Biaya PPh21 Makin Tinggi Kalau Jabatan Tinggi? Benarkah?

Ali Putera

|

16 April, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

PPh

Benarkah makin tinggi jabatan, makin tinggi juga biaya jabatan PPh 21? Yuk, cari tahu informasi dengan membaca artikel ini.

Makin tinggi jabatan bisa menjadikan biaya jabatan PPh 21 menjadi lebih tinggi. Hal ini dikarenakan besaran biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan keseluruhan selama satu tahun. Biar lebih paham, yuk simak artikel ini.

Apa itu PPh 21?

Pajak penghasilan (PPh) 21 merupakan pemotongan pajak yang didasarkan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak pribadi atas jasa, pekerjaan, ataupun berbagai kegiatan yang dikerjakan di dalam negeri.

Biaya Jabatan

Sumber : Envato

Ada tiga pengurangan dari penghasilan bruto setahun menurut ketentuan PPh 21:

1.     Biaya jabatan

Biaya jabatan ini merupakan jenis biaya yang digunakan untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan. Dalam Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 58/2023, biaya jabatan dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan paling banyak Rp6 juta per tahun.

2.     Biaya Iuran jaminan hari tua

Biaya Iuran jaminan hari tua berhubungan dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai sebagai jaminan hari tua kepada badan penyelenggara. Iuran ini disamakan dengan dana pensiun.

3.     Iuran pensiun

Iuran pensiun yang meliputi gaji yang dibayarkan kepada dana pensiun oleh karyawan atau pegawai.

Besar Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 Bulanan

PPh

Sumber : Envato

Tarif efektif (TER) terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1.     TER bulanan kategori A

Karyawan dengan penghasilan bruto pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP): tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin tanpa tanggungan termasuk dalam TER bulanan kategori A. Di kategori ini, penghasilan bruto bulanan mulai dari 5,4 juta hingga di atas 1,4 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 0% hingga 34%;

2.     TER bulanan kategori B

Karyawan dengan penghasilan bruto pribadi dengan status PTKP: tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang, kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang termasuk dalam TER bulanan kategori B. Di kategori ini, penghasilan bruto bulanan mulai dari 6,2 juta hingga 1,405 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 0% hingga 34%;

3.     TER bulanan kategori C

Karyawan dengan penghasilan bruto pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang termasuk dalam TER bulanan kategori C. Di kategori ini, penghasilan bruto bulanan mulai dari 6,6 juta sampai di atas 1,419 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 0% hingga 34%.

Contoh Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Terbaru 2024

PPh

Sumber : Envato

Nania menerima gaji sebesar Rp9.000.000 per bulan dan harus membayar iuran jaminan hari tua Rp150.000 per bulan. Nania memiliki status PTKP belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Maka, perhitungan TER PPh 21 2024, yaitu:

Pemotongan PPh 21 dari Januari hingga November 2024

Status PTKP TK/0 dengan penghasilan keseluruhan (bruto) Rp9.000.000 per bulan. Tarif kategori A diterapkan pada pemotongan PPh 21 dengan tarif pajak sebesar 1,75%.

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan dikali Tarif Efektif (TER) Bulanan

                            = Rp9.000.000 x 1,75% = Rp157.500

Penghasilan Bruto per Tahun = Rp9.000.000 x 12 = Rp108.000.000

Pengurangan:

Biaya Jabatan = 5% dikali Penghasilan Bruto per Tahun

                      = 5% x Rp108.000.000 = Rp5.400.000

Iuran Jaminan Hari Tua = Rp150.000 x 12 = Rp1.800.000

Biaya Pengurang = Biaya Jabatan ditambah Iuran Jaminan Hari Tua

                            = Rp5.400.000 + Rp1.800.000 = Rp7.200.000

Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun dikurang Biaya Pengurang

                                              = Rp108.000.000 - Rp7.200.000 = Rp100.800.000

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun = Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun = Penghasilan Neto per Tahun dikurang PTKP

                                                              = Rp100.800.000 - Rp54.000.000 = Rp46.800.000

PPh 21 setahun = Tarif 5% dikali PKP setahun

                          = 5% x Rp46.800.000 = Rp2.340.000

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun dikurang (PPh 21 Januari hingga November)

                                       = Rp2.340.000 - (Rp157.500 x 11) = Rp607.500

Jadi, Nania harus membayar total PPh 21 setahun sebesar Rp2.340.000.

Inilah penjelasan tentang PPh 21. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya jabatan dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan paling banyak Rp6 juta per tahun. Jadi, makin besar gaji yang diperoleh, maka makin besar biaya jabatan yang dikenakan.

Sekarang, Anda tidak perlu lagi menghitung PPH 21 karyawan secara manual. Anda bisa memanfaatkan aplikasi HR, Nusawork. Tidak hanya menghitung PPH 21 karyawan, Nusawork memiliki fitur yang dapat mengelola kehadiran, gaji, BPJS karyawan, hingga membuat rekap atau laporan secara cepat dan tepat. Sekarang, saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan software HR yang sudah terotomatisasi dan terdigitalisasi, kami akan memastikan proses pencatatan kehadiran online yang lebih praktis dan mudah dengan optimalisasi penghitungan payroll dan fitur lengkap lainnya untuk bisnis. Cek fitur lengkap Nusawork di sini.

Artikel Terkait

Kerja Fleksibel: Menggabungkan Remote dan Coworking Space

Blog

Kerja Fleksibel: Kombinasi Kerja Remote dan Coworking Space

Dunia kerja terus berubah. Model kantor tradisional sudah tidak lagi jadi satu-satunya pilihan. Kini, ada dua konsep utama yang populer: kerja remote dan coworking space. Keduanya sering dianggap terpisah. Padahal, kombinasi keduanya bisa menjadi solusi terbaik. Kerja Remote: Bebas, Tapi Penuh Tantangan Kerja remote memberikan kebebasan. Karyawan tidak terikat lokasi. Mereka bisa bekerja dari rumah atau mana pun. Manfaatnya jelas….

Baca:  Pentingnya Keseimbangan Kehidupan Kerja (Work-Life Balance) bagi Karyawan
nusawork
|
06 September, 2025
Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti

Blog

Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti – Bagian Ketiga

Kisah Inspiratif Terbaik Perjalanan 3 Tokoh Pengusaha Indonesia Di balik gemerlap kesuksesan para pengusaha ternama, ada kisah inspiratif yang bercerita tentang perjuangan, ketekunan, inovasi dan adaptasi.  Artikel ini adalah seri ketiga bagian dalam seri Kisah Inspiratif, yang setiap bagiannya akan mengulik salah satu tokoh. Perjalanan epik tiga maestro: Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti, adalah pelajaran berharga yang dapat kita ambil….

Baca:  Sama Tapi Beda! Ini Dia Bedanya HRIS dan HRMS
nusawork
|
04 September, 2025
Mengelola Produktivitas Karyawan di Tengah Aksi Demonstrasi Massa

Blog

Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa Terjadi

Demonstrasi atau unjuk rasa yang sedang berlangsung bisa memengaruhi operasional bisnis dan produktivitas karyawan. Sebagai manajer Sumber Daya Manusia (SDM) atau divisi Human Resources (HR), tantangan utama adalah memastikan karyawan tetap aman, namun pekerjaan juga tetap bisa diselesaikan. Lalu, bagaimana tips mengelola produktivitas karyawan saat demonstrasi sedang terjadi? Tips Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa 1. Komunikasi yang Jelas dan…

Baca:  Pentingnya Keseimbangan Kehidupan Kerja (Work-Life Balance) bagi Karyawan
nusawork
|
30 August, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.