Perusahaan Tidak Membayar Kompensasi PKWT? Ini Sanksinya!

Ali Putera

|

20 December, 2023

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

Membayar

Perusahaan yang mempekerjakan pegawai secara PKWT harus membayar kompensasi. Jika tidak, perusahaan bisa kena sanksi. Cari tahu selengkapnya di sini.

Membayar

Sumber : Accurate Online

Berita tentang pegawai PKWT yang tidak mendapatkan kompensasi sehabis masa bekerjanya cukup banyak beredar di media. Padahal, pemberian kompensasi kepada pegawai PKWT selepas masa kontraknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Aturan ini bahkan dipertegas dengan adanya PP Nomor 35 tahun 2021.

Sebelumnya, memang ada aturan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai PKWT. Ketidaktahuan perusahaan terkait aturan baru ini menjadi penyebab banyak kasus kompensasi PKWT tidak dibayarkan. Padahal, kompensasi PKWT tidak dibayarkan bisa berujung buruk bagi perusahaan perekrut.

Seperti apa dampak tidak membayarkan kompensasi PKWT kepada pegawai? Berikut ulasannya.

Membayar
Indonesia Money Rupiah inside envelope

Sumber : Bukalapak

Seperti Apakah Kompensasi PKWT Itu?

Pegawai yang menjalin hubungan kerja dengan suatu perusahaan berdasarkan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi selepas masa kerjanya. Aturan ini sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan diperkuat oleh PP nomor 35 tahun 2021 pasal 15.

Bagaimana, sih, bentuk kompensasi PKWT menurut undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut? Berikut rinciannya.

  1. Perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang kepada pegawai yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT (kontrak).
  2. Waktu pemberian uang kompensasi adalah pada saat masa PKWT (masa kontrak) berakhir.
  3. Pemberian uang kompensasi wajib dilakukan kepada pegawai/buruh yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara kontinyu.
  4. Jika perjanjian PKWT dengan pegawai diperpanjang, maka pemberian uang kompensasi dilakukan di akhir masa kontrak PKWT yang baru.
  5. Jika pegawai yang dimaksud adalah tenaga kerja asing yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT, pemberian uang kompensasi tidak berlaku.

Berapa Besaran Kompensasi PKWT?

Mungkin kamu penasaran berapa besaran kompensasi yang diterima oleh pegawai PKWT. Dalam UU Cipta Kerja pasal 16 ayat (1), besaran uang kompensasi yang diterima pegawai PKWT diatur sebagai berikut.

  1. Apabila PKWT berlangsung selama 12 bulan terus-menerus (tanpa jeda), maka karyawan bisa mendapatkan kompensasi sebesar upah satu bulan.
  2. Jika PKWT berlangsung antara 1 dan 12 bulan, maka besaran kompensasi PKWT dihitung dengan membagi masa kerja dengan 12 x 1 bulan upah.
  3. Apabila PKWT berlangsung lebih dari 12 bulan, maka besaran kompensasi PKWT dihitung dengan membagi jumlah bulan masa kerja dengan 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah.

Sebagai contoh:

  • Jika masa kerja adalah 12 bulan, maka kompensasinya sama dengan upah satu bulan.
  • Jika masa kerja adalah 4 bulan, maka kompensasinya adalah 4 : 12 x upah satu bulan.
  • Jika masa kerja adalah 3 tahun (36 bulan), maka kompensasinya adalah 36 : 12 x upah satu bulan = total upah 3 bulan.

Dalam hal ini, upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, jika ada.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Kompensasi Tersebut?

Sebelum ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan aturan penguat berupa PP nomor 35 tahun 2021, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban membayar kompensasi kepada pegawai PKWT.

Mengingat kini sudah ada aturan seperti itu, maka perusahaan akan dianggap melanggar Undang-Undang jika tidak membayar uang kompensasi pegawai PKWT. Tentunya, ada sanksi tersendiri yang akan dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi PKWT adalah sebagai berikut:

  1. Sanksi berupa teguran tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan usaha. Hal ini diwujudkan dengan adanya pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau penundaan pemberian izin usaha di satu atau banyak lokasi.
  3. Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dalam sementara waktu
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Tentunya tidak ada perusahaan yang ingin mendapatkan sanksi-sanksi tersebut. Maka dari itu, perusahaan perlu memahami aturan ini dan menerapkannya dengan baik. Dengan demikian, perusahaan tidak akan mengalami kerugian karena sanksi yang diterima.

Baca juga bagaimana perbedaan PKWT dan PKWTT

atau bisa Cek artikel menarik lainnya disini

Artikel Terkait

Kerja Fleksibel: Menggabungkan Remote dan Coworking Space

Blog

Kerja Fleksibel: Kombinasi Kerja Remote dan Coworking Space

Dunia kerja terus berubah. Model kantor tradisional sudah tidak lagi jadi satu-satunya pilihan. Kini, ada dua konsep utama yang populer: kerja remote dan coworking space. Keduanya sering dianggap terpisah. Padahal, kombinasi keduanya bisa menjadi solusi terbaik. Kerja Remote: Bebas, Tapi Penuh Tantangan Kerja remote memberikan kebebasan. Karyawan tidak terikat lokasi. Mereka bisa bekerja dari rumah atau mana pun. Manfaatnya jelas….

Baca:  Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa Terjadi
nusawork
|
06 September, 2025
Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti

Blog

Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti – Bagian Ketiga

Kisah Inspiratif Terbaik Perjalanan 3 Tokoh Pengusaha Indonesia Di balik gemerlap kesuksesan para pengusaha ternama, ada kisah inspiratif yang bercerita tentang perjuangan, ketekunan, inovasi dan adaptasi.  Artikel ini adalah seri ketiga bagian dalam seri Kisah Inspiratif, yang setiap bagiannya akan mengulik salah satu tokoh. Perjalanan epik tiga maestro: Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti, adalah pelajaran berharga yang dapat kita ambil….

Baca:  Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa Terjadi
nusawork
|
04 September, 2025
Mengelola Produktivitas Karyawan di Tengah Aksi Demonstrasi Massa

Blog

Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa Terjadi

Demonstrasi atau unjuk rasa yang sedang berlangsung bisa memengaruhi operasional bisnis dan produktivitas karyawan. Sebagai manajer Sumber Daya Manusia (SDM) atau divisi Human Resources (HR), tantangan utama adalah memastikan karyawan tetap aman, namun pekerjaan juga tetap bisa diselesaikan. Lalu, bagaimana tips mengelola produktivitas karyawan saat demonstrasi sedang terjadi? Tips Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa 1. Komunikasi yang Jelas dan…

Baca:  Simak 10 Jenis Pekerjaan WFA (Work From Anywhere) Paling Dicari Perusahaan pada 2024
nusawork
|
30 August, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.