Lapor SPT Tahunan? Bagaimana Caranya Jika Ada Pindah Kantor?

sheila

|

2 March, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang pindah kantor? Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan!

SPT

Sumber : Pasardana

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan ini disampaikan bersama dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban pelaporan pajak berlaku terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan dengan bekerja.

Meskipun pindah kantor atau tempat kerja dalam waktu kurang dari setahun, seorang karyawan tetap wajib dan bisa melaporkan SPT Tahunan. Nah, bagaimana caranya? Yuk, baca lebih lanjut ulasan mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan saat baru pindah kantor berikut ini!

SPT

Sumber : Tribunnews

1.    Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan adalah mempersiapkan dokumen bukti potong pajak. Karena statusnya pindah kantor, kamu perlu menghubungi bagian terkait yang mengurus pajak di kantor lama untuk mendapatkan dokumen tersebut. Bukti potong pajak dari perusahaan lama dan perusahaan baru nantinya akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.

2.    Melaporkan Pajak Secara Online

Tahap berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak secara online sebelum batas akhir waktu yang ditentukan. Tidak perlu bingung, kamu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh 21 secara online lewat website DJP Online. Proses pelaporan ini biasanya berlangsung pada Maret setiap tahun.

3.    Login Pada Laman DJP Online

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, kamu perlu login di DJP Online dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya. Masukkan NPWP dan password untuk mengakses akun tersebut.

4.    Mengisi Informasi di Kolom e-Filing

Jika kamu memilih untuk menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan, pilih opsi “Buat SPT”. Kemudian, kamu bisa mengikuti petunjuk yang diberikan serta menjawab pertanyaan yang ditampilkan dalam kolom. Pilih Jenis SPT yang ingin dilaporkan.

Ada dua formulir yang disediakan untuk karyawan dan dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan. Formulir 1770S ditujukan kepada karyawan yang memiliki penghasilan 60 juta per tahun atau lebih. Sementara itu, formulir 1770SS ditujukan kepada karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta per tahun.

Isi data dalam formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika ada. Kemudian masukkan bukti potong pajak dengan klik “Tambah” pada pojok kanan atas. Isi juga kolom yang tersedia seperti jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut.

5.    Menambahkan Bukti Potong Kedua

Pada tahap ini, ada perbedaan antara pekerja yang baru pindah dan pekerja yang tidak pindah dalam jangka satu tahun pelaporan SPT Tahunan. Pekerja yang pindah kantor wajib mengisi data perusahaan lama dan baru dalam laporannya.

Pekerja yang pindah harus menambah bukti potong kedua dengan cara klik “Tambah” pada bagian Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

6.    Mengisi Informasi Lainnya

Selanjutnya, kamu perlu mengisi sejumlah informasi lainnya seperti penghasilan neto dalam negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang telah dipotong PPh final, harta, utang, zakat, dan status kewajiban perpajakan suami istri. Setelah itu, pilih opsi Kirim SPT.

Masalah yang kerap dialami oleh karyawan yang pindah kerja adalah munculnya status kurang bayar. Ini terjadi karena penghasilan wajib pajak karyawan telah dikurangi PTKP sebanyak dua kali, yaitu di perusahaan lama dan baru. Karena hal tersebut, nilai pajak terutang bisa lebih besar dari yang sudah ada di satu bukti potong masing-masing perusahaan. Dengan menambahkan dua bukti potong dalam pelaporan SPT Tahunan, masalah ini bisa diatasi. Ini dia penjelasan mengenai cara pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang pindah kantor dalam satu tahun. Khusus bagi perusahaan, bisa menggunakan Nusawork untuk mendapatkan solusi administrasi dengan software HR termasuk optimasi perhitungan payroll dan fitur lainnya yang lengkap dan berguna untuk bisnis.

Baca lebih lanjut mengenai dunia manajemen karyawan dan perusahaan di sini!

Artikel Terkait

nusawork-Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Blog

Membedah Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Sebagai seorang HR, memahami perbedaan antara employee attrition dan turnover adalah hal yang krusial dalam mengelola sumber daya manusia dengan efektif. Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki arti dan implikasi yang berbeda bagi perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat merancang strategi yang lebih baik untuk mempertahankan karyawan dan meningkatkan stabilitas organisasi. Apa itu Employee Attrition?…

tulus
|
15 April, 2025
nusawork-ump-2025

Blog

Daftar Lengkap Terupdate UMP di Indonesia Tahun 2025

UMP dan UMR Sering sekali menjadi topik hangat di dunia kerja Indonesia, terutama terkait dengan pembahasan upah minimum. Keduanya merupakan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pekerja maupun pengusaha. UMP, atau Upah Minimum Provinsi, adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur dan…

tulus
|
11 February, 2025
nusawork individualisme vs kolektivisme

Blog

Individualisme vs. Kolektivisme: Menavigasi Perbedaan Budaya di Tempat Kerja

Perbedaan budaya dapat berdampak signifikan terhadap dinamika tempat kerja dan perilaku karyawan. Dua dimensi budaya yang menonjol, individualisme dan kolektivisme, membentuk cara individu mendekati pekerjaan, hubungan, dan pengambilan keputusan. Memahami nuansa budaya ini sangat penting untuk kepemimpinan dan manajemen yang efektif, khususnya di organisasi yang beragam. Pengertian Individualisme dan Kolektivisme Individualisme menekankan pencapaian pribadi, kemandirian, dan kemandirian. Dalam budaya individualistis,…

Alya
|
06 February, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.