Panduan Lengkap Mengenai Hak Pesangon Pegawai Pensiun dan PHK

Rachmad Raditiyoputro

|

21 September, 2023

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

Pesangon merupakan uang yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja ketika karyawan di-PHK atau diberhentikan. Selain untuk karyawan PHK, pesangon juga diberikan kepada karyawan yang sudah pensiun. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam PP 35/2021.

Walaupun ada sejumlah perbedaan antara PP 35/2021 dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, namun ini tidak mengubah fakta bahwa pesangon merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja. Secara umum, ada 3 komponen uang pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan yakni UPH (Uang Penggantian Hak), UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) dan UP (Uang Pesangon).

Dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap hak pesangon pegawai pensiun dan PHK. Simak sampai tuntas, ya!

Apa Itu Uang Pesangon?

pesangon

Uang pesangon bisa didefinisikan sebagai sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawannya dengan nama atau bentuk apa pun karena berakhirnya masa kerja. Di dalamnya termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. 

Meski banyak orang mengasosiasikan uang pesangon sebagai uang yang dibayarkan kepada pegawai yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau diberhentikan, hak pesangon pegawai pensiun juga ada. Uang pesangon pegawai pensiun ini berbeda dengan uang pensiun meskipun bisa saja dibayarkan di waktu yang sama.

Hak Pesangon untuk Pegawai Pensiun

Untuk dapat memenuhi syarat sebagai penerima pesangon, seorang pegawai harus memenuhi berbagai kriteria antara lain:

  • Sudah mencapai masa pensiun sesuai dengan aturan perusahaan atau negara. Per Januari 2019, usia pensiun di Indonesia 57 tahun
  • Sudah bekerja dalam durasi waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perusahaan
  • Pensiun karena alasan lain yang diatur dan disetujui oleh perusahaan.

Menurut PP No. 35 Tahun 2021, karyawan pensiun yang memenuhi syarat-syarat di atas akan memperoleh 3 komponen uang pensiun yang besarannya adalah sebagai berikut:

  • Uang Pesangon (UP) dengan nilai 1,75x
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) senilai 1x
  • Uang Penggantian Hak.

Selain komponen pesangon yang sudah disebutkan di atas, pegawai yang sudah masuk usia pensiun juga berhak memperoleh uang pensiun dari program JP (Jaminan Pensiun) BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk timbal balik atas iuran wajib yang sudah dibayarkan oleh pegawai tersebut setiap bulan dengan besaran 3% dari penghasilan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat JHT bagi karyawan yang terdaftar dan masuk usia pensiun. Besarannya merupakan akumulasi nilai seluruh iuran yang sudah dibayarkan dan hasil pengembangannya.

Hak Pesangon untuk Pegawai PHK

Selain hak pesangon pegawai pensiun, perusahaan juga harus memahami dengan baik aturan terkait hak pesangon untuk pegawai PHK. PHK atau Pemutusan Hubungan kerja sendiri merupakan penghentian hubungan kerja antara karyawan dengan pemberi kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja karena alasan tertentu.

Alasan PHK bisa berbeda-beda, tergantung kondisi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Misalnya saja pengurangan tenaga kerja, restrukturisasi perusahaan atau kinerja karyawan yang tidak memenuhi syarat.

Besaran UP yang akan diterima oleh karyawan yang di-PHK berbeda-beda, tergantung masa kerja karyawan tersebut. Ini sudah diatur dalam undang-undang yakni Pasal 40 Ayat (2).

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, dapat 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun, dapat 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun, dapat 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun, dapat 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun, dapat 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun, dapat 7 bulan gaji
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun, dapat 8 bulan gaji
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, dapat 9 bulan gaji.

Selain itu, perusahaan juga perlu mengeluarkan UPMK sesuai dengan aturan yang berlaku dan melakukan pembayaran pajak uang pesangon.

Berdasarkan penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa perhitungan upah atau gaji sangat penting dalam menentukan besaran uang pesangon. Lakukan kalkukasi dan rekap data gaji yang akurat untuk semua karyawan dengan menggunakan Nusawork. Cek info lengkapnya di sini.

 

Artikel Terkait

nusawork employee law

BPJS & Perpajakan

Memahami Legalitas dalam Manajemen Karyawan: Panduan Penting bagi HR dan Manajer

Memahami aspek legalitas dalam manajemen karyawan, menjadi krusial. Artikel ini memberikan panduan penting bagi HR dan manajer untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Melalui pemahaman aturan, pengelolaan risiko hukum, dan pengembangan kebijakan internal, perusahaan dapat menghindari masalah hukum yang berpotensi merugikan. Berikut beberapa yang sebaiknya dipahami oleh HR dan Manajer terkait dengan legalitas dalam manajemen karyawan. 1.  Memahami Aturan dan Peraturan…

tulus
|
22 May, 2024
JKN

BPJS & Perpajakan

Berobat Menggunakan HP Saja? Simak Penjelasan tentang JKN Mobile

Ingin berobat menggunakan HP saja? Instal dan gunakan aplikasi JKN Mobile BPJS Kesehatan untuk berobat secara online dengan mudah dan praktis. Sekarang, berobat menjadi lebih mudah karena BPJS Kesehatan menghadirkan aplikasi JKN Mobile. Aplikasi JKN Mobile ini memudahkan kepada para pengguna untuk bisa berobat lewat ponsel serta mengakses layanan kesehatan dan informasi kesehatan lainnya. Sebenarnya, seperti apa aplikasi JKN Mobile?…

sheila
|
22 April, 2024
JKM

BPJS & Perpajakan

JKM, JHT, JKK, JP, JKP Apa Sih Perbedaannya?

Dalam dunia kerja dan kesejahteraan pekerja, barangkali Anda pernah mendengar istilah-istilah seperti JKM, JHT, JKK, JP, dan JKP. Namun, apakah Anda betul-betul paham beda kelima istilah ini dan bagaimana hubungannya dengan kesejahteraan pekerja? Mari kita cari tahu perbedaannya supaya Anda lebih memahami hak dan perlindungan pekerja yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penjelasan Singkat Tentang JKM, JHT, JKK, JP dan JKP…

sheila
|
12 April, 2024
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.