Kabar baik datang dari pemerintah, dimana Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia akan dinaikan. Kenaikan UMP dan UMR di Indonesia 2024, juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kira-kira bakal naik berapa persen ya? Lalu, apa perbedaan dari UMP dan UMR?
Perbedaan UMP dan UMR

Apa Itu UMP?
UMP (Upah Minimum Provinsi): Besaran upah yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan juga oleh pemerintah provinsi. Setiap provinsi memiliki UMP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing.
Dasar penetapan UMP juga biasanya dipengaruhi oleh pertimbangan inflasi, produktivitas, dan biaya hidup di tingkat provinsi.
Apa Itu UMR?
UMR (Upah Minimum Regional): Besaran upah yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, dan ditetapkan oleh pemerintah daerah (umumnya lebih rendah dibandingkan UMP). Setiap kabupaten atau kota memiliki UMR yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk dasar penetapan UMR biasanya dipengaruhi faktor-faktor yang sama dengan UMP, namun lebih fokus pada kondisi ekonomi dan biaya hidup di tingkat kabupaten/kota.
Buruh Sempat Desak Pemerintah Naikkan UMP 15%
Namun, sebelumnya para buruh memang mendesak pemerintah, untuk segera menaikan UMP dan UMR di 2024, sebesar 15%. Terlepas pemerintah akan menyetujui atau tidak, terkait besaran kenaikan tersebut, tapi pemerintah diketahui memang akan menaikkannya.
Sebelum mengetahui informasi tentang daftar lengkap UMP dan UMR di Indonesia 2024 terbaru, sebaiknya simak dulu aturan baru tentang pengupahan berikut ini, agar Anda bisa lebih bijak menerima keputusan tersebut.
Aturan Baru Pengupahan
Perlu diketahui, bahwa ada aturan baru juga yang diterbitkan tentang pengupahan, dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Jadi tidak perlu khawatir, apakah pemerintah akan menaikkan atau tidak, karena aturan kenaikan upah minimum kini sudah diatur, dalam aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, bahkan termasuk kabar kenaikan UMP 2024 ini.
Sehingga, keputusan dari kabar kenaikan khususnya UMP di Indonesia 2024 adalah paling lambat 30 November 2023, seluruh daerah di Indonesia sudah harus menetapkan keputusan upah minimum baru tersebut.
Setiap keputusan yang dibuat di setiap daerah, juga harus berdasarkan pada tiga variabel, yang digunakan dalam formula Upah Minimum di PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut. Tiga variabel tersebut adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Jadi, kira-kira berapa UMP dan UMR di Indonesia 2024? Penasaran bukan? Yuk, cek daftar lengkapnya di bawah ini!
Daftar Lengkap UMP Tahun 2024
1. UMP 2024 Aceh : Rp 3.460.672 - Naik Rp 47.006 (1,38%)
2. UMP 2024 Sumatera Utara : Rp 2.809.915 - Naik Rp 99.122 (3,67%)
3. UMP 2024 Sumatera Barat : Rp 2.811.499 - Naik Rp 68.973 (2,52%)
4. UMP 2024 Riau : Rp 3.294.625 - Naik Rp 102.963 (3,2%)
5. UMP 2024 Jambi : Rp 3.037.121 - Naik Rp 94.000 (3,2%)
6. UMP 2024 Sumatera Selatan : Rp 3.456.874 - Naik Rp 52.629 (1,55%)
7. UMP 2024 Bengkulu : Rp 2.507.079 - Naik Rp 88.500 (3,38%)
8. UMP 2024 Lampung : Rp 2.716.496 - Naik Rp 83.212 (3,160%)
9. UMP 2024 Bangka Belitung : Rp 3.640.000 - Naik Rp 139.904 (4,06%)
10. UMP 2024 Kepulauan Riau : Rp 3.402.492 - NaikĀ (3,76%)
11. UMP 2024 DKI Jakarta : Rp 5.067.381 - Naik (3,3%)
12. UMP 2024 Jawa Barat : Rp 2.057.495,17 - Naik Rp 70.825 (3,57%)
13. UMP 2024 Jawa Tengah : Rp 2.036.947 - Naik (4,02%)
14. UMP 2024 DIY : Rp 2.125.897 - Naik Rp 144.115 (7,27%)
15. UMP 2024 Jawa Timur : Rp 2.165.244,30 - Naik Rp 125.000 (6,13%)
16. UMP 2024 Banten : Rp 2.727.812 - Naik Rp 66.532 (2,50%)
17. UMP 2024 Bali : Rp2.713.672 - Naik Rp 100.000 (3,68%)
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat : Rp 2.444.067 - Naik Rp 72.660 (3,06%)
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur : Rp 2.186.826 - Naik Rp 62.832 (2,96%)
20. UMP 2024 Kalimantan Barat : Rp 2.702.616 - Naik (3,6%)
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah : Masih menunggu putusan resmi
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan : Rp 3.282.812 - Naik Rp 132.835 (4,22%)
23. UMP 2024 Kalimantan Timur : Rp 3.360.858 - Naik Rp 159.459 (6,20%)
24. UMP 2024 Kalimantan Utara : Rp 3.361.653 - Naik Rp 109.951 (3,38%)
25. UMP 2024 Sulawesi Utara : Rp 3.545.000 - Naik Rp 57.920 (1,67%)
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah : Rp 2.736.698 - Naik Rp 137.152 (8,73%)
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan : Rp 3.434.298,00 - Naik (1,45%)
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara : Rp 2.885.964 - Naik Rp 126.980 (4,6%)
29. UMP 2024 Gorontalo : Rp 3.025.100 - Naik Rp 35.750 (1,19%)
30. UMP 2024 Sulawesi Barat : Rp 2.914.958 - Naik Rp 43.163 (1,50%)
31. UMP 2024 Maluku : Masih menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara : Rp 3.200.000 - Naik Rp 221.646,57 (7,5%)
33. UMP 2024 Papua : Rp 4.024.270 - Naik Rp 159.574 (4,14%).
34. UMP 2024 Papua Barat : Rp 3.393.000 - Naik Rp 111.000 (3,38%)
35. UMP 2024 Papua Tengah : Rp 4.024.270 - Naik Rp 159.578 (4,13%)
36. Papua Pegunungan : Mengikuti UMP Papua
37. Papua Barat Daya : Mengikuti UMP Papua
38. Papua Selatan : Mengikuti UMP Papua
Daftar UMR 2024 di Kabupaten/Kota - Banten
1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta : Rp4.815.102,80
2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta : Rp4.760.289.54
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta : Rp4.670.791
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta : Rp4.601.988
5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta : Rp4.560.894,85
6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta : Rp4.148.602
7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta : Rp3.010.929,87
8. Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta : Rp2.978.764,69
Daftar UMR 2024 di Kabupaten/Kota - Jawa Barat
1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768
5. Kabupaten Subang sebesar Rp 3.294.485
6. Kota Depok sebesar Rp 4.878.612
7. Kota Bogor sebesar Rp 4.813.988
8. Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.384.491
10. Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.915.102
11. Kota Sukabumi sebesar Rp 2.834.399
12. Kota Bandung sebesar Rp 4.209.309
13. Kota Cimahi sebesar Rp 3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.508.677
15. Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.504.308
16. Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.527.967
17. Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon sebesar Rp 2.533.038
19. Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730
20. Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.257.871
21. Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.074.666
22. Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.630.951 Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.535.204
23. Kabupaten Garut sebesar Rp 2.186.437
24. Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.089.464
25. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.086.126
26. Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192
Daftar UMR 2024 di Kabupaten/Kota - Jawa Tengah
1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
35. Kota Tegal : Rp 2.231.628.
Daftar UMR 2024 di Kabupaten/Kota - Jawa Timur
1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
35. Kota Tegal : Rp 2.231.628.
Kenaikan upah baik UMP maupun UMR merupakan bentuk apresiasi pemerintah, terhadap para pekerja, bahkan terhadap para perusahaan. Dari nilai UMP dan UMR yang baik, maka akan menghasilkan kinerja karyawan yang juga baik. Tapi, apakah kenaikan UMP dan UMR ini akan merepotkan para HRD dan finance di perusahaan?
Tentu saja tidak! Apalagi saat ini sistem penggajian di perusahaan sudah lebih canggih, karena menggunakan sistem payroll. Jadi, berapapun besaran gaji setiap karyawan, dan jumlah karyawannya, perusahaan tetap bisa membayarkan secara akurat dan tepat waktu, dengan sistem payroll tersebut.
Nah, jika Anda butuh software payroll untuk memudahkan HRD dan tim Finance dalam menggaji karyawan, Anda bisa pilih Nusawork! Karena dengan Nusawork, perusahaan Anda bisa satu langkah lebih maju, dari segi pengelolaan karyawannya, pengembangan karyawan, hingga penggajian.
Tidak hanya itu, Nusawork juga bisa bantu tracking semua data karyawan, secara real time, seperti data absensi, data kinerja sesuai KPI-nya, dan lain sebagainya yang berpengaruh dengan gaji.
Nah, kalau soal kecepatan, keakuratan, kemudahan dari software dan aplikasi Nusawork, juga tidak perlu diragukan lagi.
Software Nusawork menjamin keamanan yang terkendali dan mampu bersaing dengan software HR lainnya. Gimana? Yuk, mulai beralih ke teknologi yang lebih canggih, dengan Nusawork!
Baca juga bagaimana perbedaan PKWT dan PKWTT
atau bisa Cek artikel menarik lainnya disini