Setiap orang tentu mengalami sakit. Meski begitu, tidak semuanya harus melakukan pemeriksaan ke dokter hanya demi memperoleh obat. Terkadang, cukup dengan istirahat selama satu atau dua hari di rumah cukup efektif untuk memulihkan kembali kondisi kesehatan.
Akan tetapi, ada perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawan mengajukan cuti sakit dan memutuskan untuk beristirahat saja di rumah. Tak jarang pula perusahaan yang melarang pekerjanya mengajukan izin sakit tanpa adanya surat keterangan dari dokter.
Lalu, bagaimana jika hal tersebut terjadi? Bisakah pekerja mendapatkan PHK dari perusahaan karena mengajukan cuti sakit tanpa menyertakan surat dari dokter? Simak ulasannya berikut ini.

Bolehkah Cuti Sakit Tanpa Surat Dokter?
Sebenarnya, terdapat peraturan tertulis yang menerangkan tentang karyawan yang tidak dapat hadir ke kantor karena sakit meski tidak menyertakan surat dokter alias memilih untuk istirahat saja di rumah.
UU Ketenagakerjaan pada Pasal 93 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Upah untuk buruh atau pekerja tidak akan diberikan jika pihak pemohon tidak melakukan berbagai tanggung jawab yang selanjutnya disebut dengan “No work, No Pay.”
Sementara itu, sesuai dengan PP Pengupahan Pasal 40 ayat (3), “Karyawan tidak dapat menerapkan prinsip “No Work, No Pay”apabila sakit sesuai dengan keterangan dari tenaga kesehatan atau dokter yang menyebabkannya tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya.”
Ini artinya, karyawan tidak akan mendapatkan upah jika tidak masuk kantor karena sakit tanpa surat dokter. Bahkan, perusahaan juga dapat melakukan tindakan ketidakdisiplinan sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perempuan yang sedang menjalani hari pertama dan kedua menstruasi sehingga tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan.
Cuti Sakit untuk Jangka Panjang, Bisakah di-PHK?

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait cuti sakit adalah jangka waktu pengajuan cuti tersebut. UU Ketenagakerjaan Pasal 153 menerangkan poin krusial lain yang berkaitan dengan cuti sakit dalam periode yang lebih lama, yaitu:
- Perusahaan tidak boleh melakukan PHK kepada pekerja yang sakit sesuai dengan keterangan dari dokter selama waktunya tidak lebih dari 12 bulan secara kontinyu.
- Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK kepada pekerja yang mengalami kecacatan tetap, sakit yang terjadi karena kecelakaan kerja, atau sakit yang disebabkan karena hubungan kerja yang berdasarkan surat dokter periode pemulihannya tidak dapat ditentukan dengan pasti.
Apabila perusahaan mendapati melakukan PHK terhadap karyawan yang masuk pada poin kedua, maka berdasarkan UU Ketenagakerjaan status PHK akan batal dan perusahaan harus kembali mempekerjakan karyawan tersebut.
Aturan PHK untuk Karyawan yang Cuti Sakit Tanpa Surat Dokter
Apabila karyawan mengajukan cuti sakit tanpa memberi surat dari dokter, maka perusahaan dapat mengategorikan karyawan tersebut sedang mangkir. Jika karyawan sakit dalam waktu yang lebih lama dan masih tidak memberikan surat dokter, perusahaan berhak untuk melakukan tindakan tegas.
Dalam hal ini, perusahaan harus memanggil karyawan tadi selama setidaknya dua kali secara berurutan dalam periode waktu sekurangnya dalam lima hari mangkir. Selanjutnya, perusahaan baru dapat memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang dibuat sebagai pengunduran diri.
Menilik dari informasi tersebut, surat dokter saat karyawan sakit memang memiliki peran yang begitu penting. Bisa dikatakan, dokumen ini menjadi syarat yang harus ada saat karyawan hendak melakukan cuti sakit.
Selain itu, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (3), aturan mengenai pembayaran upah untuk karyawan yang sakit dengan melampirkan surat dokter, yaitu:
- Pembayaran upah 100% untuk 4 bulan awal.
- Pembayaran upah 75% pada 4 bulan kedua.
- Pembayaran upah 50% pada 4 bulan ketiga.
- Pembayaran upah 35% pada 4 bulan terakhir sebelum perusahaan secara resmi menetapkan PHK kepada karyawan.
Itu tadi informasi mengenai cuti sakit tanpa surat dokter dan waktu di-PHK yang penting untuk diketahui. Supaya manajemen data absensi dan cuti karyawan makin praktis dan mudah, kamu bisa menggunakan Nusawork.
Dengan Nusawork, HR akan menjadi lebih mudah dalam mengatur data administrasi karyawan. Ini termasuk data karyawan, pencatatan presensi kehadiran, mengelola cuti dan absensi hingga menghitung gaji. Pencatatan juga tidak harus dilakukan di kantor, bisa di mana saja asalkan ada koneksi internet.
Saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan perangkat lunak HR yang sudah terdigitalisasi dan terotomatisasi, kami akan memastikan pencatatan kehadiran online yang lebih mudah dan praktis, optimasi perhitungan payroll dan fitur lengkap lainnya untuk bisnismu. Cek fitur lengkap Nusawork di sini!
Cek juga artikel menarik nusawork lainnya disini