Peraturan Tarif PPh 21 Terbaru Tahun 2024! Apa yang Berbeda?

Ali Putera

|

23 January, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

PPh 21

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang berkaitan dengan tarif PPh 21 mulai tahun 2024 ini. Lantas, apa bedanya dengan aturan sebelumnya?

Sumber : Envato

Bulan Januari 2024 ini, pemerintah secara resmi menetapkan skema perhitungan baru terhadap tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21. Perubahan ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan, terutama bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak. Salah satunya adalah apakah akan terjadi penambahan beban pajak tahunan?

Meski terjadi perubahan skema perhitungan untuk PPh 21 tahun 2024 ini, faktanya tidak ada tambahan beban pajak untuk para pekerja. Ini berarti, besarnya pajak yang nantinya dipotong dari pendapatan tahunan pekerja nilainya akan tetap sama dengan PPh 21 tahun sebelumnya.

Sumber : Envato

Peraturan Tarif PPh 21 2024, Apa Bedanya?

Aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang membahas mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Selain itu, pemerintah turut mengeluarkan peraturan teknis hal ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dengan begitu, pemerintah akan menghitung besar pajak para pekerja dengan skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER.

Lalu, apa bedanya dengan perhitungan PPh 21 tahun lalu? Adanya formula baru PPh 21 yang digunakan akan membuat perhitungan pajak menjadi lebih sederhana. Alhasil, baik pemberi kerja maupun wajib pajak akan lebih mudah melakukan pengurusan pajak.

Selama waktu-waktu sebelumnya, mekanisme pengambilan pajak pekerja terasa lebih rumit karena pemberi kerja maupun wajib pajak harus melakukan perhitungan pajak berdasarkan pemasukan bruto, iuran BPJS, tunjangan yang didapat, hingga pemasukan yang tidak kena pajak atau PTKP.

Melalui formula baru ini, pemerintah telah menentukan besar biaya pajak dengan mengategorikan dalam tiga kelompok, yaitu kelompok A, B, dan C. Skema kategori biaya ini disesuaikan dengan jumlah PTKP berdasarkan status pernikahan maupun jumlah orang yang menjadi tanggungan.

Biaya bulanan untuk kelompok TER-A ditujukan untuk para pekerja yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, belum menikah dengan satu tanggungan, dan menikah tanpa ada tanggungan.

Lalu, kelompok TER-B untuk pekerja belum menikah dengan 2-3 orang tanggungan dan menikah dengan 1-2 orang tanggungan. Terakhir, TER-C untuk para pekerja menikah dengan 3 tanggungan.

Adapun, TER tersebut memiliki nilai antara 0-34% bergantung pada gaji bulanan, jumlah tanggungan, dan status pernikahan.

Cara Menghitung PPh 21 Terbaru

Selanjutnya, cara menghitung PPh 21 terbaru, yaitu TER x Pendapatan Bruto untuk waktu pajak yang bukan waktu pajak terakhir. Sebab, tarif dari waktu tarif pajak terakhir dilihat dari UU PPh Pasal 17 ayat (1) a, yaitu Pemasukan Bruto - Biaya Jabatan, PTKP, dan Iuran Pensiun.

Sementara itu, perhitungan TER berdasarkan PTKP dikelompokkan dalam biaya bulanan efektif atas tiga kelompok, yaitu:

  • TER-A = PTKP:TK/0 (54 juta); TK/1 dan TK/0 (58,5 juta).
  • TER-B = PTKP:TK/2 dan K/1 (63 juta); TK/3 dan K/2 (67,5 juta).
  • TER-C = PTKP:K/3 (72 juta).

Lalu, ada pula kelompok pajak untuk biaya harian efektif untuk pendapatan bruto harian tidak lebih dari Rp450 ribu, antara Rp450 ribu-Rp2,5 juta, dan lebih dari Rp2,5 juta. Cara menghitungnya adalah :

  • < Rp450 ribu =  0,5% x Pemasukan Bruto Harian
  • Rp450 ribu-Rp2,5 juta =  0,5% x PPh Bruto Harian.
  • > Rp2,5 juta = sesuai Pasal 17 x 50% x Pemasukan Bruto.

Jadi, cara hitungnya cukup dengan mengalikan pajak bruto dengan kelompok biaya bulanan efektif. Metode ini digunakan untuk periode pajak selain periode pajak terakhir, misalnya pajak bulan Januari-November tahun 2023.

Sementara itu, cara hitung periode pajak terakhir adalah memakai mekanisme PPh Pasal 21 setahun, yaitu: (Pemasukan Bruto Setahun–Biaya Jabatan/Pensiun–Biaya Pensiun–Sumbangan Keagamaan Wajib yang Dibayar dari Pemberi Kerja–PTKP) x Tarif Berdasarkan UU PPh Pasal 17.

Sederhananya, PPh 21 untuk periode pajak terakhir adalah PPh Pasal 21 setahun - PPh Pasal 21 yang telah dipotong yang bukan periode pajak terakhir.

Agar perhitungan pajak penghasilan lebih mudah, kamu bisa gunakan Nusawork, aplikasi mobile dan web yang terfokus untuk mengelola kehadiran dan manajemen karyawan. Sebab itu, aplikasinya dapat digunakan untuk membantu HR dan Finance dalam penghitungan upah karyawan, PPh 21, serta BPJS secara cepat dan tepat.

Saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan software HR yang sudah terdigitalisasi dan terotomatisasi, kami akan memastikan proses pencatatan kehadiran online lebih praktis, optimasi perhitungan payroll dan fitur lengkap lainnya untuk bisnismu. Cek fitur lengkap Nusawork di sini.

Tag :

Artikel Terkait

Kerja Fleksibel: Menggabungkan Remote dan Coworking Space

Blog

Kerja Fleksibel: Kombinasi Kerja Remote dan Coworking Space

Dunia kerja terus berubah. Model kantor tradisional sudah tidak lagi jadi satu-satunya pilihan. Kini, ada dua konsep utama yang populer: kerja remote dan coworking space. Keduanya sering dianggap terpisah. Padahal, kombinasi keduanya bisa menjadi solusi terbaik. Kerja Remote: Bebas, Tapi Penuh Tantangan Kerja remote memberikan kebebasan. Karyawan tidak terikat lokasi. Mereka bisa bekerja dari rumah atau mana pun. Manfaatnya jelas….

Baca:  Aktivitas Tim Building untuk Memperkuat Hubungan Antar Karyawan
nusawork
|
06 September, 2025
Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti

Blog

Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti – Bagian Ketiga

Kisah Inspiratif Terbaik Perjalanan 3 Tokoh Pengusaha Indonesia Di balik gemerlap kesuksesan para pengusaha ternama, ada kisah inspiratif yang bercerita tentang perjuangan, ketekunan, inovasi dan adaptasi.  Artikel ini adalah seri ketiga bagian dalam seri Kisah Inspiratif, yang setiap bagiannya akan mengulik salah satu tokoh. Perjalanan epik tiga maestro: Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti, adalah pelajaran berharga yang dapat kita ambil….

Baca:  Daftar Lengkap UMP dan UMR di Indonesia Tahun 2024
nusawork
|
04 September, 2025
Mengelola Produktivitas Karyawan di Tengah Aksi Demonstrasi Massa

Blog

Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa Terjadi

Demonstrasi atau unjuk rasa yang sedang berlangsung bisa memengaruhi operasional bisnis dan produktivitas karyawan. Sebagai manajer Sumber Daya Manusia (SDM) atau divisi Human Resources (HR), tantangan utama adalah memastikan karyawan tetap aman, namun pekerjaan juga tetap bisa diselesaikan. Lalu, bagaimana tips mengelola produktivitas karyawan saat demonstrasi sedang terjadi? Tips Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa 1. Komunikasi yang Jelas dan…

Baca:  Dampak AI pada Pekerjaan di Masa Depan?
nusawork
|
30 August, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.