Perusahaan yang mempekerjakan pegawai secara PKWT harus membayar kompensasi. Jika tidak, perusahaan bisa kena sanksi. Cari tahu selengkapnya di sini.

Sumber : Accurate Online
Berita tentang pegawai PKWT yang tidak mendapatkan kompensasi sehabis masa bekerjanya cukup banyak beredar di media. Padahal, pemberian kompensasi kepada pegawai PKWT selepas masa kontraknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Aturan ini bahkan dipertegas dengan adanya PP Nomor 35 tahun 2021.
Sebelumnya, memang ada aturan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai PKWT. Ketidaktahuan perusahaan terkait aturan baru ini menjadi penyebab banyak kasus kompensasi PKWT tidak dibayarkan. Padahal, kompensasi PKWT tidak dibayarkan bisa berujung buruk bagi perusahaan perekrut.
Seperti apa dampak tidak membayarkan kompensasi PKWT kepada pegawai? Berikut ulasannya.

Sumber : Bukalapak
Seperti Apakah Kompensasi PKWT Itu?
Pegawai yang menjalin hubungan kerja dengan suatu perusahaan berdasarkan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi selepas masa kerjanya. Aturan ini sudah tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan diperkuat oleh PP nomor 35 tahun 2021 pasal 15.
Bagaimana, sih, bentuk kompensasi PKWT menurut undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut? Berikut rinciannya.
- Perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang kepada pegawai yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT (kontrak).
- Waktu pemberian uang kompensasi adalah pada saat masa PKWT (masa kontrak) berakhir.
- Pemberian uang kompensasi wajib dilakukan kepada pegawai/buruh yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara kontinyu.
- Jika perjanjian PKWT dengan pegawai diperpanjang, maka pemberian uang kompensasi dilakukan di akhir masa kontrak PKWT yang baru.
- Jika pegawai yang dimaksud adalah tenaga kerja asing yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT, pemberian uang kompensasi tidak berlaku.
Berapa Besaran Kompensasi PKWT?
Mungkin kamu penasaran berapa besaran kompensasi yang diterima oleh pegawai PKWT. Dalam UU Cipta Kerja pasal 16 ayat (1), besaran uang kompensasi yang diterima pegawai PKWT diatur sebagai berikut.
- Apabila PKWT berlangsung selama 12 bulan terus-menerus (tanpa jeda), maka karyawan bisa mendapatkan kompensasi sebesar upah satu bulan.
- Jika PKWT berlangsung antara 1 dan 12 bulan, maka besaran kompensasi PKWT dihitung dengan membagi masa kerja dengan 12 x 1 bulan upah.
- Apabila PKWT berlangsung lebih dari 12 bulan, maka besaran kompensasi PKWT dihitung dengan membagi jumlah bulan masa kerja dengan 12, lalu dikalikan dengan 1 bulan upah.
Sebagai contoh:
- Jika masa kerja adalah 12 bulan, maka kompensasinya sama dengan upah satu bulan.
- Jika masa kerja adalah 4 bulan, maka kompensasinya adalah 4 : 12 x upah satu bulan.
- Jika masa kerja adalah 3 tahun (36 bulan), maka kompensasinya adalah 36 : 12 x upah satu bulan = total upah 3 bulan.
Dalam hal ini, upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, jika ada.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Kompensasi Tersebut?
Sebelum ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan aturan penguat berupa PP nomor 35 tahun 2021, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban membayar kompensasi kepada pegawai PKWT.
Mengingat kini sudah ada aturan seperti itu, maka perusahaan akan dianggap melanggar Undang-Undang jika tidak membayar uang kompensasi pegawai PKWT. Tentunya, ada sanksi tersendiri yang akan dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi PKWT adalah sebagai berikut:
- Sanksi berupa teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha. Hal ini diwujudkan dengan adanya pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau penundaan pemberian izin usaha di satu atau banyak lokasi.
- Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dalam sementara waktu
- Pembekuan kegiatan usaha.
Tentunya tidak ada perusahaan yang ingin mendapatkan sanksi-sanksi tersebut. Maka dari itu, perusahaan perlu memahami aturan ini dan menerapkannya dengan baik. Dengan demikian, perusahaan tidak akan mengalami kerugian karena sanksi yang diterima.
Baca juga bagaimana perbedaan PKWT dan PKWTT
atau bisa Cek artikel menarik lainnya disini