THR merupakan salah satu bentuk tunjangan yang paling dinantikan oleh para karyawan setiap tahunnya. Bagaimana cara hitungnya?

Sumber : InsertLive
Makin dekat dengan Ramadan, makin dekat pula waktu perusahaan untuk mulai menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para karyawan. Bagi karyawan sendiri, THR memang menjadi salah satu momen yang sangat ditunggu. Sudah pasti, tak sedikit karyawan yang penasaran dan ingin tahu bagaimana cara menghitung tunjangan satu ini.
Memang benar, perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap karyawan. Sebagian besar perusahaan akan memberi tunjangan ini mendekati perayaan Idulfitri atau Lebaran. Akan tetapi, jumlah yang didapatkan setiap karyawan tidak sama. Lantas, apakah besar THR memang sama ataukah ada metode perhitungannya?

Sumber : BeritaSatu
Sekilas tentang THR
Jadi, THR adalah hak setiap karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang menjelang hari raya. Pemberian ini bersifat wajib dan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 yang Membahas Mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.
Seperti disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2016 tersebut, para pemilik usaha maupun perusahaan haruslah membayarkan THR Keagamaan kepada setiap karyawan dengan masa kerja sekurangnya selama satu bulan atau lebih secara kontinyu. Aturan ini juga tidak berbeda untuk setiap status para karyawan, apakah kontrak, paruh waktu, atau karyawan tetap.
Berapa Besaran THR?
Sementara itu, peraturan tentang besar THR untuk para karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1 yang Membahas Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa besar THR untuk karyawan yaitu:
- Karyawan dengan masa kerja selama 12 bulan atau lebih secara kontinyu berhak untuk mendapatkan satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja 1 bulan tetapi belum sampai 12 bulan secara kontinyu berhak mendapat upah dengan perhitungan proporsional yang sesuai dengan masa kerja atau melalui perhitungan pro rata.
Selain aturan tersebut, perusahaan juga perlu teliti dan cermat dalam menganalisis aturan dan penjelasan yang tertulis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut. Regulasi ini menerangkan bahwa jika perusahaan punya perjanjian kerja, termasuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Peraturan Perusahaan (PP), dan bentuk perjanjian lainnya yang mengatur upah THR dengan nominal yang lebih besar ketimbang satu bulan upah, maka aturan yang berlaku dan harus mengikuti aturan yang nominalnya lebih tinggi.
Cara Menghitung THR
Lantas, apakah setiap karyawan punya besar THR yang sama antara satu dengan lainnya? Ternyata, tidak. Sebab, besar THR ditentukan dari upah atau gaji bulanan yang didapatkan oleh karyawan, berikut tunjangannya. Hal ini juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1:
- Karyawan yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih secara kontinyu akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan dan kurang dari 12 bulan secara kontinyu mendapatkan THR dengan perhitungan prorata, yaitu masa kerja dibagi dengan 12 dan dikali dengan 1 bulan upah.
Peraturan ini menunjukkan besar THR minimal yang nanti diterima oleh karyawan. Jadi, tidak masalah jika selanjutnya perusahaan menerapkan perhitungan yang lebih tinggi hasilnya. Lalu, bagaimana cara menghitung THR?
Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 7 tahun di perusahaan dan memiliki upah serta tunjangan yang belum dikenakan potongan sebesar Rp9 juta per bulan. Namun, setelah pemotongan, upah bulanan yang didapat menjadi Rp8,5 juta. Maka, besar THR yang didapatkan sama dengan upah sebelum pemotongan, yaitu Rp9 juta.
Sementara itu, misalnya seorang karyawan baru bekerja selama 3 bulan di perusahaan dengan upah bersih Rp7 juta dan upah kotor Rp7,5 juta. Maka, perhitungan THR-nya adalah 3/12 x Rp7,5 juta, yaitu Rp1.875.000.
Demikian tadi cara menghitung THR yang harus diketahui oleh perusahaan. Sekarang, menghitung gaji dan THR sudah tidak sulit dengan adanya software dan aplikasi HR seperti Nusawork. Melalui software ini, perusahaan akan lebih mudah untuk mengelola data karyawan, menghitung gaji dan upah lainnya, serta menghitung besar potongan pajak dan BPJS. Selain itu, software HR juga memudahkan tim Finance dalam membuat laporan dan pembukuan. Software ini juga bisa digunakan untuk perusahaan dalam bidang apa saja, mulai dari manufaktur, retail, hingga perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan yang memberlakukan sistem kerja shift.