Take Home Pay dan Gaji Pokok, Apa Bedanya?

Ali Putera

|

17 November, 2023

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

Take Home Pay

Take home pay (THP) sering kali dianggap sama dengan gaji pokok. Ini adalah kekeliruan yang sering terjadi di kalangan pekerja, khususnya pegawai baru. Padahal, take home pay dan gaji pokok adalah dua hal yang jauh berbeda. Lantas, apa perbedaan antara take home pay dengan gaji pokok? Yuk, pelajari lebih lanjut di sini!

Perbedaan Take Home Pay dan Gaji Pokok

Sumber : Lifepal

Take home pay adalah jumlah atau total keseluruhan pendapatan bersih yang diterima karyawan setiap bulannya, setelah dikurangi dan ditambah dengan berbagai komponen. Pengurangan yang dimaksud umumnya berupa biaya asuransi, pajak penghasilan, dan iuran-iuran wajib karyawan lainnya. Sementara itu, yang dimaksud komponen tambahan dapat berupa insentif atau tunjangan karyawan.

Setiap bulannya, karyawan bisa saja menerima take home pay dengan nominal yang berubah-ubah, bisa lebih kecil atau lebih besar dari bulan sebelumnya. Hal ini karena tambahan bonus atau tunjangan dan potongan karyawan yang nominalnya juga berbeda-beda tiap bulannya.

Jika take home pay adalah jumlah pendapatan bersih, gaji atau upah pokok adalah imbalan dasar atas kerja keras karyawan selama sebulan yang diberikan oleh perusahaan. Jadi, imbalan tersebut belum termasuk insentif atau tunjangan karyawan.

Nominal upah pokok akan selalu sama setiap bulannya, kecuali karyawan tersebut mendapatkan kenaikan upah. Namun, yang diterima karyawan bisa saja berbeda, tergantung potongan dan tunjangan seperti yang disebutkan di atas.

Komponen Take Home Pay (THP)

Sumber : Bareksa

Seperti yang disebutkan di atas, take home pay adalah jumlah atau total keseluruhan pendapatan bersih. Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika take home pay terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Gaji atau Upah

Menurut PP No. 36 Tahun 2021 ini, ada beberapa beberapa jenis upah yang diberikan perusahaan untuk karyawan. Jenis-jenis upah tersebut tertuang dalam pasal 7, antara lain:

  • Upah tanpa tunjangan
  • Upah pokok dan tunjangan tetap (besar upah pokok minimal 75% dari keseluruhan jumlah keduanya)
  • Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
  • Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Potongan

Ada beberapa jenis potongan yang dikenakan pada take home pay. Potongan-potongan tersebut dapat berupa BPJS Kesehatan karyawan, PPh 21, JHT (jaminan hari tua) karyawan, dan jaminan pensiun karyawan. Namun, ini tidak wajib disebut sebagai potongan. Beberapa perusahaan mungkin memasukkannya ke dalam tunjangan atau benefit.

Benefit

Benefit adalah keuntungan yang didapatkan oleh karyawan dari perusahaan. Benefit ini dapat berupa finansial atau non finansial, seperti:

  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pembayaran asuransi swasta
  • Cuti ekstra lebih dari ketentuan pemerintah

Bonus

Seperti namanya, bonus adalah pendapatan tambahan berdasarkan kinerja karyawan bersangkutan. Waktu pemberiannya sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, biasanya dibagikan pasca penilaian kinerja atau performa karyawan.

Pendapatan tambahan

Pendapatan tambahan yang dimaksud di sini umumnya adalah uang lembur. Mengacu pada perhitungan uang lembur yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat (2) a dan b dan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.102/MEN/VI/2004 Pasal 1, berikut kriteria karyawan yang berhak mendapatkan upah lembur:

  • Bekerja pada hari Minggu atau hari libur nasional
  • Bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 5 hari kerja
  • Bekerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari kerja

Dengan banyaknya komponen dalam take home pay, staff HR dan Finance membutuhkan alat untuk membantu perhitungan payroll karyawan. Salah satunya, perusahaan dapat menggunakan Nusawork, aplikasi mobile dan web yang terfokus untuk mengelola kehadiran dan manajemen karyawan.

Tidak hanya itu, fitur finansial yang ditawarkan Nusawork dapat menghemat waktu dan anggaran perusahaan. Pasalnya, staff HR dan Finance bisa melakukan penghitungan PPH 21, penggajian karyawan, dan tagihan BPJS secara akurat dan efisien. Jadi, perusahaan tidak harus menyewa pihak ketiga untuk berkonsultasi ataupun menambah SDM khusus pengelolaan pajak penghasilan atau penggajian.

Nusawork juga memiliki rekap presensi karyawan dan rekap payroll karyawan. Fitur laporan atau rekap ini tentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan sehingga memudahkan bagian Finance dalam melakukan pembukuan.

Saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan software HR yang sudah terdigitalisasi dan terotomasi, kami akan memastikan proses pencatatan kehadiran online yang lebih mudah dan praktis, optimasi perhitungan gaji dan fitur lengkap lainnya untuk bisnismu. Cek fitur lengkap Nusawork di sini.

Artikel Terkait

Kerja Fleksibel: Menggabungkan Remote dan Coworking Space

Blog

Kerja Fleksibel: Kombinasi Kerja Remote dan Coworking Space

Dunia kerja terus berubah. Model kantor tradisional sudah tidak lagi jadi satu-satunya pilihan. Kini, ada dua konsep utama yang populer: kerja remote dan coworking space. Keduanya sering dianggap terpisah. Padahal, kombinasi keduanya bisa menjadi solusi terbaik. Kerja Remote: Bebas, Tapi Penuh Tantangan Kerja remote memberikan kebebasan. Karyawan tidak terikat lokasi. Mereka bisa bekerja dari rumah atau mana pun. Manfaatnya jelas….

Baca:  Biaya PPh21 Makin Tinggi Kalau Jabatan Tinggi? Benarkah?
nusawork
|
06 September, 2025
Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti

Blog

Kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia: Belajar dari Perjalanan Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti – Bagian Ketiga

Kisah Inspiratif Terbaik Perjalanan 3 Tokoh Pengusaha Indonesia Di balik gemerlap kesuksesan para pengusaha ternama, ada kisah inspiratif yang bercerita tentang perjuangan, ketekunan, inovasi dan adaptasi.  Artikel ini adalah seri ketiga bagian dalam seri Kisah Inspiratif, yang setiap bagiannya akan mengulik salah satu tokoh. Perjalanan epik tiga maestro: Robert Budi Hartono, Chairul Tanjung, dan Susi Pudjiastuti, adalah pelajaran berharga yang dapat kita ambil….

Baca:  Bolehkah Atasan Melarang Karyawan Cuti saat Jatah Cuti Masih Banyak? Simak Ulasannya!
nusawork
|
04 September, 2025
Mengelola Produktivitas Karyawan di Tengah Aksi Demonstrasi Massa

Blog

Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa Terjadi

Demonstrasi atau unjuk rasa yang sedang berlangsung bisa memengaruhi operasional bisnis dan produktivitas karyawan. Sebagai manajer Sumber Daya Manusia (SDM) atau divisi Human Resources (HR), tantangan utama adalah memastikan karyawan tetap aman, namun pekerjaan juga tetap bisa diselesaikan. Lalu, bagaimana tips mengelola produktivitas karyawan saat demonstrasi sedang terjadi? Tips Mengelola Produktivitas Karyawan Saat Demonstrasi Massa 1. Komunikasi yang Jelas dan…

Baca:  HR Lebih Produktif! Ini Keuntungan Menggunakan Aplikasi Payroll Online
nusawork
|
30 August, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.