Daftar Lengkap UMP dan UMR di Indonesia Tahun 2024

sheila

|

21 December, 2023

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

UMR

Kabar baik datang dari pemerintah, dimana Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia akan dinaikan. Kenaikan UMP dan UMR di Indonesia 2024, juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kira-kira bakal naik berapa persen ya? Lalu, apa perbedaan dari UMP dan UMR?

Perbedaan UMP dan UMR

UMR

Apa Itu UMP?

UMP (Upah Minimum Provinsi): Besaran upah yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan juga oleh pemerintah provinsi. Setiap provinsi memiliki UMP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Dasar penetapan UMP juga biasanya dipengaruhi oleh pertimbangan inflasi, produktivitas, dan biaya hidup di tingkat provinsi.

Apa Itu UMR?

UMR (Upah Minimum Regional): Besaran upah yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, dan ditetapkan oleh pemerintah daerah (umumnya lebih rendah dibandingkan UMP). Setiap kabupaten atau kota memiliki UMR yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk dasar penetapan UMR biasanya dipengaruhi faktor-faktor yang sama dengan UMP, namun lebih fokus pada kondisi ekonomi dan biaya hidup di tingkat kabupaten/kota.

Buruh Sempat Desak Pemerintah Naikkan UMP 15%

Namun, sebelumnya para buruh memang mendesak pemerintah, untuk segera menaikan UMP dan UMR di 2024, sebesar 15%. Terlepas pemerintah akan menyetujui atau tidak, terkait besaran kenaikan tersebut, tapi pemerintah diketahui memang akan menaikkannya.

Sebelum mengetahui informasi tentang daftar lengkap UMP dan UMR di Indonesia 2024 terbaru, sebaiknya simak dulu aturan baru tentang pengupahan berikut ini, agar Anda bisa lebih bijak menerima keputusan tersebut.

Aturan Baru Pengupahan

Perlu diketahui, bahwa ada aturan baru juga yang diterbitkan tentang pengupahan, dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Jadi tidak perlu khawatir, apakah pemerintah akan menaikkan atau tidak, karena aturan kenaikan upah minimum kini sudah diatur, dalam aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, bahkan termasuk kabar kenaikan UMP 2024 ini.

Sehingga, keputusan dari kabar kenaikan khususnya UMP di Indonesia 2024 adalah paling lambat 30 November 2023, seluruh daerah di Indonesia sudah harus menetapkan keputusan upah minimum baru tersebut.

Setiap keputusan yang dibuat di setiap daerah, juga harus berdasarkan pada tiga variabel, yang digunakan dalam formula Upah Minimum di PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut. Tiga variabel tersebut adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Jadi, kira-kira berapa UMP dan UMR di Indonesia 2024? Penasaran bukan? Yuk, cek daftar lengkapnya di bawah ini!

Daftar Lengkap UMP Tahun 2024

1. UMP 2024 Aceh : Rp 3.460.672 - Naik Rp 47.006 (1,38%)

2. UMP 2024 Sumatera Utara : Rp 2.809.915 - Naik Rp 99.122 (3,67%)

3. UMP 2024 Sumatera Barat : Rp 2.811.499 - Naik Rp 68.973 (2,52%)

4. UMP 2024 Riau : Rp 3.294.625 - Naik Rp 102.963 (3,2%)

5. UMP 2024 Jambi : Rp 3.037.121 - Naik Rp 94.000 (3,2%)

6. UMP 2024 Sumatera Selatan : Rp 3.456.874 - Naik Rp 52.629 (1,55%)

7. UMP 2024 Bengkulu : Rp 2.507.079 - Naik Rp 88.500 (3,38%)

8. UMP 2024 Lampung : Rp 2.716.496 - Naik Rp 83.212 (3,160%)

9. UMP 2024 Bangka Belitung : Rp 3.640.000 - Naik Rp 139.904 (4,06%)

10. UMP 2024 Kepulauan Riau : Rp 3.402.492 - NaikĀ  (3,76%)

11. UMP 2024 DKI Jakarta : Rp 5.067.381 - Naik (3,3%)

12. UMP 2024 Jawa Barat : Rp 2.057.495,17 - Naik Rp 70.825 (3,57%)

13. UMP 2024 Jawa Tengah : Rp 2.036.947 - Naik (4,02%)

14. UMP 2024 DIY : Rp 2.125.897 - Naik Rp 144.115 (7,27%)

15. UMP 2024 Jawa Timur : Rp 2.165.244,30 - Naik Rp 125.000 (6,13%)

16. UMP 2024 Banten : Rp 2.727.812 - Naik Rp 66.532 (2,50%)

17. UMP 2024 Bali : Rp2.713.672 - Naik Rp 100.000 (3,68%)

18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat : Rp 2.444.067 - Naik Rp 72.660 (3,06%)

19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur : Rp 2.186.826 - Naik Rp 62.832 (2,96%)

20. UMP 2024 Kalimantan Barat : Rp 2.702.616 - Naik (3,6%)

21. UMP 2024 Kalimantan Tengah : Masih menunggu putusan resmi

22. UMP 2024 Kalimantan Selatan : Rp 3.282.812 - Naik Rp 132.835 (4,22%)

23. UMP 2024 Kalimantan Timur : Rp 3.360.858 - Naik Rp 159.459 (6,20%)

24. UMP 2024 Kalimantan Utara : Rp 3.361.653 - Naik Rp 109.951 (3,38%)

25. UMP 2024 Sulawesi Utara : Rp 3.545.000 - Naik Rp 57.920 (1,67%)

26. UMP 2024 Sulawesi Tengah : Rp 2.736.698 - Naik Rp 137.152 (8,73%)

27. UMP 2024 Sulawesi Selatan : Rp 3.434.298,00 - Naik (1,45%)

28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara : Rp 2.885.964 - Naik Rp 126.980 (4,6%)

29. UMP 2024 Gorontalo : Rp 3.025.100 - Naik Rp 35.750 (1,19%)

30. UMP 2024 Sulawesi Barat : Rp 2.914.958 - Naik Rp 43.163 (1,50%)

31. UMP 2024 Maluku : Masih menunggu putusan resmi

32. UMP 2024 Maluku Utara : Rp 3.200.000 - Naik Rp 221.646,57 (7,5%)

33. UMP 2024 Papua : Rp 4.024.270 - Naik Rp 159.574 (4,14%).

34. UMP 2024 Papua Barat : Rp 3.393.000 - Naik Rp 111.000 (3,38%)

35. UMP 2024 Papua Tengah : Rp 4.024.270 - Naik Rp 159.578 (4,13%)

36. Papua Pegunungan : Mengikuti UMP Papua

37. Papua Barat Daya : Mengikuti UMP Papua

38. Papua Selatan : Mengikuti UMP Papua

Daftar UMR 2024 di Kabupaten/Kota - Banten

1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta : Rp4.815.102,80

2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta : Rp4.760.289.54

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta : Rp4.670.791

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta : Rp4.601.988

5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta : Rp4.560.894,85

6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta : Rp4.148.602

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta : Rp3.010.929,87

8. Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta : Rp2.978.764,69

Daftar UMR 2024 di Kabupaten/Kota - Jawa Barat

1. Kota Bekasi Rp 5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834

3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768

5. Kabupaten Subang sebesar Rp 3.294.485

6. Kota Depok sebesar Rp 4.878.612

7. Kota Bogor sebesar Rp 4.813.988

8. Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.384.491

10. Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.915.102

11. Kota Sukabumi sebesar Rp 2.834.399

12. Kota Bandung sebesar Rp 4.209.309

13. Kota Cimahi sebesar Rp 3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.508.677

15. Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.504.308

16. Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.527.967

17. Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697

18. Kota Cirebon sebesar Rp 2.533.038

19. Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730

20. Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.257.871

21. Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.074.666

22. Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.630.951 Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.535.204

23. Kabupaten Garut sebesar Rp 2.186.437

24. Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.089.464

25. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.086.126

26. Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192

Daftar UMR 2024 di Kabupaten/Kota - Jawa Tengah

1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

30. Kota Magelang : Rp 2.142.000

31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070

32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

33. Kota Semarang : Rp 3.243.969

34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

35. Kota Tegal : Rp 2.231.628.

Daftar UMR 2024 di Kabupaten/Kota - Jawa Timur

1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

30. Kota Magelang : Rp 2.142.000

31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070

32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951

33. Kota Semarang : Rp 3.243.969

34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

35. Kota Tegal : Rp 2.231.628.

Kenaikan upah baik UMP maupun UMR merupakan bentuk apresiasi pemerintah, terhadap para pekerja, bahkan terhadap para perusahaan. Dari nilai UMP dan UMR yang baik, maka akan menghasilkan kinerja karyawan yang juga baik. Tapi, apakah kenaikan UMP dan UMR ini akan merepotkan para HRD dan finance di perusahaan?

Tentu saja tidak! Apalagi saat ini sistem penggajian di perusahaan sudah lebih canggih, karena menggunakan sistem payroll. Jadi, berapapun besaran gaji setiap karyawan, dan jumlah karyawannya, perusahaan tetap bisa membayarkan secara akurat dan tepat waktu, dengan sistem payroll tersebut.

Nah, jika Anda butuh software payroll untuk memudahkan HRD dan tim Finance dalam menggaji karyawan, Anda bisa pilih Nusawork! Karena dengan Nusawork, perusahaan Anda bisa satu langkah lebih maju, dari segi pengelolaan karyawannya, pengembangan karyawan, hingga penggajian.

Tidak hanya itu, Nusawork juga bisa bantu tracking semua data karyawan, secara real time, seperti data absensi, data kinerja sesuai KPI-nya, dan lain sebagainya yang berpengaruh dengan gaji.

Nah, kalau soal kecepatan, keakuratan, kemudahan dari software dan aplikasi Nusawork, juga tidak perlu diragukan lagi.

Software Nusawork menjamin keamanan yang terkendali dan mampu bersaing dengan software HR lainnya. Gimana? Yuk, mulai beralih ke teknologi yang lebih canggih, dengan Nusawork!

Baca juga bagaimana perbedaan PKWT dan PKWTT

atau bisa Cek artikel menarik lainnya disini

Artikel Terkait

nusawork-Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Blog

Membedah Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Sebagai seorang HR, memahami perbedaan antara employee attrition dan turnover adalah hal yang krusial dalam mengelola sumber daya manusia dengan efektif. Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki arti dan implikasi yang berbeda bagi perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat merancang strategi yang lebih baik untuk mempertahankan karyawan dan meningkatkan stabilitas organisasi. Apa itu Employee Attrition?…

tulus
|
15 April, 2025
nusawork-ump-2025

Blog

Daftar Lengkap Terupdate UMP di Indonesia Tahun 2025

UMP dan UMR Sering sekali menjadi topik hangat di dunia kerja Indonesia, terutama terkait dengan pembahasan upah minimum. Keduanya merupakan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pekerja maupun pengusaha. UMP, atau Upah Minimum Provinsi, adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur dan…

tulus
|
11 February, 2025
nusawork individualisme vs kolektivisme

Blog

Individualisme vs. Kolektivisme: Menavigasi Perbedaan Budaya di Tempat Kerja

Perbedaan budaya dapat berdampak signifikan terhadap dinamika tempat kerja dan perilaku karyawan. Dua dimensi budaya yang menonjol, individualisme dan kolektivisme, membentuk cara individu mendekati pekerjaan, hubungan, dan pengambilan keputusan. Memahami nuansa budaya ini sangat penting untuk kepemimpinan dan manajemen yang efektif, khususnya di organisasi yang beragam. Pengertian Individualisme dan Kolektivisme Individualisme menekankan pencapaian pribadi, kemandirian, dan kemandirian. Dalam budaya individualistis,…

Alya
|
06 February, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.