Bagaimana aturan lembur? Apakah 30 menit tetap dibayar? Temukan jawabannya di sini dan gunakan layanan dari Nusawork untuk efisiensi bisnismu!

Sumber : Kompas
Lembur merupakan hal biasa yang sering dialami oleh karyawan. Sesuai namanya, aktivitas ini berlangsung di luar jam kerja sehingga setiap karyawan yang ikut serta akan mendapatkan uang lembur.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami serba-serbi lembur agar kamu mengetahui syarat, ketentuan, dan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Supaya lebih jelas, simak pembahasan singkatnya berikut ini.

Sumber : Banten News
Sekilas Tentang Lembur
Lembur merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan pekerjaan yang dilakukan setelah jam kantor usai. Biasanya lembur dilakukan pada waktu tertentu, seperti mengejar target produksi, menyelesaikan tumpukan pekerjaan, ingin menambah pendapatan pribadi, menambah pengalaman, ataupun alasan lainnya.
Aturan Jam Kerja
Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi seluruh pekerja di berbagai bidang yang tertuang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa jam kerja yang ditetapkan pemerintah adalah:
- 6 Hari Kerja: 7 jam per hari dan 40 jam per minggu.
- 5 Hari Kerja: 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Artinya, apabila karyawan menjalani pekerjaan melebihi batas waktu yang telah diatur tersebut, karyawan harus mendapatkan upah lembur dari perusahaan. Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa aturan jam kerja tersebut tidak berlaku untuk pekerjaan di sektor Pertambangan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Perikanan.
Aturan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja
Lantaran bekerja melebihi jam yang ditentukan, pemerintah telah mengatur permasalahan lembur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Nomor 11 Tahun 2020). Aturan ini menyatakan bahwa:
Waktu Lembur di Hari Kerja
Batas waktu lembur yang dilakukan pada hari kerja maksimal 4 jam sehari atau 18 jam per minggu. Karyawan berhak mendapat upah dengan ketentuan:
- 1.5x untuk jam pertama
- 2x untuk jam berikutnya
Waktu Lembur di Hari Libur
Lembur di hari libur terbagi dalam dua jenis, yakni untuk 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Adapun ketentuannya:
5 Hari Kerja
- Batas waktu lembur pada hari Minggu atau libur nasional maksimal 12 jam.
6 Hari Kerja
- Batas waktu lembur pada hari Minggu atau libur nasional maksimal 11 jam.
- Pada hari libur resmi batas maksimal lembur adalah 9 jam.
Berapa Upah Lembur?
Pada dasarnya, upah lembur diatur sesuai upah bulanan dengan perhitungan per jamnya 1:173 dari upah bulanan. Namun, terdapat beberapa aturan untuk mendapatkan upah lembur, yakni:
- Ada perintah lembur secara tertulis ataupun melalui media digital yang berasal dari atasan dan disetujui para pekerja.
- Pekerja dengan jabatan pemikir, perencana, pelaksana, serta pengendali perusahaan tidak mendapatkan upah lembur.
Upah lembur pada hari Minggu atau libur nasional untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu adalah:
- Lembur selama 1 sampai 8 jam dibayar sebanyak 2 kali upah per jam.
- Lembur selama 9 jam akan dibayar sebanyak 3 kali upah per jam.
- Jika lembur mencapai 10 sampai 12 jam, karyawan akan dibayar 4 kali upah per jam.
Upah lembur pada hari Minggu atau libur nasional untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu adalah:
- Lembur selama 1 hingga 7 jam dibayar 2 kali upah per jam.
- Lembur selama 8 jam dibayar 3 kali upah per jam.
- Jika lembur mencapai 9 sampai 11 jam, karyawan akan dibayar 4 kali upah per jam.
Upah lembur di hari libur resmi (hari kerja terpendek) adalah:
- Lembur selama 1 sampai 5 jam dibayar 2 kali upah per jam.
- Lembur selama 6 jam dibayar 3 kali upah per jam.
- Apabila lembur mencapai 7 sampai 9 jam, karyawan akan dibayar 4 kali upah per jam.
Umumnya, lembur hanya akan dihitung sebagai jam kerja di luar kantor apabila dilakukan selama lebih dari 30 menit. Jika hanya 20 menit atau 30 menit, perusahaan tidak wajib membayar upah tambahan.
Demikianlah informasi mengenai lembur yang perlu kamu ketahui. Kalau kamu tengah mencari solusi terbaik untuk optimalisasi proses administrasi HR dan efisiensi manajemen SDM, jangan ragu menggunakan layanan HR dari Nusawork.
Nikmati kemudahan proses pencatatan online yang telah terdigitalisasi. Berkat Nusawork, pekerjaan menjadi lebih praktis, hemat waktu, dan minim kesalahan. Kini saatnya kamu beralih ke Nusawork untuk kemudahan pengelolaan gaji dan upah lembur karyawan secara otomatis! Yuk, cek lengkap fitur Nusawork sekarang juga!