PKWT dan PKWTT? Jangan Asal Terima Kerjaan! Lihat Perbedaannya!

Ali Putera

|

16 December, 2023

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

PKWT

Sebelum melakukan perjanjian kerja, pastikan kamu tahu apa beda PKWT dan PKWTT. Ini akan memberikan gambaran tentang hak dan kewajibanmu selama bekerja.

PKWT

Sumber : Loker Terbaru

PKWT dan PKWTT merupakan dua ragam perjanjian kerja yang banyak digunakan di Indonesia. PKWT adalah singkatan dari Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dalam istilah sehari-hari, PKWT sering disebut sebagai perjanjian kerja pegawai kontrak. Di sisi lain, PKWTT merujuk pada istilah perjanjian kerja pegawai tetap.

PKWT dan PKWTT sangat berkaitan dengan status kepegawaian seseorang. Mengenal jenis perjanjian kerja ini dapat membantu seseorang dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai pegawai di suatu tempat kerja.

Nah, buat kamu yang masih bingung apa beda PKWT dan PKWTT, pastikan baca artikel ini sampai habis, ya!

PKWT

Sumber : On Time Payroll

Apa Itu PKWT?

PKWT merupakan sebuah perjanjian kerja antara seseorang (dalam hal ini pegawai) dengan perusahaan tempatnya bekerja untuk menjalin hubungan kerja selama kurun waktu yang telah disepakati.

Sama seperti bentuk perjanjian kerja lainnya, PKWT mencakup hak dan kewajiban setiap pihak, penjelasan mengenai jabatan, gaji/upah, serta hal-hal lain yang berkaitan. Pengangkatan kerja pegawai PKWT nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan pasal 59, PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam kurun waktu tertentu. Dalam artian, perusahaan tidak akan mengerjakan pegawai itu terus-menerus.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jenis pekerjaan yang bisa dibuat dengan jenis perjanjian PKWT adalah:

  1. Jenis pekerjaan yang selesai dalam sekali waktu dengan batas waktu penyelesaian tiga tahun. Sistem PKWT sendiri menerapkan batas waktu maksimal dua tahun, tetapi dapat diperpanjang 1x dalam jangka waktu maksimal satu tahun.
  2. Pekerjaan yang sifatnya musiman.
  3. Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau kegiatan baru, serta produk tambahan yang termasuk dalam tahapan percobaan/penjajakan.

Apa Itu PKWTT?

Berbeda dengan PKWT, PKWT adalah sebuah perjanjian kerja antara seorang pegawai dengan perusahaan tempatnya bekerja yang bersifat tetap. Maka dari itu, tidak heran jika pegawai yang terikat dengan jenis perjanjian kerja PKWTT biasa disebut sebagai pegawai tetap.

Ketika melakukan pengangkatan seorang pegawai dengan perjanjian kerja jenis PKWTT, perusahaan tidak perlu melakukan pelaporan kepada Disnaker. Pengangkatan pun bisa dilakukan baik secara lisan maupun melalui tulisan.

Meski demikian, umumnya perusahaan membuat surat pengangkatan kerja yang berisi:

  • Nama dan alamat pegawai
  • Kapan pegawai akan mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan
  • Besaran upah yang akan perusahaan berikan kepada pegawai

Surat pengangkatan ini memang sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, keberadaan surat ini dapat menjadi bukti penguat bagi pegawai/perusahaan apabila suatu saat terjadi konflik antara dua belah pihak.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 56, beda PKWT dan PKWTT secara mendasar terletak pada perbedaan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Meski demikian, pada penerapannya ada banyak perbedaan di antara dua jenis perjanjian kerja ini. Beberapa poin perbedaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Masa bekerja

Perjanjian kerja PKWT memiliki batas berupa waktu atau status terselesaikannya suatu pekerjaan. Perjanjian kerja PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu. Pekerja dapat dipekerjakan hingga usia pensiun.

  1. Pemberian pesangon/uang penghargaan masa kerja

Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, perusahaan yang mempekerjakan pegawai PKWT tidak memiliki kewajiban memberikan pesangon. Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan pegawai PKWTT wajib memberikan pesangon/uang penghargaan masa kerja.

  1. PHK karena alasan tertentu

Pada sistem PKWT, PHK karena alasan tertentu tidak wajib melalui proses di LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Berbeda dengan PKWT, PHK karena alasan tertentu dalam perjanjian kerja PKWTT perlu melalui LPPHI.

  1. Masa percobaan pegawai

Dalam perjanjian kerja PKWT, perusahaan tidak diperkenankan untuk mengadakan masa percobaan. Masa percobaan diperbolehkan dalam perjanjian kerja PKWTT.

  1. Bentuk pengangkatan pegawai

Dalam perjanjian kerja PKWT, perjanjian kerja wajib bersifat tertulis. Hal ini berbeda dengan pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan baik secara tertulis maupun lisan.

  1. Pencatatan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Dalam perjanjian kerja PKWT, pengangkatan pegawai wajib dicatatkan di Disnaker. Perusahaan yang mengangkat pegawai dengan sistem PKWTT tidak wajib mencatatkan pengangkatan pegawai di Disnaker. Nah, itulah penjelasan mengenai PKWT, PKWTT, serta beda PKWT dan PKWTT. Semoga informasi di atas bisa membantumu memahami lebih banyak mengenai jenis perjanjian kerja di Indonesia, ya!

Artikel Terkait

THR Cuma Numpang Lewat? Ini Cara Jitu Persiapan THR Biar Gak Boncos!

Blog

THR Cuma Numpang Lewat? Ini Cara Jitu Persiapan THR Biar Gak Boncos!

Bulan Ramadhan sebentar lagi tiba, dan satu hal yang paling dinantikan selain buka puasa bersama adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Tapi jujur deh, sering gak sih merasa THR itu kayak “tamu” yang cuma mampir sebentar? Baru cair pagi, sorenya sudah habis buat checkout keranjang kuning atau bayar hutang paylater. Apa saja langkah- langkah yang harus kamu lakukan untuk persiapan THR?…

Baca:  Memahami Kompleksnya Tugas HR di Era Digital
nusawork
|
31 January, 2026
Transformasi Kantor Hijau: Mengapa Digitalisasi dan Efisiensi Energi Adalah Kewajiban Bisnis Terkini

Blog

Transformasi Kantor Hijau: Mengapa Digitalisasi dan Efisiensi Energi Adalah Kewajiban Bisnis Terkini

Di tahun 2026, wajah perkantoran telah berubah drastis. Jika beberapa tahun lalu gerakan tanpa kertas (paperless) dianggap sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kini kondisinya telah berbeda. Digitalisasi dan efisiensi energi untuk perkantoran telah bertransformasi menjadi kebutuhan regulasi yang mengikat bagi banyak sektor bisnis. Perusahaan yang lambat beradaptasi tidak hanya tertinggal dalam hal tren, tetapi juga berisiko…

Baca:  Atasan dan Bawahan Rebutan Cuti: Bentrok Hak atau Bisa Nego?
nusawork
|
28 January, 2026
Strategi "Snowball" Warren Buffett: Membangun Kekayaan Melalui Konsistensi dan Kesederhanaan

Blog

Strategi “Snowball” Warren Buffett: Membangun Kekayaan Melalui Konsistensi dan Kesederhanaan

Banyak orang memimpikan kekayaan instan, namun Warren Buffett, pria yang dijuluki sebagai “Oracle of Omaha”, membuktikan bahwa kekayaan sejati dibangun di atas pondasi kesabaran. Buffett tidak menjadi miliarder dalam semalam; faktanya, lebih dari 90% kekayaannya justru didapatkan setelah ia melewati usia 50 tahun. Kisah hidupnya adalah pengingat bagi kita semua bahwa strategi finansial Warren Buffett berfokus pada kekuatan waktu dan…

Baca:  Dampak AI pada Pekerjaan di Masa Depan?
nusawork
|
24 January, 2026
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.