Sebelum melakukan perjanjian kerja, pastikan kamu tahu apa beda PKWT dan PKWTT. Ini akan memberikan gambaran tentang hak dan kewajibanmu selama bekerja.

Sumber : Loker Terbaru
PKWT dan PKWTT merupakan dua ragam perjanjian kerja yang banyak digunakan di Indonesia. PKWT adalah singkatan dari Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Dalam istilah sehari-hari, PKWT sering disebut sebagai perjanjian kerja pegawai kontrak. Di sisi lain, PKWTT merujuk pada istilah perjanjian kerja pegawai tetap.
PKWT dan PKWTT sangat berkaitan dengan status kepegawaian seseorang. Mengenal jenis perjanjian kerja ini dapat membantu seseorang dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai pegawai di suatu tempat kerja.
Nah, buat kamu yang masih bingung apa beda PKWT dan PKWTT, pastikan baca artikel ini sampai habis, ya!

Sumber : On Time Payroll
Apa Itu PKWT?
PKWT merupakan sebuah perjanjian kerja antara seseorang (dalam hal ini pegawai) dengan perusahaan tempatnya bekerja untuk menjalin hubungan kerja selama kurun waktu yang telah disepakati.
Sama seperti bentuk perjanjian kerja lainnya, PKWT mencakup hak dan kewajiban setiap pihak, penjelasan mengenai jabatan, gaji/upah, serta hal-hal lain yang berkaitan. Pengangkatan kerja pegawai PKWT nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan pasal 59, PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam kurun waktu tertentu. Dalam artian, perusahaan tidak akan mengerjakan pegawai itu terus-menerus.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jenis pekerjaan yang bisa dibuat dengan jenis perjanjian PKWT adalah:
- Jenis pekerjaan yang selesai dalam sekali waktu dengan batas waktu penyelesaian tiga tahun. Sistem PKWT sendiri menerapkan batas waktu maksimal dua tahun, tetapi dapat diperpanjang 1x dalam jangka waktu maksimal satu tahun.
- Pekerjaan yang sifatnya musiman.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau kegiatan baru, serta produk tambahan yang termasuk dalam tahapan percobaan/penjajakan.
Apa Itu PKWTT?
Berbeda dengan PKWT, PKWT adalah sebuah perjanjian kerja antara seorang pegawai dengan perusahaan tempatnya bekerja yang bersifat tetap. Maka dari itu, tidak heran jika pegawai yang terikat dengan jenis perjanjian kerja PKWTT biasa disebut sebagai pegawai tetap.
Ketika melakukan pengangkatan seorang pegawai dengan perjanjian kerja jenis PKWTT, perusahaan tidak perlu melakukan pelaporan kepada Disnaker. Pengangkatan pun bisa dilakukan baik secara lisan maupun melalui tulisan.
Meski demikian, umumnya perusahaan membuat surat pengangkatan kerja yang berisi:
- Nama dan alamat pegawai
- Kapan pegawai akan mulai bekerja
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan
- Besaran upah yang akan perusahaan berikan kepada pegawai
Surat pengangkatan ini memang sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, keberadaan surat ini dapat menjadi bukti penguat bagi pegawai/perusahaan apabila suatu saat terjadi konflik antara dua belah pihak.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 56, beda PKWT dan PKWTT secara mendasar terletak pada perbedaan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Meski demikian, pada penerapannya ada banyak perbedaan di antara dua jenis perjanjian kerja ini. Beberapa poin perbedaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Masa bekerja
Perjanjian kerja PKWT memiliki batas berupa waktu atau status terselesaikannya suatu pekerjaan. Perjanjian kerja PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu. Pekerja dapat dipekerjakan hingga usia pensiun.
- Pemberian pesangon/uang penghargaan masa kerja
Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, perusahaan yang mempekerjakan pegawai PKWT tidak memiliki kewajiban memberikan pesangon. Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan pegawai PKWTT wajib memberikan pesangon/uang penghargaan masa kerja.
- PHK karena alasan tertentu
Pada sistem PKWT, PHK karena alasan tertentu tidak wajib melalui proses di LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Berbeda dengan PKWT, PHK karena alasan tertentu dalam perjanjian kerja PKWTT perlu melalui LPPHI.
- Masa percobaan pegawai
Dalam perjanjian kerja PKWT, perusahaan tidak diperkenankan untuk mengadakan masa percobaan. Masa percobaan diperbolehkan dalam perjanjian kerja PKWTT.
- Bentuk pengangkatan pegawai
Dalam perjanjian kerja PKWT, perjanjian kerja wajib bersifat tertulis. Hal ini berbeda dengan pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan baik secara tertulis maupun lisan.
- Pencatatan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Dalam perjanjian kerja PKWT, pengangkatan pegawai wajib dicatatkan di Disnaker. Perusahaan yang mengangkat pegawai dengan sistem PKWTT tidak wajib mencatatkan pengangkatan pegawai di Disnaker. Nah, itulah penjelasan mengenai PKWT, PKWTT, serta beda PKWT dan PKWTT. Semoga informasi di atas bisa membantumu memahami lebih banyak mengenai jenis perjanjian kerja di Indonesia, ya!