Seperti apa cara hitung potongan gaji karyawan dan aturan apa yang mendasarinya? Cari tahu jawabannya di penjelasan ini.
Karena suatu hal, perusahaan bisa memotong gaji seseorang. Akan tetapi, besaran pemotongan gaji ini tidak bisa ditentukan sembarangan.
Terkait pemotongan gaji, kamu bisa mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU Pengupahan. Dua UU ini banyak menjelaskan tentang kondisi-kondisi apa saja yang memperbolehkan perusahaan untuk memotong gaji karyawannya serta bagaimana aturan pemotongannya.
Dalam UU tersebut, kamu juga bisa mengetahui kondisi-kondisi apa saja yang membuat karyawan tetap berhak atas gaji walaupun tidak bekerja.
Penasaran bagaimana cara hitung potongan gaji karyawan? Yuk, pelajari selengkapnya di artikel berikut.
Hak Karyawan Atas Gaji

Sumber : Flip
Regulasi mengenai gaji sudah diatur dalam banyak undang-undang serta peraturan pemerintah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa gaji adalah hak seorang karyawan yang wajib diberikan perusahaan maupun pengusaha yang diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai kesepakatan/perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, hak karyawan atas gaji bisa hilang. UU Ketenagakerjaan Pasal 93 menyatakan bahwa karyawan tidak dibayar jika tidak melakukan pekerjaan.
Namun, apabila karyawan tidak bekerja karena alasan-alasan berikut:
- Sakit
- Menstruasi (hari pertama/kedua)
- Menikah atau menikahkan anak
- Mengkhitankan anak
- Membaptiskan anak
- Istri melahirkan/mengalami keguguran
- Pasangan, anak, orang tua, maupun menantu meninggal dunia
- Anggota keluarga lain yang tidak disebutkan meninggal dunia
- Beribadah
- Menjalankan tugas negara/perusahaan
- Sedang mendapatkan hak istirahat
- Melakukan tugas pendidikan dari perusahaan
- Tidak dipekerjakan, walaupun karyawan sudah menyanggupi job description yang diberikan
maka karyawan tersebut tetap berhak atas gajinya secara penuh.
Lain lagi ceritanya jika karyawan tersebut:
- Memiliki utang karyawan
- Menerima gaji lebih secara tidak sengaja di bulan sebelumnya
- Dikenakan sanksi atau perlu melakukan ganti rugi inventaris/hal lain milik perusahaan
- Mengambil unpaid leave
maka perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji karyawan tersebut.
Aturan Pemotongan Gaji

Sumber : Sleekr
Sebagaimana disebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan perusahaan dapat memotong gaji karyawan.
Walaupun perusahaan memiliki hak potong gaji, pemotongan gaji tidak bisa dilakukan sembarangan. Penyebab pemotongan gaji yang berbeda membutuhkan pemotongan gaji yang berbeda pula. Berikut penjelasannya.
a. Pemotongan gaji karena utang karyawan
Terkadang ada perusahaan yang memberikan benefit berupa pinjaman (utang) kepada karyawannya. Jika karyawan berutang ke perusahaan, perusahaan berhak melakukan pemotongan dalam rangka melunasi utang tersebut.
Meski demikian, pemotongan gaji tersebut harus sesuai dengan skema cicilan/pembayaran yang disepakati. Skema cicilan ini juga harus mengacu lagi kepada regulasi perusahaan yang berlaku.
b. Pemotongan gaji karena kelebihan bayar gaji
Apabila pemotongan gaji dilakukan karena perusahaan kelebihan bayar gaji, maka perusahaan cukup memotong gaji pada bulan selanjutnya sesuai dengan kelebihan bayar.
c. Pemotongan gaji untuk sanksi atau mengganti rugi
Selain karena dua sebab di atas, pemotongan gaji juga bisa dilakukan karena sanksi atau untuk mengganti rugi inventaris/hal lain milik perusahaan. Untuk sebab ini, cara hitung potongan gaji diterapkan sesuai dengan aturan dalam perusahaan. Besaran potongan gaji ini juga bisa didasarkan pada aturan sanksi yang berlaku di perusahaan tersebut.
d. Pemotongan gaji karena unpaid leave
Dalam dunia kerja, terdapat istilah unpaid leave dimana karyawan menggunakan cuti di luar jatah cutinya. Karenanya, karyawan akan menerima pengurangan gaji karena gaji bulanannya dipotong tergantung berapa hari ia mengambil cuti.
Lagi-lagi, besaran potongan gaji tergantung pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku. Apabila hal ini tidak diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan, maka perusahaan pun tidak berhak memotong gaji karyawannya.
Meski sebagian besar besaran potongan gaji diatur dalam kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, PP Pengupahan Pasal 63 menyebutkan bahwa potongan maksimal yang diperbolehkan adalah 50% dari upah/gaji yang diterima karyawan.
Nah, itulah penjelasan mengenai cara hitung potongan gaji karyawan perusahaan. Sebagai simpulan, pemotongan gaji diperkenankan selama pemotongan gaji tersebut memiliki alasan yang valid dan dibenarkan oleh peraturan pemerintah/undang-undang yang berlaku.
Besaran potongan gaji biasanya diatur sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja. Bisa juga potongan gaji diatur dalam peraturan perusahaan yang berlaku. Meski demikian, potongan gaji tidak boleh melebihi 50% gaji karyawan satu bulan.
Sebagai HR, kamu mungkin bingung bagaimana melakukan pembayaran gaji pada karyawan yang mengalami pemotongan gaji. Pasalnya, potongan gaji terkadang tidak hanya satu-dua kali. Jika payroll dilakukan secara manual, bukan tidak mungkin kamu melakukan kesalahan selama prosesnya.
Supaya mudah, kamu bisa gunakan software payroll Nusawork. Dengan software ini, proses penggajian bisa dilakukan dengan otomatis dan akurat. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website Nusawork di sini.
Baca artikel lainnya disini