Iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan. Bagaimana cara menghitungnya menurut metode yang baru? Lihat penjelasan lengkapnya di sini.
Sumber : Disway
Mengetahui perubahan iuran BPJS Kesehatan dan cara menghitungnya merupakan hal yang wajib bagi seorang staf HR (Human Resources). Hal ini karena iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam komponen gaji karyawan.
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan adanya perubahan dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut tentu menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya HR di perusahaan sebagai dasar perhitungan iuran yang harus dipotong dari gaji karyawan dan dibayar oleh perusahaan.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perubahan tersebut serta memberikan panduan mengenai cara perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Sumber : Prokal
Penyebab Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
Perubahan dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan disebabkan oleh beberapa faktor ekonomi dan kebijakan pemerintah. Faktor tersebut salah satunya kenaikan biaya layanan kesehatan dan obat-obatan yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Penyesuaian tarif iuran untuk memastikan keberlangsungan program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta juga turut memengaruhi adanya perubahan ini.
Berapa Besarnya Iuran BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan diketahui mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, rincian besarnya iuran yaitu sebagai berikut:
- Untuk peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, uang iuran ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri besarnya iuran yaitu 5% dari gaji bulanan. Peserta akan membayar 1% dan pemberi kerja sebesar 4%. Besarnya iuran tersebut juga sama dengan PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
- Peserta bukan penerima upah atau PBPU seperti asisten rumah tangga dan saudara kandung/ipar dikenakan iuran sesuai dengan kelas. Rinciannya, kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Mulai 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III hanya sebesar Rp35.000 karena mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000. Sementara itu, kelas II sebesar Rp100.000 dan kelas I Rp150.000 per orang per bulan.
- Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dari mereka ditetapkan iuran sebesar lima persen dari empat puluh lima persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayar oleh pemerintah.
Cara Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Karyawan yang terdaftar BPJS Kesehatan Perusahaan termasuk kategori PPU (Peserta Penerima Upah). Besarannya iuran BPJS Kesehatan untuk PPU sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, kemudian ada perubahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Bagi PPU, iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan. Dari jumlah tersebut 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung sendiri oleh karyawan. Iuran tersebut sudah meliputi 5 anggota keluarga yang terdiri dari karyawan itu sendiri, pasangan, dan anak maksimal 3 orang. Bagi yang mempunyai anggota keluarga lebih dari 5 orang, dikenakan tambahan iuran lagi 1% per orang.
Adapun batas maksimal gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) yang digunakan untuk dasar perhitungannya yaitu Rp12.000.000, sedangkan batas terendahnya yaitu UMK/UMP.
Contoh perhitungannya, jika karyawan B menerima gaji sebesar Rp16.000.000 per bulan dan belum memiliki tanggungan. Maka, besarnya iuran BPJS dari perusahaan adalah 4% x Rp12.000.000, yaitu Rp480.000, sedangkan iuran BPJS dari karyawan adalah 1% x Rp12.000.000, yaitu Rp120.000. Jadi, total iuran BPJS Kesehatan karyawan tersebut sebesar Rp600.000.
Kapan Iuran BPJS Akan Diubah Kembali?
Besarnya iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah. Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami perubahan lagi mulai Juli 2025. Rencana tersebut tengah dikaji oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dilansir dari Detik, BPJS bakal mengalami kerugian cukup besar hingga mencapai Rp 11 triliun jika iuran tidak dinaikkan di tahun 2025. Adanya wacana kenaikan iuran itu belum mempertimbangkan rencana kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan.
Memahami perubahan iuran BPJS Kesehatan serta perhitungannya tentu bukan sekadar untuk menambah wawasan, melainkan juga untuk menyesuaikan perhitungan gaji karyawan. Bila saat ini Anda masih melakukan penggajian manual, tentu perubahan iuran tersebut akan merepotkan karena harus menghitung kembali gaji karyawan satu per satu. Nusawork, sebuah sistem payroll online mampu mengatasi kendala tersebut dengan adanya fitur kalkulasi komponen gaji otomatis.Sistem dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintah terkait besarnya iuran BPJS, PTKP, dan PPh 21, serta aturan lain terkait pengupahan. Sebelum melakukan perubahan, Nusawork akan memberikan notifikasi terlebih dulu kepada pengguna.