Bolehkah Atasan Melarang Karyawan Cuti saat Jatah Cuti Masih Banyak? Simak Ulasannya!

Ali Putera

|

24 January, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

Cuti

Cuti menjadi hak yang didapat setiap karyawan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Lalu, bolehkah atasan menolak cuti karyawan?

Cuti

Sumber : Envato

Tak sedikit orang yang beranggapan bahwa cuti hanyalah libur pada hari kerja atau selain hari libur biasa. Padahal, cuti memiliki arti permohonan untuk tidak bekerja selama periode waktu tertentu yang diajukan oleh karyawan kepada perusahaan tempat bekerja.

Meski harus diajukan, sebenarnya cuti adalah hak dari setiap karyawan yang harus diberikan setiap tahun. Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) C, “Cuti tahunan, minimal sebanyak 12 hari kerja diberikan untuk karyawan yang sudah bekerja di perusahaan selama 12 bulan secara berkelanjutan.”

Sumber : Envato

Alasan Mengajukan Cuti

Biasanya, karyawan akan mengajukan cuti apabila ingin rehat atau beristirahat sebentar dari rutinitas pekerjaan. Akan tetapi, karyawan juga dapat mengajukan cuti untuk beberapa hal yang membuat mereka tidak bisa melakukan pekerjaan, misalnya sedang sakit, keperluan keluarga, atau mendapat berita duka dari kerabat.

Ini artinya, tak ada larangan bagi karyawan untuk mengajukan cuti asalkan tidak melebihi 12 hari atau jatah cuti tahunan yang didapatkan. Selain itu, karyawan yang cuti juga harus memastikan bahwa semua pekerjaan mereka telah selesai sebelum mengajukan cuti. 

Bagaimana Apabila Atasan Menolak Cuti Karyawan?

Cuti yang diajukan oleh karyawan tentu harus mendapat persetujuan dari atasan. Sayangnya, tak jarang atasan tidak menyetujui alias menolak pengajuan cuti tersebut. Alasan yang diberikan juga beragam, misalnya posisi karyawan yang krusial di perusahaan, tugas yang belum selesai, atau kondisi lainnya.

Lantas, bagaimana jadinya apabila perusahaan, dalam hal ini atasan, menolak pengajuan cuti karyawan? Jika hal ini terjadi, perusahaan akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Ini karena, sekali lagi, cuti merupakan hak setiap karyawan yang harus diberikan dan telah diatur dalam peraturan perundangan.

Tidak main-main, sanksi yang diberikan juga masuk dalam kelompok sanksi pidana. Contohnya, perusahaan memberi jatah libur atau cuti untuk karyawan kurang dari 12 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sanksi untuk hal ini adalah kurungan penjara setidaknya satu bulan hingga satu tahun.

Selain itu, perusahaan juga harus membayar denda minimal Rp10 juta sampai Rp100 juta. Tidak hanya sanksi karena tidak menyetujui cuti karyawan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti atau izin juga dikenai sanksi yang lebih berat lagi.

Adapun hukuman untuk pelanggaran ini adalah kurungan penjara setidaknya satu tahun sampai empat tahun dan denda setidaknya Rp10 juta sampai Rp400 juta.

Bolehkah Cuti Diuangkan?

Sayangnya, tidak boleh. Cuti tahunan yang didapat tidak bisa diuangkan. Ini artinya, jumlah hari sisa cuti yang tidak diambil akan hangus. Meski begitu, ada pula perusahaan yang memberlakukan aturan akumulasi atau penggabungan hari cuti yang masih belum terpakai hingga periode waktu tertentu.

Cuti hanya bisa diuangkan apabila karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Hal ini masuk ke dalam Uang Penggantian Hak yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan. Pun, pembayarannya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4).

Menilik dari informasi ini, sudah seharusnya perusahaan menyetujui pengajuan cuti karyawan karena cuti adalah hak yang diterima oleh setiap karyawan setelah melalui masa kerja tertentu. Bahkan, sekarang ini, mengelola dan mengatur administrasi karyawan telah lebih mudah dengan adanya internet, salah satunya menggunakan Nusawork.

Melalui Nusawork, HR perusahaan menjadi lebih mudah dalam manajemen data para karyawan, mulai dari data personal, absensi dan cuti, sampai penggajian. Pengelolaan bisa dilakukan setiap saat tanpa harus datang ke kantor, cukup memiliki akses internet. Bahkan, perusahaan juga dapat membuat rekap laporan sesuai kebutuhan, misalnya rekap presensi atau gaji para karyawan sehingga tak perlu lagi membuat secara manual. Saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan perangkat lunak HR yang sudah terdigitalisasi dan terotomatisasi, kami akan memastikan proses pencatatan kehadiran atau absensi yang lebih mudah dan praktis secara online. Selain itu, Nusawork juga membantu dalam optimasi perhitungan payroll karyawan dan banyak fitur lengkap lainnya yang bisa disesuaikan dengan  bisnismu. Cek fitur lengkap Nusawork di sini!

Artikel Terkait

Kerja Fleksibel: Menggabungkan Remote dan Coworking Space

Blog

Kerja Fleksibel: Kombinasi Kerja Remote dan Coworking Space

Dunia kerja terus berubah. Model kantor tradisional sudah tidak lagi jadi satu-satunya pilihan. Kini, ada dua konsep utama yang populer: kerja remote dan coworking space. Keduanya sering dianggap terpisah. Padahal, kombinasi keduanya bisa menjadi solusi terbaik. Kerja Remote: Bebas, Tapi Penuh Tantangan Kerja remote memberikan kebebasan. Karyawan tidak terikat lokasi. Mereka bisa bekerja dari rumah atau mana pun. Manfaatnya jelas….

Baca:  Keberhasilan Google dalam Memanajemen Karyawan melalui Aplikasi HRIS
nusawork
|
06 September, 2025
Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti

Blog

Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti – Bagian Ketiga

Kisah Inspiratif Terbaik Perjalanan 3 Tokoh Pengusaha Indonesia Di balik gemerlap kesuksesan para pengusaha ternama, ada kisah inspiratif yang bercerita tentang perjuangan, ketekunan, inovasi dan adaptasi.  Artikel ini adalah seri ketiga bagian dalam seri Kisah Inspiratif, yang setiap bagiannya akan mengulik salah satu tokoh. Perjalanan epik tiga maestro: Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti, adalah pelajaran berharga yang dapat kita ambil….

Baca:  Mengelola Pengembangan Karir di Era Digital
nusawork
|
04 September, 2025
Mengelola Produktivitas Karyawan di Tengah Aksi Demonstrasi Massa

Blog

Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa Terjadi

Demonstrasi atau unjuk rasa yang sedang berlangsung bisa memengaruhi operasional bisnis dan produktivitas karyawan. Sebagai manajer Sumber Daya Manusia (SDM) atau divisi Human Resources (HR), tantangan utama adalah memastikan karyawan tetap aman, namun pekerjaan juga tetap bisa diselesaikan. Lalu, bagaimana tips mengelola produktivitas karyawan saat demonstrasi sedang terjadi? Tips Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa 1. Komunikasi yang Jelas dan…

Baca:  Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti - Bagian Pertama
nusawork
|
30 August, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.