Cuti Bisa Dicairkan? Begini Aturannya!

Ali Putera

|

20 February, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

cuti

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai Ketenagakerjaan Pasal 79 menyebutkan bahwa cuti adalah hak setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Sedikitnya, cuti diberikan sebanyak 12 hari dalam rentang waktu satu tahun di luar hari libur biasa. Karyawan bisa memperoleh hak ini apabila telah melalui masa kerja sekurangnya selama 12 bulan.

Cuti diberikan oleh perusahaan dengan tujuan agar karyawan dapat beristirahat sehingga bisa melepas penat atau jenuh karena rutinitas dan tenggat pekerjaan. Harapannya, karyawan dapat bekerja kembali dengan pikiran yang lebih segar sehingga menjadi lebih produktif.

Lalu, bagaimana jika karyawan tidak sempat mengambil jatah cuti tahunan? Apakah hak tersebut dapat diuangkan? Berikut ulasan lengkapnya.

cuti

Sumber : kemenkeu

Bisakah Hak Cuti Tahunan yang Tidak Terpakai Dicairkan?

Sayangnya, hak cuti tahunan yang tidak diambil oleh para karyawan akan dianggap hangus alias tidak bisa dicairkan. Namun, kondisinya berbeda apabila karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Sebab, UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 menyebutkan, “Cuti tahunan bisa dicairkan atau diuangkan khusus untuk pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan. Selanjutnya, hal ini ditetapkan sebagai Uang Penggantian Hak.”

Meski demikian, ada pula perusahaan yang menerapkan kebijakan untuk dapat mencairkan sisa cuti tahunan yang tidak dipakai. Besar uang yang diberikan sebagai pengganti tentu tidak sama untuk setia perusahaan. Umumnya, hal ini akan tertulis pada peraturan perusahaan dalam surat perjanjian kerja sama.

Jadi, apabila kamu tidak menemukan aturan mengenai sisa cuti yang dapat diuangkan dalam surat perjanjian kerja, besar kemungkinan perusahaan tempatmu bekerja tidak menerapkan kebijakan tersebut. Artinya, kamu harus bisa menggunakan hak cuti tahunan dengan tepat sehingga tak ada sisa cuti yang hangus.

Sementara itu, karyawan yang mengalami PHK mempunyai hak untuk mencairkan sisa cuti tahunan yang dimiliki. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib membayarkan pencairan sisa cuti tahunan yang tidak digunakan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4).

Dalam hal ini, karyawan berhak untuk mendapatkan Uang Penggantian Hak yang mencakup tiga poin berikut:

  • Cuti tahunan yang tersisa dan belum kedaluwarsa.
  • Ongkos atau biaya untuk pulang bagi karyawan dan keluarga ke tempat saat pekerja diterima bekerja.
  • Semua hal lainnya yang ditetapkan dan dituliskan dalam peraturan perusahaan, surat perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.

Perhitungan Sisa Cuti yang Dicairkan

Sumber : Smartlegal

Jika kamu masih mempunyai sisa cuti yang belum terpakai dan perusahaan memberlakukan kebijakan pencairan sisa cuti tahunan, kamu bisa menghitung uang yang didapatkan dengan cara berikut ini.

Misalnya, kamu hanya mengambil cuti selama 3 hari pada tahun kemarin karena satu dan lain hal. Jatah cuti tahunan yang kamu dapatkan adalah 12 hari sehingga kamu punya sisa cuti selama 9 hari. Sementara itu, kamu mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp8 juta.

Jika perusahaan tempat bekerja menerapkan aturan kerja selama 5 hari dalam satu minggu, maka cara menghitung sisa cuti tahunan yang dapat dicairkan yaitu:

= gaji harian x jumlah sisa cuti tahunan yang belum dipakai

= (1/20 x gaji bulanan) x (12-3)

= (1/20 x Rp8.000.000) x 9

= Rp400.000 x 9

= Rp3.600.000

Melihat contoh perhitungan pencairan sisa cuti di atas, maka kamu akan mendapatkan uang sebesar Rp3,6 juta untuk sisa cuti tahunan yang tidak terpakai dan dicairkan.

Itu tadi penjelasan tentang aturan pencairan sisa cuti yang tidak dipakai dan bagaimana cara menghitungnya. Saat ini, mengurus administrasi karyawan tidak lagi rumit. Kamu bisa memakai Nusawork untuk semua aktivitas karyawan, mulai dari data karyawan, melihat absensi dan cuti, hingga pengelolaan gaji dan benefit yang didapatkan.

Pengelolaan karyawan pun tidak harus dengan datang ke kantor. Kamu bisa melakukannya di mana saja, asal perangkat yang kamu gunakan memiliki koneksi internet. Bahkan, Nusawork juga memudahkan tim Finance dalam membuat pembukuan dengan adanya fitur laporan atau rekap, misalnya rekap presensi dan gaji karyawan.

Saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan memakai software HR yang sudah terdigitalisasi dan terotomatisasi, kami akan memastikan semua proses pencatatan kehadiran karyawan yang lebih praktis dan mudah secara online.Selain itu, Nusawork juga menawarkan optimasi untuk perhitungan payroll dan banyak fitur lain untuk bisnismu. Cek fitur lengkap Nusawork di sini!

Artikel Terkait

Kerja Fleksibel: Menggabungkan Remote dan Coworking Space

Blog

Kerja Fleksibel: Kombinasi Kerja Remote dan Coworking Space

Dunia kerja terus berubah. Model kantor tradisional sudah tidak lagi jadi satu-satunya pilihan. Kini, ada dua konsep utama yang populer: kerja remote dan coworking space. Keduanya sering dianggap terpisah. Padahal, kombinasi keduanya bisa menjadi solusi terbaik. Kerja Remote: Bebas, Tapi Penuh Tantangan Kerja remote memberikan kebebasan. Karyawan tidak terikat lokasi. Mereka bisa bekerja dari rumah atau mana pun. Manfaatnya jelas….

Baca:  Karyawan Tidak Mau Membayar Penalti: Bagaimana Ketentuan Sebenarnya?
nusawork
|
06 September, 2025
Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti

Blog

Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti – Bagian Ketiga

Kisah Inspiratif Terbaik Perjalanan 3 Tokoh Pengusaha Indonesia Di balik gemerlap kesuksesan para pengusaha ternama, ada kisah inspiratif yang bercerita tentang perjuangan, ketekunan, inovasi dan adaptasi.  Artikel ini adalah seri ketiga bagian dalam seri Kisah Inspiratif, yang setiap bagiannya akan mengulik salah satu tokoh. Perjalanan epik tiga maestro: Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti, adalah pelajaran berharga yang dapat kita ambil….

Baca:  Strategi Efektif untuk Proses Onboarding yang Sukses
nusawork
|
04 September, 2025
Mengelola Produktivitas Karyawan di Tengah Aksi Demonstrasi Massa

Blog

Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa Terjadi

Demonstrasi atau unjuk rasa yang sedang berlangsung bisa memengaruhi operasional bisnis dan produktivitas karyawan. Sebagai manajer Sumber Daya Manusia (SDM) atau divisi Human Resources (HR), tantangan utama adalah memastikan karyawan tetap aman, namun pekerjaan juga tetap bisa diselesaikan. Lalu, bagaimana tips mengelola produktivitas karyawan saat demonstrasi sedang terjadi? Tips Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa 1. Komunikasi yang Jelas dan…

Baca:  6 Tips Menarik dan Mempertahankan Talenta Gen Z
nusawork
|
30 August, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.