sayangnya, tidak boleh. Cuti tahunan yang didapat tidak bisa diuangkan. Ini artinya, jumlah hari sisa cuti yang tidak diambil akan hangus. Meski begitu, ada pula perusahaan yang memberlakukan aturan akumulasi atau penggabungan hari cuti yang masih belum terpakai hingga periode waktu tertentu.
Cuti hanya bisa diuangkan apabila karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Hal ini masuk ke dalam Uang Penggantian Hak yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan. Pun, pembayarannya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4).
Menilik dari informasi ini, sudah seharusnya perusahaan menyetujui pengajuan cuti karyawan karena cuti adalah hak yang diterima oleh setiap karyawan setelah melalui masa kerja tertentu. Bahkan, sekarang ini, mengelola dan mengatur administrasi karyawan telah lebih mudah dengan adanya internet, salah satunya menggunakan Nusawork.
Melalui Nusawork, HR perusahaan menjadi lebih mudah dalam manajemen data para karyawan, mulai dari data personal, absensi dan cuti, sampai penggajian. Pengelolaan bisa dilakukan setiap saat tanpa harus datang ke kantor, cukup memiliki akses internet. Bahkan, perusahaan juga dapat membuat rekap laporan sesuai kebutuhan, misalnya rekap presensi atau gaji para karyawan sehingga tak perlu lagi membuat secara manual. Saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan perangkat lunak HR yang sudah terdigitalisasi dan terotomatisasi, kami akan memastikan proses pencatatan kehadiran atau absensi yang lebih mudah dan praktis secara online. Selain itu, Nusawork juga membantu dalam optimasi perhitungan payroll karyawan dan banyak fitur lengkap lainnya yang bisa disesuaikan dengan bisnismu. Cek fitur lengkap Nusawork di sini!