Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang pindah kantor? Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan!

Sumber : Pasardana
Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan ini disampaikan bersama dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban pelaporan pajak berlaku terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan dengan bekerja.
Meskipun pindah kantor atau tempat kerja dalam waktu kurang dari setahun, seorang karyawan tetap wajib dan bisa melaporkan SPT Tahunan. Nah, bagaimana caranya? Yuk, baca lebih lanjut ulasan mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan saat baru pindah kantor berikut ini!

Sumber : Tribunnews
1. Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong
Langkah pertama yang wajib kamu lakukan adalah mempersiapkan dokumen bukti potong pajak. Karena statusnya pindah kantor, kamu perlu menghubungi bagian terkait yang mengurus pajak di kantor lama untuk mendapatkan dokumen tersebut. Bukti potong pajak dari perusahaan lama dan perusahaan baru nantinya akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
2. Melaporkan Pajak Secara Online
Tahap berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak secara online sebelum batas akhir waktu yang ditentukan. Tidak perlu bingung, kamu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh 21 secara online lewat website DJP Online. Proses pelaporan ini biasanya berlangsung pada Maret setiap tahun.
3. Login Pada Laman DJP Online
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, kamu perlu login di DJP Online dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya. Masukkan NPWP dan password untuk mengakses akun tersebut.
4. Mengisi Informasi di Kolom e-Filing
Jika kamu memilih untuk menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan, pilih opsi “Buat SPT”. Kemudian, kamu bisa mengikuti petunjuk yang diberikan serta menjawab pertanyaan yang ditampilkan dalam kolom. Pilih Jenis SPT yang ingin dilaporkan.
Ada dua formulir yang disediakan untuk karyawan dan dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan. Formulir 1770S ditujukan kepada karyawan yang memiliki penghasilan 60 juta per tahun atau lebih. Sementara itu, formulir 1770SS ditujukan kepada karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta per tahun.
Isi data dalam formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika ada. Kemudian masukkan bukti potong pajak dengan klik “Tambah” pada pojok kanan atas. Isi juga kolom yang tersedia seperti jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut.
5. Menambahkan Bukti Potong Kedua
Pada tahap ini, ada perbedaan antara pekerja yang baru pindah dan pekerja yang tidak pindah dalam jangka satu tahun pelaporan SPT Tahunan. Pekerja yang pindah kantor wajib mengisi data perusahaan lama dan baru dalam laporannya.
Pekerja yang pindah harus menambah bukti potong kedua dengan cara klik “Tambah” pada bagian Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
6. Mengisi Informasi Lainnya
Selanjutnya, kamu perlu mengisi sejumlah informasi lainnya seperti penghasilan neto dalam negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang telah dipotong PPh final, harta, utang, zakat, dan status kewajiban perpajakan suami istri. Setelah itu, pilih opsi Kirim SPT.
Masalah yang kerap dialami oleh karyawan yang pindah kerja adalah munculnya status kurang bayar. Ini terjadi karena penghasilan wajib pajak karyawan telah dikurangi PTKP sebanyak dua kali, yaitu di perusahaan lama dan baru. Karena hal tersebut, nilai pajak terutang bisa lebih besar dari yang sudah ada di satu bukti potong masing-masing perusahaan. Dengan menambahkan dua bukti potong dalam pelaporan SPT Tahunan, masalah ini bisa diatasi. Ini dia penjelasan mengenai cara pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang pindah kantor dalam satu tahun. Khusus bagi perusahaan, bisa menggunakan Nusawork untuk mendapatkan solusi administrasi dengan software HR termasuk optimasi perhitungan payroll dan fitur lainnya yang lengkap dan berguna untuk bisnis.
Baca lebih lanjut mengenai dunia manajemen karyawan dan perusahaan di sini!