Cuti Bisa Dicairkan? Begini Aturannya!

sheila

|

20 February, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

cuti

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai Ketenagakerjaan Pasal 79 menyebutkan bahwa cuti adalah hak setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Sedikitnya, cuti diberikan sebanyak 12 hari dalam rentang waktu satu tahun di luar hari libur biasa. Karyawan bisa memperoleh hak ini apabila telah melalui masa kerja sekurangnya selama 12 bulan.

Cuti diberikan oleh perusahaan dengan tujuan agar karyawan dapat beristirahat sehingga bisa melepas penat atau jenuh karena rutinitas dan tenggat pekerjaan. Harapannya, karyawan dapat bekerja kembali dengan pikiran yang lebih segar sehingga menjadi lebih produktif.

Lalu, bagaimana jika karyawan tidak sempat mengambil jatah cuti tahunan? Apakah hak tersebut dapat diuangkan? Berikut ulasan lengkapnya.

cuti

Sumber : kemenkeu

Bisakah Hak Cuti Tahunan yang Tidak Terpakai Dicairkan?

Sayangnya, hak cuti tahunan yang tidak diambil oleh para karyawan akan dianggap hangus alias tidak bisa dicairkan. Namun, kondisinya berbeda apabila karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Sebab, UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 menyebutkan, “Cuti tahunan bisa dicairkan atau diuangkan khusus untuk pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan. Selanjutnya, hal ini ditetapkan sebagai Uang Penggantian Hak.”

Meski demikian, ada pula perusahaan yang menerapkan kebijakan untuk dapat mencairkan sisa cuti tahunan yang tidak dipakai. Besar uang yang diberikan sebagai pengganti tentu tidak sama untuk setia perusahaan. Umumnya, hal ini akan tertulis pada peraturan perusahaan dalam surat perjanjian kerja sama.

Jadi, apabila kamu tidak menemukan aturan mengenai sisa cuti yang dapat diuangkan dalam surat perjanjian kerja, besar kemungkinan perusahaan tempatmu bekerja tidak menerapkan kebijakan tersebut. Artinya, kamu harus bisa menggunakan hak cuti tahunan dengan tepat sehingga tak ada sisa cuti yang hangus.

Sementara itu, karyawan yang mengalami PHK mempunyai hak untuk mencairkan sisa cuti tahunan yang dimiliki. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib membayarkan pencairan sisa cuti tahunan yang tidak digunakan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4).

Dalam hal ini, karyawan berhak untuk mendapatkan Uang Penggantian Hak yang mencakup tiga poin berikut:

  • Cuti tahunan yang tersisa dan belum kedaluwarsa.
  • Ongkos atau biaya untuk pulang bagi karyawan dan keluarga ke tempat saat pekerja diterima bekerja.
  • Semua hal lainnya yang ditetapkan dan dituliskan dalam peraturan perusahaan, surat perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.

Perhitungan Sisa Cuti yang Dicairkan

Sumber : Smartlegal

Jika kamu masih mempunyai sisa cuti yang belum terpakai dan perusahaan memberlakukan kebijakan pencairan sisa cuti tahunan, kamu bisa menghitung uang yang didapatkan dengan cara berikut ini.

Misalnya, kamu hanya mengambil cuti selama 3 hari pada tahun kemarin karena satu dan lain hal. Jatah cuti tahunan yang kamu dapatkan adalah 12 hari sehingga kamu punya sisa cuti selama 9 hari. Sementara itu, kamu mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp8 juta.

Jika perusahaan tempat bekerja menerapkan aturan kerja selama 5 hari dalam satu minggu, maka cara menghitung sisa cuti tahunan yang dapat dicairkan yaitu:

= gaji harian x jumlah sisa cuti tahunan yang belum dipakai

= (1/20 x gaji bulanan) x (12-3)

= (1/20 x Rp8.000.000) x 9

= Rp400.000 x 9

= Rp3.600.000

Melihat contoh perhitungan pencairan sisa cuti di atas, maka kamu akan mendapatkan uang sebesar Rp3,6 juta untuk sisa cuti tahunan yang tidak terpakai dan dicairkan.

Itu tadi penjelasan tentang aturan pencairan sisa cuti yang tidak dipakai dan bagaimana cara menghitungnya. Saat ini, mengurus administrasi karyawan tidak lagi rumit. Kamu bisa memakai Nusawork untuk semua aktivitas karyawan, mulai dari data karyawan, melihat absensi dan cuti, hingga pengelolaan gaji dan benefit yang didapatkan.

Pengelolaan karyawan pun tidak harus dengan datang ke kantor. Kamu bisa melakukannya di mana saja, asal perangkat yang kamu gunakan memiliki koneksi internet. Bahkan, Nusawork juga memudahkan tim Finance dalam membuat pembukuan dengan adanya fitur laporan atau rekap, misalnya rekap presensi dan gaji karyawan.

Saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan memakai software HR yang sudah terdigitalisasi dan terotomatisasi, kami akan memastikan semua proses pencatatan kehadiran karyawan yang lebih praktis dan mudah secara online.Selain itu, Nusawork juga menawarkan optimasi untuk perhitungan payroll dan banyak fitur lain untuk bisnismu. Cek fitur lengkap Nusawork di sini!

Artikel Terkait

nusawork-Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Blog

Membedah Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Sebagai seorang HR, memahami perbedaan antara employee attrition dan turnover adalah hal yang krusial dalam mengelola sumber daya manusia dengan efektif. Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki arti dan implikasi yang berbeda bagi perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat merancang strategi yang lebih baik untuk mempertahankan karyawan dan meningkatkan stabilitas organisasi. Apa itu Employee Attrition?…

tulus
|
15 April, 2025
nusawork-ump-2025

Blog

Daftar Lengkap Terupdate UMP di Indonesia Tahun 2025

UMP dan UMR Sering sekali menjadi topik hangat di dunia kerja Indonesia, terutama terkait dengan pembahasan upah minimum. Keduanya merupakan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pekerja maupun pengusaha. UMP, atau Upah Minimum Provinsi, adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur dan…

tulus
|
11 February, 2025
nusawork individualisme vs kolektivisme

Blog

Individualisme vs. Kolektivisme: Menavigasi Perbedaan Budaya di Tempat Kerja

Perbedaan budaya dapat berdampak signifikan terhadap dinamika tempat kerja dan perilaku karyawan. Dua dimensi budaya yang menonjol, individualisme dan kolektivisme, membentuk cara individu mendekati pekerjaan, hubungan, dan pengambilan keputusan. Memahami nuansa budaya ini sangat penting untuk kepemimpinan dan manajemen yang efektif, khususnya di organisasi yang beragam. Pengertian Individualisme dan Kolektivisme Individualisme menekankan pencapaian pribadi, kemandirian, dan kemandirian. Dalam budaya individualistis,…

Alya
|
06 February, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.