Karyawan wajib dapat, apakah Anda sebagai pihak pemilik perusahaan sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Memangnya ada aturan hukum tentang THR? Ada dong!
Bahkan, ada batasan waktu pemberian THR! Kalau telat, bisa-bisa perusahaan bakal kena pasal. Ngeri juga ya? Pelajari bareng yuk, soal THR beserta sejarah hingga perhitungan THR karyawan.
Sekilas Tentang THR

Tunjangan hari raya adalah jenis tunjangan atau gaji tambahan yang biasanya diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Tahun Baru Imlek.
Jadi, perlu diingat bahwa hari raya yang dimaksud, tidak hanya berpatok pada hari raya lebaran atau Idul Fitri saja. Bukan tunjangan biasa, tujuan dari diberikannya tunjangan hari raya, adalah untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan diri menghadapi perayaan tersebut.
Bahkan, THR yang diberikan setiap setahun sekali ini, juga diberikan sebagai bentuk penghargaan, dari perusahaan terhadap karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Berapa besaran THR? Jika bicara jumlah atau nominal biasanya berbeda-beda, tergantung dari kebijakan perusahaan dan jenis hari raya yang dirayakan.
Sejarah THR Karyawan
Kok bisa ada tunjangan khusus hari raya? Kenapa disebut tunjangan hari raya, padahal ada banyak hari besar lainnya? Lalu siapa yang menciptakan kebijakan ini?
Sebenarnya, hal ini sangat berkaitan dengan budaya di Indonesia sendiri. Sebelum ada istilah tunjangan hari raya, orang Indonesia memang sudah punya tradisi untuk saling memberi (barang atau uang), kepada keluarga dan orang-orang terdekat saat perayaan hari raya.
Jadi, saling memberi hadiah saat hari raya di Indonesia, sudah menjadi budaya atau tradisi. Semakin kesini, tradisi tersebut dikenal dengan sebutan "uang lebaran" atau "THR" (Tunjangan Hari Raya).
Namun, tradisi tersebut hanya terjadi di kalangan keluarga dan kerabat. Nah, saat era Orde Baru di Indonesia, baru pemberian THR secara resmi dimulai, khususnya di kalangan pemerintahan, perusahaan, atau lingkungan bisnis.
Bahkan, pemerintah sampai menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1971 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak itu, THR mulai menjadi bagian dari kebijakan karyawan di sektor publik maupun swasta.
THR Jadi Kebijakan Umum
Saat ini, pemberian THR telah menjadi kebijakan umum yang diadopsi oleh banyak perusahaan di Indonesia. Biasanya, THR diberikan pada karyawan secara tunai atau dicicil dalam beberapa kali pembayaran sebelum hari raya tiba (biasanya paling lambat H-1 minggu).
Dasar Hukum Aturan THR Karyawan Terkini
Kalau sudah ada aturan hukumnya, itu artinya hal ini penting dan wajib diterapkan! Nah, melansir dari berbagai sumber, berikut dasar hukum atau undang-undang terkini yang mengatur THR karyawan.
Dasar hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 4 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas penghasilan yang layak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pasal 14 ayat (2) huruf c, yang menyebutkan bahwa pengupahan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, termasuk tunjangan hari raya.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mengatur tentang ketentuan dan persyaratan pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Bulan Mei Tahun 2021, yang mengatur tentang waktu pembayaran THR bagi pekerja/buruh pada tahun 2021.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, perusahaan di Indonesia wajib membayar THR kepada karyawan, baik di sektor publik maupun swasta. Selain itu, Pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya yang bersangkutan tiba atau paling lambat 7 hari sebelumnya.
Untuk menjawab berapa besaran THR yang harus dibayarkan? Jawabannya tergantung pada kesepakatan, antara perusahaan dan karyawan.
Tapi umumnya, besaran THR diatur dalam peraturan perusahaan atau ketentuan perjanjian kerja. Jadi, para karyawan tidak akan bingung lagi berapa besaran THR yang nantinya akan diterima.
Untuk informasi lebih lengkap terkait besaran THR karyawan, Anda bisa cek perhitungan tunjangan hari raya, berikut ini.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya
Jangankan perhitungan THR di setiap perusahaan, bahkan setiap karyawannya pun berbeda. Adapun, perhitunganTunjangan Hari Raya (THR) karyawan di Indonesia memang bervariasi, tergantung pada kebijakan perusahaan atau ketentuan perjanjian kerja.
Namun, secara umum setidaknya ada dua metode perhitungan THR, yang acap kali digunakan oleh para perusahaan atau pemilik bisnis, yaitu:

1. Perhitungan Persentase dari Gaji Pokok Karyawan.
Perhitungan THR karyawan yang pertama ini, mungkin sudah biasa digunakan, di mana besarannya dihitung dengan cara mengalikan persentase tertentu.
Misalnya, dari patokan 1 bulan gaji atau 1,5 bulan gaji (gaji pokok karyawan) yang dihitung pada bulan yang bersangkutan. Adapun, perhitungan tersebut juga biasanya sudah diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
Contoh, perusahaan menggunakan perhitungan 1 bulan gaji untuk karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun), maka perhitungannya adalah:
Gaji pokok karyawan pada bulan tersebut adalah Rp 5 juta (Rp 5 juta x 1 = Rp 5 juta).
Jika karyawan belum bekerja genap 12 bulan, maka perhitungannya bisa dengan prorata, dengan rumus:
Masa kerja / 12 bulan x upah 1 bulan
2. Perhitungan Jumlah Uang Tetap
Perhitungan THR karyawan yang kedua adalah dengan menetapkan jumlah uang tetap, yang akan diberikan kepada karyawan. Di sini perusahaan tidak memperhatikan besaran masing-masing gaji pokok karyawan.
Berapa besaran uang tetap THR? Nah, biasanya besaran THR tersebut memang ditentukan sendiri oleh perusahaan, atau diatur dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
Namun perlu diingat bahwa besaran THR yang diterima karyawan tidak hanya terbatas pada gaji pokok saja, tetapi juga dapat mencakup tunjangan-tunjangan lain yang diterima karyawan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, atau tunjangan lainnya.
Hitung Tunjangan Hari Raya THR Lebih Mudah Dengan Nusawork

Repot jika harus hitung THR karyawan satu per satu secara manual? Apalagi jumlah karyawan di perusahaan Anda cukup banyak, seperti di pabrik atau perusahaan besar lainnya.
Tenang! Anda bisa kok melakukan hitung THR karyawan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat dengan software HR yang satu ini, yakni Nusawork!
Layanan pengelola karyawan berbasis web dan aplikasi ini, memang sudah banyak digunakan, untuk membantu pekerjaan HR. Mulai dari absensi Hybrid, kelola cuti, sistem approval, perhitungan penggajian, hingga tunjangan hari raya.
Pasalnya, Nusawork bisa memberikan solusi payroll dan distribusi slip gaji secara otomatis, ke semua karyawan, dengan mudah, akurat, dan cepat!
Pembuatan payroll dan payslip dengan software HR Nusawork, juga bisa terintegrasi dengan absensi real time, sehingga perhitungan jumlah jam dan hari kerja bisa lebih akurat. Jadi tahu deh, karyawan mana yang sudah bekerja genap 12 bulan dan belum.
Selain itu, juga ada fitur laporan atau rekap, sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Seperti rekap presensi karyawan dan rekap gaji karyawan sehingga dapat membantu bagian Finance dalam melakukan pembukuan.
