Pemadanan Data NIK jadi NPWP? Ayo Simak Caranya!

sheila

|

15 December, 2023

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

pemadanan

pemadanan

sumber : PajakOnline.com

Tahukah Anda, bahwa setiap wajib pajak (orang pribadi) diwajibkan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di mana pemadanan tersebut, harus segera dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. 

Namun, bagaimana cara pemadanan sekaligus validasi datanya? Lalu apa konsekuensinya, jika masyarakat telat atau tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?

Pengertian dan Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Pemadanan adalah sebuah istilah bahasa asing yang artinya upaya peningkatan daya ungkap (dalam Bahasa Indonesia), yang biasa digunakan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pemadanan juga biasa disebut sinkronisasi.

Sehingga, arti dari kegiatan pemadanan NIK dan NPWP ini merujuk pada sinkronisasi data dari NIK menjadi NPWP. Di mana nomor induk atau NIK nantinya akan digunakan sebagai NPWP untuk melakukan kegiatan perpajakan, contohnya seperti membayar pajak tahunan.

Tujuan lainnya adalah agar masyarakat hanya akan memiliki satu identitas NIK saja atau Single Identity Number (SIN). Sehingga, masyarakat bisa mengurus hak dan kewajiban wajib pajak hanya dengan membawa satu identitas berupa NIK.

Terlebih, sebentar lagi sudah memasuki musim lapor pajak, dan wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk melapor pajak. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak meminta masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK agar bisa digunakan sebagai NPWP.

Aturan Resmi Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Bukan maksud merepotkan masyarakat, namun kegiatan ini justru akan memudahkan masyarakat, sehingga pemadanan akan dilakukan secara bertahap.

Bahkan, keputusan kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perlu diketahui, bahwa anjuran pemadanan NIK menjadi NPWP ini sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022, dan harus dilakukan paling terakhir pada 31 Desember 2023. Pasalnya, hal tersebut akan diterapkan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Untuk Anda yang belum tahu bagaimana cara pemadanan NIK menjadi NPWP, berikut informasinya!

Cara Pemadanan Data NIK Menjadi NPWP Secara Online

pemadanan

sumber : djp

Sebenarnya ada beberapa cara pemadanan NIK menjadi NPWP yang bisa dilakukan, salah satunya melalui situs resmi www.pajak.go.id. Yuk, simak tahapannya berikut ini:

  • Pertama masuk ke situs resmi www.pajak.go.id 
  • Lalu login dengan NPWP dan password
  • Masukkan ‘kode keamanan’ pada boks yang disediakan
  • Selanjutnya, Anda akan masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
  • Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol 'Ubah Data'.
  • Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK
  • Anda akan menerima pemberitahuan 'Data ditemukan' jika data yang ada sesuai. Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid
  • Terakhir, klik tombol ‘Ubah Profil’, ikuti langkah selanjutnya

Cara Lain Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Seperti yang sudah dibahas, bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya bisa dilakukan melalui situs resmi. Karena, Anda juga bisa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui:

  • Call Center Kring Pajak: 1500200
  • Secara Offline: Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Cara Cek Validasi NIK Jadi NPWP

Karena sudah diterapkan sejak Juli 2022, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setidaknya sudah mencatat bahwa sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023.

Adapun, jumlah tersebut mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK di Indonesia. Lantas, bagaimana cara Anda tahu bahwa data NIK Anda sudah tervalidasi menjadi NPWP? Berikut cara validasinya:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, bahwa tujuan pemadanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat, ketika ingin melakukan kegiatan mengurus pajak. Di mana masyarakat hanya menggunakan satu identitas saja berupa NIK (yang sudah disinkronisasi), dan tidak perlu membawa NPWP lagi.

Jadi, jika Anda belum atau tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sampai tenggat waktu, maka masyarakat atau wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Contohnya, mulai dari kesulitan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Di mana data NIK Anda akan memunculkan hasil ‘Tidak Valid’.

Bagaimana Jika Hasil Pemadanan NIK Menjadi NPWP Masih ‘Tidak Valid’?

Karena dilakukan secara serentak, mungkin saja hasil pemadanan data Anda masih ‘Tidak Valid’ dan itu wajar. Lalu harus bagaimana?

Jangan khawatir jika Anda mengalami hal demikian. Karena jika hal tersebut terjadi, dirjen pajak akan meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Sebagai wajib pajak yang masih Tidak Valid, Anda bisa melakukan mengklarifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid, dengan mencantumkan data di bawah ini:

  • Email dan nomor telepon seluler
  • Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Data anggota keluarga.

Proses klarifikasi tersebut, bisa dilakukan melalui laman DJP Online, email, call center, dan saluran lainnya.

Selain Wajib Pajak Pribadi, Ada Juga Pemadanan NPWP Bagi Badan dan Cabang

Ternyata, kegiatan pemadanan ini tidak hanya untuk wajib pajak orang pribadi saja. Karena pemadanan NPWP Badan dan Cabang juga akan dilakukan, namun berbeda dengan wajib pajak pribadi.

Jadi, menurut PMK No. 112/PMK/03/2022, ternyata juga mengatur perubahan format NPWP bagi Badan, Instansi Pemerintah, Orang Pribadi (bukan penduduk), dan juga Cabang.

Adapun pemadanan format baru yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: NPWP 16 Digit (penambahan angka "0" didepannya)
  • Cabang: NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan penduduk) atau WNA: Tidak perlu melakukan pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor

Bagaimana? Sudahkah Anda melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023? Jangan sampai lupa yah!

Artikel Terkait

nusawork-Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Blog

Membedah Attrition vs Turnover, Panduan Efektif HR Kelola Retensi Karyawan

Sebagai seorang HR, memahami perbedaan antara employee attrition dan turnover adalah hal yang krusial dalam mengelola sumber daya manusia dengan efektif. Kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian, namun sebenarnya memiliki arti dan implikasi yang berbeda bagi perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat merancang strategi yang lebih baik untuk mempertahankan karyawan dan meningkatkan stabilitas organisasi. Apa itu Employee Attrition?…

tulus
|
15 April, 2025
nusawork-ump-2025

Blog

Daftar Lengkap Terupdate UMP di Indonesia Tahun 2025

UMP dan UMR Sering sekali menjadi topik hangat di dunia kerja Indonesia, terutama terkait dengan pembahasan upah minimum. Keduanya merupakan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pekerja maupun pengusaha. UMP, atau Upah Minimum Provinsi, adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur dan…

tulus
|
11 February, 2025
nusawork individualisme vs kolektivisme

Blog

Individualisme vs. Kolektivisme: Menavigasi Perbedaan Budaya di Tempat Kerja

Perbedaan budaya dapat berdampak signifikan terhadap dinamika tempat kerja dan perilaku karyawan. Dua dimensi budaya yang menonjol, individualisme dan kolektivisme, membentuk cara individu mendekati pekerjaan, hubungan, dan pengambilan keputusan. Memahami nuansa budaya ini sangat penting untuk kepemimpinan dan manajemen yang efektif, khususnya di organisasi yang beragam. Pengertian Individualisme dan Kolektivisme Individualisme menekankan pencapaian pribadi, kemandirian, dan kemandirian. Dalam budaya individualistis,…

Alya
|
06 February, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.