Ada rencana ingin ibadah umrah, tapi takut memotong jatah cuti tahunan? Lagi pula, memangnya bisa ambil cuti selama dua minggu?
Tenang! Anda para karyawan dan karyawati muslim bisa ibadah umrah dengan tenang kok, karena ada kebijakan peraturan cuti umrah!
Nah, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah tanyakan terkait peraturan cuti umrah, kepada HRD di perusahaan Anda. Jika peraturan tersebut tersedia, maka Anda bisa langsung mengajukan cuti ibadah umrah.
Mengenal Cuti Umrah

Tidak semua perusahaan memiliki kebijakan yang sama, terkait cuti umrah. Cuti umrah sendiri adalah salah satu jenis cuti ibadah (sama seperti cuti haji, dan cuti ibadah agama lainnya). Di mana cuti umrah tersebut digunakan untuk seseorang menjalankan ibadah umrah, tanpa terganggu dengan aktivitas harian (bekerja).
Selama cuti umrah, seseorang tidak hanya berangkat ke Tanah Suci, tapi akan menjalankan serangkaian ibadah. Mulai dari tawaf mengelilingi Ka'bah, sa'i antara bukit Safa dan Marwah, melakukan thawaf dan sai wada' (penghormatan perpisahan), hingga berdoa dan beribadah di Masjidil Haram.
Untuk mengambil cuti umrah, seorang karyawan harus mempersiapkan banyak hal. Mulai dari membuat paspor, visa, perencanaan perjalanan, akomodasi, hingga logistik. Sehingga penting bagi Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan dari jauh hari, begitupun ketika mengajukan permohonan cuti umrah.
Peraturan Cuti Umrah Berdasarkan UU
Perlu diingat, bahwa peraturan cuti umrah di perusahaan dapat bervariasi, tergantung kebijakan dan kepercayaan perusahaan tersebut. Jika ada, maka akan ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan perusahaan. Mulai dari:
- Persetujuan atasan
- Durasi cuti
- Minimal waktu pengajuan cuti
- Persyaratan dokumen
- Pengaturan penggantian kerja (sementara)
Sebagai karyawan, Anda wajib tahu bagaimana kebijakan peraturan cuti umrah di perusahaan tempat Anda bekerja. Karena dari situ, Anda bisa memahami bagaikan prosedurnya, cara memperoleh persetujuan, hingga membuat permohonan pengajuannya.
Lantas, bagaimana sih peraturan cuti umrah yang semestinya? Nah, menurut UU Ketenagakerjaan, sebenarnya tidak menjelaskan bahwa umrah merupakan ibadah wajib atau tidak. Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga tidak menentukan lamanya cuti umrah bagi karyawan. Sebab, hal tersebut biasanya sudah diatur dalam kontrak kerja dan peraturan perusahaan.
Namun, menurut beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni Pasal 93 ayat (2) (e) Kode Perburuhan, tertulis bahwa majikan wajib membayar upah jika pekerja atau karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan, karena sedang melakukan praktik ibadah yang ditentukan oleh agamanya (misalnya umrah).
Intinya, perusahaan atau pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar upah, kepada karyawan yang tidak masuk kerja atau tidak menyelesaikan pekerjaannya, karena sedang melakukan ibadah.
Selain wajib membayar upah, perusahaan atau pengusaha juga dilarang untuk memutuskan kontrak kerja (PHK) atas dasar agama, yang tertuang dalam Pasal 153 ayat (1) (c) Kode Perburuhan.
Jika Perusahaan Tidak Memiliki Kebijakan Cuti Umrah
Nah, bagaimana jika kasusnya sebuah perusahaan tidak memiliki kebijakan cuti umrah? Alternatif lain yang bisa lakukan adalah tetap mengambil cuti tahunan, karena jenis cuti yang satu ini diwajibkan untuk setiap perusahaan.

Kelengkapan Pengajuan Cuti Umrah
Sebelum menulis dan mengajukan cuti umrah, Anda wajib mempersiapkan beberapa berkas atau kelengkapan, yang dibutuhkan dalam pengajuan cuti umrah. Berkas yang dimaksud tersebut antara lain adalah:
- Surat pengantar dari pimpinan atau kepala instansi terkait.
- Surat permohonan cuti dari karyawan atau pegawai.
- Bukti pembayaran atau nota lunas biaya umroh.
- SK terakhir dari karyawan atau pegawai yang bersangkutan.
- Pegawai sudah bekerja selama 1 tahun berturut-turut.
- Setelah semua berkas dan kelengkapan tersebut selesai diurus selanjutnya Anda tinggal menyatukannya dalam sebuah bendel untuk diajukan
- Jadwal pemberangkatan umroh.
- Surat keterangan dari biro atau agen perjalananan pelaksana umroh.
Contoh Surat Permohonan Cuti Umrah
Bagian atau komponen yang harus ada dalam format surat resmi tersebut yaitu:
- Kop surat atau kepala surat yang berisi logo, alamat, identitas serta informasi dari lembaga atau instansi.
- Tempat serta tanggal pembuatan surat.
- Nomor dari surat yang terdiri dari urutan penulisan, kode surat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat.
- Salam penutup surat yang juga bagian dari kesopanan.
- Nama pengirim surat yang disertai dengan tanda tangan.
- Salam pembukaan pada surat.
- Isi dari surat yang terdiri dari bagian pembuka, inti serta penutup.
- Tembusan kepada semua pihak yang berhak mendapatkan salinan surat.
- Jumlah lampiran yang disertakan bersama surat tersebut.
- Hal atau perihal dari surat yaitu apa tujuan pengajuan.
- Alamat yang dituju yaitu jabatan pada instansi terkait.

Pengaturan Cuti Umrah Dengan Software HRIS Nusawork
Namun, kini di berbagai perusahaan sepertinya sudah sangat mudah untuk mengajukan berbagai cuti, termasuk cuti umrah yakni dengan menggunakan software HRIS.
Di Indonesia sendiri, ada banyak software HRIS yang tersedia, dengan masing-masing fitur yang dimiliki salah satunya seperti software Nusawork.

Di sini, software Nusawork mendukung pengajuan cuti umrah untuk para karyawan di sebuah perusahaan. Bahkan dengan software ini, karyawan bisa melacak saldo atau sisa cuti mereka.
Tidak hanya mendukung fitur cuti, Nusawork juga bisa memudahkan pekerjaan HR, mulai dari tracking semua data karyawan secara real time, data kinerja sesuai KPI-nya, menghitung gaji, hitung BPJS, pajak, dan lain sebagainya.
Untuk kecepatan dan keakuratan, Nusawork juga bisa diandalkan, karena software HR ini sudah dijamin aman terkendali, dan mampu bersaing dengan software HR lainnya!
