PKWT dan PKWTT? Jangan Asal Terima Kerjaan! Lihat Perbedaannya!

sheila

|

16 December, 2023

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

PKWT

Sebelum melakukan perjanjian kerja, pastikan kamu tahu apa beda PKWT dan PKWTT. Ini akan memberikan gambaran tentang hak dan kewajibanmu selama bekerja.

PKWT

Sumber : Loker Terbaru

PKWT dan PKWTT merupakan dua ragam perjanjian kerja yang banyak digunakan di Indonesia. PKWT adalah singkatan dari Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dalam istilah sehari-hari, PKWT sering disebut sebagai perjanjian kerja pegawai kontrak. Di sisi lain, PKWTT merujuk pada istilah perjanjian kerja pegawai tetap.

PKWT dan PKWTT sangat berkaitan dengan status kepegawaian seseorang. Mengenal jenis perjanjian kerja ini dapat membantu seseorang dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai pegawai di suatu tempat kerja.

Nah, buat kamu yang masih bingung apa beda PKWT dan PKWTT, pastikan baca artikel ini sampai habis, ya!

PKWT

Sumber : On Time Payroll

Apa Itu PKWT?

PKWT merupakan sebuah perjanjian kerja antara seseorang (dalam hal ini pegawai) dengan perusahaan tempatnya bekerja untuk menjalin hubungan kerja selama kurun waktu yang telah disepakati.

Sama seperti bentuk perjanjian kerja lainnya, PKWT mencakup hak dan kewajiban setiap pihak, penjelasan mengenai jabatan, gaji/upah, serta hal-hal lain yang berkaitan. Pengangkatan kerja pegawai PKWT nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan pasal 59, PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang akan selesai dalam kurun waktu tertentu. Dalam artian, perusahaan tidak akan mengerjakan pegawai itu terus-menerus.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jenis pekerjaan yang bisa dibuat dengan jenis perjanjian PKWT adalah:

  1. Jenis pekerjaan yang selesai dalam sekali waktu dengan batas waktu penyelesaian tiga tahun. Sistem PKWT sendiri menerapkan batas waktu maksimal dua tahun, tetapi dapat diperpanjang 1x dalam jangka waktu maksimal satu tahun.
  2. Pekerjaan yang sifatnya musiman.
  3. Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau kegiatan baru, serta produk tambahan yang termasuk dalam tahapan percobaan/penjajakan.

Apa Itu PKWTT?

Berbeda dengan PKWT, PKWT adalah sebuah perjanjian kerja antara seorang pegawai dengan perusahaan tempatnya bekerja yang bersifat tetap. Maka dari itu, tidak heran jika pegawai yang terikat dengan jenis perjanjian kerja PKWTT biasa disebut sebagai pegawai tetap.

Ketika melakukan pengangkatan seorang pegawai dengan perjanjian kerja jenis PKWTT, perusahaan tidak perlu melakukan pelaporan kepada Disnaker. Pengangkatan pun bisa dilakukan baik secara lisan maupun melalui tulisan.

Meski demikian, umumnya perusahaan membuat surat pengangkatan kerja yang berisi:

  • Nama dan alamat pegawai
  • Kapan pegawai akan mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan
  • Besaran upah yang akan perusahaan berikan kepada pegawai

Surat pengangkatan ini memang sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, keberadaan surat ini dapat menjadi bukti penguat bagi pegawai/perusahaan apabila suatu saat terjadi konflik antara dua belah pihak.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 56, beda PKWT dan PKWTT secara mendasar terletak pada perbedaan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Meski demikian, pada penerapannya ada banyak perbedaan di antara dua jenis perjanjian kerja ini. Beberapa poin perbedaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Masa bekerja

Perjanjian kerja PKWT memiliki batas berupa waktu atau status terselesaikannya suatu pekerjaan. Perjanjian kerja PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu. Pekerja dapat dipekerjakan hingga usia pensiun.

  1. Pemberian pesangon/uang penghargaan masa kerja

Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, perusahaan yang mempekerjakan pegawai PKWT tidak memiliki kewajiban memberikan pesangon. Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan pegawai PKWTT wajib memberikan pesangon/uang penghargaan masa kerja.

  1. PHK karena alasan tertentu

Pada sistem PKWT, PHK karena alasan tertentu tidak wajib melalui proses di LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Berbeda dengan PKWT, PHK karena alasan tertentu dalam perjanjian kerja PKWTT perlu melalui LPPHI.

  1. Masa percobaan pegawai

Dalam perjanjian kerja PKWT, perusahaan tidak diperkenankan untuk mengadakan masa percobaan. Masa percobaan diperbolehkan dalam perjanjian kerja PKWTT.

  1. Bentuk pengangkatan pegawai

Dalam perjanjian kerja PKWT, perjanjian kerja wajib bersifat tertulis. Hal ini berbeda dengan pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan baik secara tertulis maupun lisan.

  1. Pencatatan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Dalam perjanjian kerja PKWT, pengangkatan pegawai wajib dicatatkan di Disnaker. Perusahaan yang mengangkat pegawai dengan sistem PKWTT tidak wajib mencatatkan pengangkatan pegawai di Disnaker. Nah, itulah penjelasan mengenai PKWT, PKWTT, serta beda PKWT dan PKWTT. Semoga informasi di atas bisa membantumu memahami lebih banyak mengenai jenis perjanjian kerja di Indonesia, ya!

Artikel Terkait

nusawork-Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Blog

Membedah Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Sebagai seorang HR, memahami perbedaan antara employee attrition dan turnover adalah hal yang krusial dalam mengelola sumber daya manusia dengan efektif. Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki arti dan implikasi yang berbeda bagi perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat merancang strategi yang lebih baik untuk mempertahankan karyawan dan meningkatkan stabilitas organisasi. Apa itu Employee Attrition?…

tulus
|
15 April, 2025
nusawork-ump-2025

Blog

Daftar Lengkap Terupdate UMP di Indonesia Tahun 2025

UMP dan UMR Sering sekali menjadi topik hangat di dunia kerja Indonesia, terutama terkait dengan pembahasan upah minimum. Keduanya merupakan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pekerja maupun pengusaha. UMP, atau Upah Minimum Provinsi, adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur dan…

tulus
|
11 February, 2025
nusawork individualisme vs kolektivisme

Blog

Individualisme vs. Kolektivisme: Menavigasi Perbedaan Budaya di Tempat Kerja

Perbedaan budaya dapat berdampak signifikan terhadap dinamika tempat kerja dan perilaku karyawan. Dua dimensi budaya yang menonjol, individualisme dan kolektivisme, membentuk cara individu mendekati pekerjaan, hubungan, dan pengambilan keputusan. Memahami nuansa budaya ini sangat penting untuk kepemimpinan dan manajemen yang efektif, khususnya di organisasi yang beragam. Pengertian Individualisme dan Kolektivisme Individualisme menekankan pencapaian pribadi, kemandirian, dan kemandirian. Dalam budaya individualistis,…

Alya
|
06 February, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.