Cuti menjadi hak setiap karyawan. Lantas, bagaimana jadinya jika pengajuan cuti karyawan bentrok dengan atasan? Bisakah dilakukan negosiasi?

Sumber : Jojonomic
Merencanakan cuti adalah momen yang ditunggu para karyawan untuk melepas penat dan menghabiskan waktu bersama keluarga atau orang tersayang. Namun, terkadang situasi kantor tidak selalu ideal, seperti ketika atasan dan karyawan mengajukan cuti di hari yang sama. Keadaan ini tentunya menimbulkan kebingungan dan dilema, bolehkah cuti bareng atasan dan bawahan dilakukan?

Sumber : SmarLegal
Menimbang Kebutuhan dan Regulasi Perusahaan
Peraturan cuti di setiap perusahaan umumnya tercantum dalam kebijakan internal atau kontrak kerja. Biasanya, aturan tersebut mengatur mengenai jumlah hari cuti tahunan, prosedur pengajuan cuti, serta ketentuan pembagian jadwal cuti antar karyawan serta aturan mengenai apakah cuti karyawan bisa diuangkan atau tidak.
Namun, cuti sebagai hak karyawan masih diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang Membahas Mengenai Ketenagakerjaan.
Bukan tidak mungkin, cuti diajukan oleh lebih dari satu karyawan sekaligus pada hari yang sama. Hal ini biasanya menjadi pertimbangan atasan karena sering kali berkurangnya tenaga dalam salah satu divisi tentu akan berdampak pada penurunan operasional di perusahaan. Dalam kondisi ini, biasanya salah satu karyawan harus mengubah tanggal cuti agar tidak bentrok dengan karyawan lainnya.
Namun, bagaimana jika pengajuan cuti karyawan berbarengan alias bentrok dengan atasan? Dalam situasi mengajukan cuti atasan dengan karyawan pada hari yang sama, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Kebutuhan mendesak. Kedua belah pihak, baik atasan maupun bawahan, perlu mengutarakan alasan cuti secara jujur dan terbuka. Apakah alasan tersebut sifatnya mendesak dan tidak bisa diganggu gugat? Jika tidak, salah satu bisa mengubah waktu cuti yang diajukan.
- Dampak pada kelancaran kerja. Pertimbangkan dampak dari cuti secara bersamaan antara atasan dan karyawan terhadap kelancaran operasional perusahaan. Pastikan tidak ada pekerjaan yang terbengkalai atau tertunda akibat ketidakhadiran bersama.
- Kebijakan perusahaan. Patuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan terkait pembagian jadwal cuti. Beberapa perusahaan menerapkan sistem "first come, first served" atau perhitungan masa kerja sebagai dasar penentuan jadwal cuti.
Komunikasi dan Negosiasi Efektif: Kunci Solusi Terbaik
Sebenarnya, komunikasi dan negosiasi yang efektif menjadi kunci untuk mencapai solusi terbaik dalam situasi cuti yang terjadi secara bersamaan ini. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Komunikasi terbuka. Karyawan dapat berinisiatif untuk menyampaikan rencana cuti kepada atasan secara terbuka, termasuk alasan di balik keinginan tersebut.
- Negosiasi dengan fleksibel. Diskusikan kemungkinan penyesuaian jadwal cuti dengan atasan. Berikan opsi alternatif, seperti mengambil cuti di hari yang berbeda atau mengatur pembagian tugas agar pekerjaan tetap berjalan lancar selama salah satu pihak cuti.
- Mencari solusi bersama. Jika negosiasi dengan atasan menemui jalan buntu, karyawan dapat berkonsultasi dengan bagian HR untuk mencari solusi bersama yang mematuhi regulasi perusahaan dan mengakomodasi kebutuhan semua pihak.
Bagaimanapun juga, cuti adalah hak setiap karyawan, dan perusahaan, termasuk atasan tidak boleh melarang karyawan yang ingin mengajukan cuti, terlebih jika jatah cuti karyawan masih tersisa dalam jumlah yang cukup banyak.
Menjaga Hubungan Kerja yang Harmonis
Mengelola situasi cuti yang terjadi bersamaan antara atasan dan karyawan tentu perlu dilakukan dengan bijaksana dan mengedepankan profesionalisme. Berikut ini beberapa hal yang perlu diingat:
- Hindari konfrontasi. Selalu jaga komunikasi yang baik dan hindari perdebatan yang dapat merusak hubungan kerja.
- Saling pengertian. Bersikaplah saling memahami dan menghargai alasan setiap pihak.
- Fokus pada solusi. Utamakan pencarian solusi yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
Jadi, pengajuan cuti bersamaan antara atasan dan karyawan sebenarnya tidak masalah. Namun, sebaiknya tetap mengacu pada pertimbangan di atas dan keputusan dari atasan sendiri. Sebab, tetap saja, pengajuan cuti karyawan haruslah mendapatkan persetujuan dari atasan yang diketahui oleh pihak Personalia atau HR.
Inilah sebabnya, perusahaan sebaiknya menggunakan software atau aplikasi HR seperti Nusawork. Tak sebatas pencatatan absensi, aplikasi dan software HR ini juga memudahkan perusahaan untuk mengetahui siapa saja karyawan yang mengajukan cuti, kapan, dan berapa lama durasi cuti yang diajukan. Selain itu, penggunaan software HR juga membantu perusahaan dalam menghitung gaji karyawan, bonus, hingga pemotongan pajak PPh 21, BPJS, maupun pemotongan lainnya sehingga meminimalisir terjadinya kekeliruan perhitungan. Tak ketinggalan, tim finance pun akan lebih mudah dalam membuat laporan keuangan kepada perusahaan.