Karyawan Tidak Mau Membayar Penalti: Bagaimana Ketentuan Sebenarnya?

sheila

|

2 April, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

Karyawan menolak atau enggan membayar penalti? Apa yang perlu Anda lakukan sebagai pemberi kerja dan bagaimana mencegahnya?

Sumber : Envato

Sebagai pengusaha atau pemberi kerja, salah satu hal yang mungkin akan Anda hadapi adalah karyawan yang menolak membayar penalti yang sudah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, penting untuk memahami ketentuan sebenarnya terkait dengan pembayaran penalti karyawan. Mengenai hal tersebut, simak penjelasannya dalam artikel ini agar Anda dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan jelas.

Sumber : Freepik

Definisi Penalti Karyawan dalam Konteks Kerja

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewajiban membayar penalti, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan penalti dalam konteks kerja. Penalti dalam hal ini adalah sanksi atau denda yang diberikan kepada karyawan sebagai akibat dari pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau kesepakatan di dalam perjanjian kerja. Penalti tersebut biasa dapat berupa pembayaran denda atau pemotongan gaji.

Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikenakan penalti yaitu seringnya terlambat masuk kerja, kelalaian dalam pekerjaan, atau tindakan melanggar kode etik perusahaan. Dalam penalti kerja, ada pengecualian yaitu apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia dan masa perjanjian telah berakhir. Berakhirnya hubungan kerja karena sesuatu di dalam perjanjian kerja, dan sudah adanya putusan penyelesaian perselisihan terkait masalah tersebut juga menjadikan pembayaran penalti tidak perlu dilakukan. Pengecualian ini terdapat pada Pasal 81 Nomor 16 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan 

Ketentuan Hukum Terkait Pembayaran Penalti oleh Karyawan

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran penalti karyawan. Menurut Pasal 159 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan mengenai penalti harus diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang sah. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mengatur penalti harus jelas, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Karyawan Terkait Pembayaran Penalti

Karyawan memiliki hak dan kewajiban terkait pembayaran penalti sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Karyawan berkewajiban membaca dan memahami isi perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku di tempat kerja. Mereka juga berkewajiban menaati perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang telah disepakati, termasuk pembayaran penalti jika terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, karyawan juga memiliki hak untuk membela diri jika penalti yang dikenakan tersebut dinilai tidak adil atau tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini, karyawan dapat berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memberikan saran dan nasihat hukum untuk mengatasi masalah yang terjadi.

Bagaimana Jika Karyawan Tidak Mau Membayar Penalti?

Jika terjadi kasus di mana karyawan enggan atau menolak membayar penalti sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, Anda sebagai pemberi kerja atau pemilik usaha dapat melakukan tindakan. Langkah-langkah yang bisa Anda ambil adalah sebagai berikut:

  1. Membicarakan secara langsung dengan karyawan untuk mencari solusi yang baik dan menghindari konflik.
  2. Menegaskan kembali ketentuan mengenai penalti karyawan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  3. Melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya dengan melibatkan pihak hukum atau instansi terkait.

Melansir dari Hukumonline, karyawan yang tidak bersedia atau menolak membayar penalti seperti dalam perjanjian dapat diajukan gugatan ke pengadilan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Cara Menghindari Terjadinya Masalah Terkait Penalti dari Sisi Perusahaan

Dalam menghadapi masalah terkait pembayaran penalti oleh karyawan, penting untuk membangun keterbukaan dan komunikasi yang baik antara pengusaha atau pemberi kerja dengan karyawan. Hal ini akan membantu menghindari konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak dan menjaga hubungan kerja yang harmonis.

Di samping itu, perusahaan juga perlu berperan dalam mencegah terjadinya penalti karyawan sehingga masalah karyawan enggan membayar penalti pun dapat dihindari. Salah satu caranya yaitu menjaga performa karyawan dengan pengelolaan karyawan yang efisien. Hal ini dapat Anda lakukan dengan fitur Attendance dari Nusawork. Fitur pengelola data presensi karyawan ini bertujuan untuk membudayakan transparansi, mempermudah penyusunan jadwal kerja, serta mempermudah proses pemantauan dan pengawasan performa karyawan.

Di dalamnya, Anda dapat mengelola jadwal kerja, aturan lembur, dan kebijakan cuti. Melalui data yang transparan dan pengelolaan yang tepat, tidak akan ada lagi masalah karyawan yang dapat mengakibatkan penalti, seperti masalah kehadiran dan mangkir dari kerja lembur.

Jadi, untuk karyawan yang enggan membayar penalti, Anda dapat melakukan tindakan tegas. Namun, di sisi lain Anda juga mesti mampu menurunkan bahkan menghilangkan potensi terjadinya kesalahan atau pelanggaran aturan perusahaan yang dapat menimbulkan penalti.

baca artikel lainnya disini

Artikel Terkait

nusawork-Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Blog

Membedah Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Sebagai seorang HR, memahami perbedaan antara employee attrition dan turnover adalah hal yang krusial dalam mengelola sumber daya manusia dengan efektif. Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki arti dan implikasi yang berbeda bagi perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat merancang strategi yang lebih baik untuk mempertahankan karyawan dan meningkatkan stabilitas organisasi. Apa itu Employee Attrition?…

tulus
|
15 April, 2025
nusawork-ump-2025

Blog

Daftar Lengkap Terupdate UMP di Indonesia Tahun 2025

UMP dan UMR Sering sekali menjadi topik hangat di dunia kerja Indonesia, terutama terkait dengan pembahasan upah minimum. Keduanya merupakan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pekerja maupun pengusaha. UMP, atau Upah Minimum Provinsi, adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur dan…

tulus
|
11 February, 2025
nusawork individualisme vs kolektivisme

Blog

Individualisme vs. Kolektivisme: Menavigasi Perbedaan Budaya di Tempat Kerja

Perbedaan budaya dapat berdampak signifikan terhadap dinamika tempat kerja dan perilaku karyawan. Dua dimensi budaya yang menonjol, individualisme dan kolektivisme, membentuk cara individu mendekati pekerjaan, hubungan, dan pengambilan keputusan. Memahami nuansa budaya ini sangat penting untuk kepemimpinan dan manajemen yang efektif, khususnya di organisasi yang beragam. Pengertian Individualisme dan Kolektivisme Individualisme menekankan pencapaian pribadi, kemandirian, dan kemandirian. Dalam budaya individualistis,…

Alya
|
06 February, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.