JKM, JHT, JKK, JP, JKP Apa Sih Perbedaannya?

sheila

|

12 April, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

JKM

Dalam dunia kerja dan kesejahteraan pekerja, barangkali Anda pernah mendengar istilah-istilah seperti JKM, JHT, JKK, JP, dan JKP. Namun, apakah Anda betul-betul paham beda kelima istilah ini dan bagaimana hubungannya dengan kesejahteraan pekerja? Mari kita cari tahu perbedaannya supaya Anda lebih memahami hak dan perlindungan pekerja yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penjelasan Singkat Tentang JKM, JHT, JKK, JP dan JKP

Sumber : Okezone

Untuk memudahkan Anda memahami kelima program jaminan sosial yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut rangkuman singkatnya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja adalah salah satu program jaminan sosial yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja. Perlindungan yang diberikan juga termasuk kecelakaan dalam perjalanan dinas. Bagi peserta, JKM memberikan manfaat berupa bantuan biaya pengobatan dan pemulihan akibat kecelakaan kerja serta santunan bagi korban yang mengalami cacat atau meninggal dunia.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT atau Jaminan Hari Tua yaitu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap kehidupan finansial peserta ketika memasuki masa pensiun. Dana pensiun yang akan diterima nantinya berasal dari iuran bulanan yang dibayarkan selama masa kerja. Manfaat yang diterima berupa uang tunai atau pensiun bulanan setelah Anda memasuki usia pensiun atau masa pensiun. Anda pun memiliki pilihan untuk menarik dana pensiun sebagian atau sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Jaminan Kematian (JKM)

JKM atau Jaminan Kematian adalah program jaminan sosial yang memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Baik meninggal dunia karena kecelakaan kerja maupun karena penyakit biasa, ahli waris akan memperoleh santunan. Besarnya santunan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan bergantung pada iuran yang sudah dibayarkan saat masih bekerja. Santunan JKM juga dapat berupa bantuan pemakaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun merupakan program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta memasuki usia pensiun. Artinya, JP mampu menopang kebutuhan ketika penghasilan berkurang atau hilang setelah peserta pensiun. JP memberikan perlindungan berupa dana pensiun atau pensiun bulanan saat memasuki usia pensiun atau masa pensiun.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang tunai, pelatihan, konseling dan informasi pasar kerja. Program ini ditujukan bagi peserta BPJS dengan masa iuran minimal dua belas bulan dalam dua puluh empat bulan terakhir dan melakukan pembayaran iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

Apa Perbedaan JP dengan JHT, JKK dengan JKM, serta JKP?

JHT merupakan tabungan yang diperoleh dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan sebagai bekal karyawan di masa depan. Sementara itu, JP merupakan dana bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki usia pensiun. Dapat dikatakan bahwa JHT merupakan dana darurat yang bisa diambil sewaktu-waktu, sedangkan JP akan menjadi uang bulanan ketika sudah tidak bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk JKK, manfaatnya akan diterima ketika peserta mengalami kecederaan atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Manfaat tersebut berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan uang tunai jika mengalami cacat atau meninggal dunia.

Berbeda dengan JKK, JKM memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang didapat ahli waris meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala untuk 24 bulan, dan beasiswa pendidikan untuk anak dengan syarat dan ketentuan tertentu.

JKP sendiri berbeda dengan keempat jaminan sosial di atas. Program ini bertujuan memberi manfaat berupa perlindungan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja PHK.

Dengan memahami perbedaan dan fungsi dari JKM, JHT, JKK, JP, dan JKP, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola hak dan kesejahteraan sebagai pekerja. Pastikan Anda memahami ketentuan dan manfaat yang akan didapatkan dari program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap karyawan di perusahaan Anda, sudah saatnya meninggalkan cara perhitungan manual. Melalui fitur payroll dari Nusawork, perhitungan BPJS dan BPJS TK menjadi lebih mudah karena dijalankan secara otomatis.

Payroll sendiri merupakan fitur penggajian untuk membantu perusahaan melakukan penggajian secara otomatis yang terintegrasi dengan sistem kehadiran karyawan. Jika beralih ke sistem payroll dari Nusawork, kesalahan pencatatan dapat diminimalkan, proses penghitungan gaji menjadi lebih akurat, dan pengelolaan komponen gaji yang kompleks jadi lebih mudah. Ketahui lebih banyak tentang fitur ini di sini.

Artikel Terkait

nusawork-Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Blog

Membedah Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Sebagai seorang HR, memahami perbedaan antara employee attrition dan turnover adalah hal yang krusial dalam mengelola sumber daya manusia dengan efektif. Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki arti dan implikasi yang berbeda bagi perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat merancang strategi yang lebih baik untuk mempertahankan karyawan dan meningkatkan stabilitas organisasi. Apa itu Employee Attrition?…

tulus
|
15 April, 2025
nusawork-ump-2025

Blog

Daftar Lengkap Terupdate UMP di Indonesia Tahun 2025

UMP dan UMR Sering sekali menjadi topik hangat di dunia kerja Indonesia, terutama terkait dengan pembahasan upah minimum. Keduanya merupakan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pekerja maupun pengusaha. UMP, atau Upah Minimum Provinsi, adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur dan…

tulus
|
11 February, 2025
nusawork individualisme vs kolektivisme

Blog

Individualisme vs. Kolektivisme: Menavigasi Perbedaan Budaya di Tempat Kerja

Perbedaan budaya dapat berdampak signifikan terhadap dinamika tempat kerja dan perilaku karyawan. Dua dimensi budaya yang menonjol, individualisme dan kolektivisme, membentuk cara individu mendekati pekerjaan, hubungan, dan pengambilan keputusan. Memahami nuansa budaya ini sangat penting untuk kepemimpinan dan manajemen yang efektif, khususnya di organisasi yang beragam. Pengertian Individualisme dan Kolektivisme Individualisme menekankan pencapaian pribadi, kemandirian, dan kemandirian. Dalam budaya individualistis,…

Alya
|
06 February, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.