Anda sudah bekerja dan berpenghasilan? Sudah tahu, kalau gaji seorang karyawan akan dikenakan potongan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 karyawan?
Ya, pajak penghasilan memang dibayarkan oleh perusahaan, dengan cara memotong gaji karyawan setiap bulan. Berapa persen? Lantas, bagaimana perusahaan menghitung PPh 21?
Nah, sebelum membahas cara perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, terlebih untuk di tahun 2023, sebaiknya pahami dulu apa itu PPh21 berikut ini.
Sekilas Tentang Pajak PPh21
PPh 21 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
PPh 21 ini juga merupakan jenis pajak penghasilan, yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, pensiunan, atau penerima pensiun.
Siapa yang Termasuk Wajib Pajak PPh 21?

Dalam konteks PPH 21, Wajib Pajak adalah Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, pensiunan, atau penerima pensiun. Orang pribadi yang dimaksud meliputi karyawan, pegawai negeri, dan pekerja lepas (freelancer).
Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk menjadi subjek PPH 21, antara lain:
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, pensiunan, atau penerima pensiun yang melebihi ambang batas yang ditetapkan;
- Memiliki surat pemberitahuan (SPT) PPh pasal 21 yang telah diisi dan diserahkan tepat waktu;
- Tidak termasuk dalam kategori orang yang dibebaskan dari pengenaan PPh 21.
Komponen yang Dikenakan Potongan PPh 21
- Penghasilan Bruto: Penghasilan karyawan, sebelum dipotong berbagai jenis biaya, dan potongan lainnya (biaya jabatan, tunjangan karyawan, BPJS, THR, dan iuran pensiun). Berapa? Nah, untuk besaran tarif PPH 21 sendiri ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan.
- Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi komponen yang menjadi pengurangan penghasilan, yang diterima karyawan (biaya jabatan, iuran pensiun, iuran JHT).
- Biaya Jabatan: Besarannya adalah 5 persen dari penghasilan bruto (maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun)
- Biaya Pensiun: (maksimal Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun)
- Biaya BPJS Kesehatan: Besarannya adalah hanya 1 persen dari upah karyawan, sisanya ditanggung perusahaan.
- Biaya BPJS Ketenagakerjaan: Sesuai UU No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)). Adapun besaran Ian yang dikenakan masing-masing jaminan adalah 0,24 persen untuk JKK, 0,3 persen untuk JK, 2 persen untuk JHT, dan 1 persen untuk JP.
Ada Wajib Pajak Badan, Selain WPOP
Beda cerita, jika Wajib Pajak yang dimaksud bukan Orang Pribadi, melainkan sebuah badan. Di mana Wajib Pajak Badan adalah badan usaha atau badan hukum, yang memiliki penghasilan dan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Siapa yang dimaksud Wajib Pajak Badan? Mereka adalah kelompok yang meliputi:
- Perusahaan (Perseroan Terbatas)
- CV
- Firma
- Yayasan
- Koperasi
- Bentuk badan usaha lainnya yang memperoleh penghasilan (seperti BUMN atau BUMD).
Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), badan usaha ini harus membayar PPh badan (PPh 25), yang merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha.
Adapun, penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh 25 adalah penghasilan bruto badan usaha, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperoleh dalam rangka penghasilan tersebut.
Sama seperti Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus memenuhi persyaratan tertentu, untuk dapat dianggap sebagai wajib pajak badan.
Beberapa persyaratan tersebut di antaranya adalah:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Terdaftar secara resmi di instansi pemerintah yang berwenang
- Telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan tepat waktu
Tidak hanya itu, di dalam dunia pajak juga ada istilah penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak. Apa maksudnya?
Definisi Penghasilan Kena Pajak & Tidak Kena Pajak
1. Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah pendapatan (setelah dikalkulasi dengan tunjangan karyawan, BPJS, dan lainnya) yang dikenakan pajak oleh pemerintah.
Ini termasuk semua bentuk penghasilan, baik yang berasal dari gaji, usaha, investasi, maupun sumber lainnya, yang melebihi batas penghasilan non-pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, karena dianggap sebagai penghasilan yang wajib dijadikan pengurangan penghasilan bruto, sebelum dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).
PTKP biasanya diberikan untuk mengakomodasi kebutuhan hidup minimum seseorang, atau keluarga yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Misalnya, untuk makan, beli pakaian, kesehatan, hingga pendidikan.
Besaran PTKP sendiri berbeda-beda untuk setiap kategori wajib pajak, dan pemerintah menetapkan besaran PTKP setiap tahunnya.
Berikut tarif PTKP terbaru, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016:
- Wajib Pajak sendiri yang belum kawin Rp54.000.000
- Sementara WP kawin akan ditambah Rp4.500.000
- Wajib Pajak yang memiliki tanggungan baik itu keluarga sedarah satu garis keturunan atau anak angkat akan ditambah Rp4.500.000. Perhitungan maksimalnya sebanyak 3 orang tanggungan.
- Kemudian apabila penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP ditambah Rp54.000.000.
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut rincian terkait status PKTP dengan sejumlah kode. Di mana, hal ini juga dapat menentukan status pajak seseorang.
Status Lajang
TK/0 seorang yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan
TK/1 seorang yang belum menikah namun memiliki satu tanggungan
TK/2 seorang yang belum menikah dan mempunyai dua tanggungan
TK/3 seorang yang belum menikah dan memiliki tiga tanggungan
Status Kawin
K/0 artinya telah menikah dan tidak mempunyai tanggungan
K/1 telah menikah dan memiliki satu tanggungan
K/2 telah menikah dan memiliki dua tanggungan
K/3 telah menikah dan memiliki tanggungan
Status PTKP Digabung
K/1/0 penghasilan suami dan istri digabung dan tidak mempunyai tanggungan
K/1/1 penghasilan suami dan istri digabung dan memiliki satu tanggungan
K/1/2 penghasilan suami dan istri digabung dan memiliki dua tanggungan
K/1/3 penghasilan suami dan istri digabung dan memiliki tiga tanggungan
Lapisan Tarif PPh 21 Karyawan
Berikut adalah tarif PPh 21 karyawan (Tarif lama dan baru) yang dikenakan kepada Wajib Pajak.

Tarif Wajib Pajak Badan

Cara Menghitung PPH 21 Karyawan
Daftar tarifnya sudah ada, lalu bagaimana cara menghitungnya? Metode perhitungannya sendiri, bisa dilakukan dengan beberapa cara yakni perhitungan pajak penghasilan netto, bruto, dan gross up.
1. PPh 21 Nett
PPh 21 nett adalah perhitungan pajak yang dilakukan dengan mengurangi penghasilan bruto dengan potongan-potongan tertentu, seperti tunjangan karyawan, biaya jabatan, dan iuran pensiun.
Rumus perhitungan PPh 21 netto adalah sebagai berikut:
Penghasilan netto = Penghasilan bruto - Tunjangan karyawan - Biaya jabatan - Iuran pensiun
Setelah didapatkan penghasilan netto, selanjutnya dapat dihitung PPh 21 yang harus dibayarkan dengan cara sebagai berikut:
Jumlah PPh 21 = Penghasilan netto x Tarif PPh 21
Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 nett:
- Penghasilan bruto: Rp 10.000.000,-
- Tunjangan karyawan: Rp 1.000.000,-
- Biaya jabatan: Rp 500.000,-
- Iuran pensiun: Rp 500.000,-
- Tarif PPh 21: 5%
Penghasilan netto: Rp 8.000.000,- (Rp 10.000.000,- - Rp 1.000.000,- - Rp 500.000,- - Rp 500.000,-)
Jumlah PPh 21: Rp 400.000,- (Rp 8.000.000,- x 5%)
Sehingga, karyawan yang menerima penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000,- akan dikenakan PPh 21 sebesar Rp400.000,- dengan metode PPh 21 nett.
2. PPh 21 Bruto
PPh 21 bruto adalah perhitungan pajak yang dilakukan dengan menghitung pajak dari penghasilan bruto sebelum dikurangi potongan-potongan tertentu.
Rumus perhitungan PPh 21 bruto adalah sebagai berikut:
Jumlah PPh 21 = Penghasilan bruto x Tarif PPh 21
Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 bruto:
- Penghasilan bruto: Rp10.000.000,-
- Tarif PPh 21: 5%
Jumlah PPh 21: Rp 500.000,- (Rp10.000.000,- x 5%)
Sehingga, karyawan yang menerima penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000,- akan dikenakan PPh 21 sebesar Rp 500.000,- dengan metode PPh 21 bruto.
3. PPh 21 Gross Up
PPh 21 gross up adalah perhitungan pajak yang dilakukan dengan menambahkan pajak yang harus dibayar oleh karyawan ke dalam penghasilan bruto.
Penghasilan bruto = (Penghasilan netto + Biaya jabatan + Iuran pensiun) / (1 - Tarif PPh 21)
Jumlah PPh 21 = Penghasilan bruto x Tarif PPh 21
Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 gross up:
- Penghasilan netto yang diinginkan: Rp 10.000.000,-
- Tarif PPh 21: 5%
Penghasilan bruto: Rp 10.526.316,- [(Rp 10.000.000,- / (1 - 5%))]
Jumlah PPh 21: Rp 526.316,- (Rp 10.526.316,- x 5%)
Sehingga, pemberi kerja harus membayar penghasilan bruto sebesar Rp10.526.316,- untuk memastikan bahwa karyawan menerima penghasilan netto sebesar Rp10.000.000,- setelah dikenakan PPh 21 dengan metode PPh 21 gross up.
Untuk Anda yang tidak biasa menghitung perhitungan pajak, mungkin akan sedikit bingung. Tapi tidak perlu khawatir, karena saat ini sudah ada teknologi yang bisa membantu Anda sebagai pihak perusahaan, untuk menghitung pajak karyawan, seperti Software Nusawork.
Bagaimana Nusawork Memudahkan Penghitungan PPh 21?

Nusawork adalah sebuah sistem layanan kelola HR berbasis web dan aplikasi yang memiliki fitur penggajian yang dapat membantu perusahaan untuk mengelola penggajian karyawan secara otomatis, termasuk penghitungan pph 21 Berikut adalah beberapa cara bagaimana Nusawork dapat memudahkan perhitungan pajak:
1. Perhitungan PPh 21 otomatis
Dengan menggunakan Nusawork, perusahaan tidak perlu lagi menghitung PPh 21 secara manual. Nusawork akan menghitung PPh 21 secara otomatis berdasarkan data penghasilan karyawan yang sudah diinputkan, dan menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Integrasi dengan sistem payroll
Nusawork dapat diintegrasikan dengan sistem payroll perusahaan, sehingga data penghasilan karyawan yang dibutuhkan untuk perhitungan pajak dapat langsung diambil dari sistem payroll. Hal ini memudahkan perusahaan dalam mengelola data dan mencegah terjadinya kesalahan input.
3. Penghitungan PPh 21 netto, bruto, dan gross up
Nusawork dapat menghitung PPh 21 netto, bruto, dan gross up secara otomatis berdasarkan pengaturan yang sudah diatur oleh perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu lagi melakukan perhitungan secara manual dan menghindari kesalahan perhitungan.
4. Laporan Pajak
Nusawork menyediakan laporan pajak secara otomatis, sehingga perusahaan dapat memantau dan mengatur pembayaran pajak dengan lebih efektif. Karyawan dapat menguduh bukti potong secara mandiri sebagai bagian dari via Employee Self-Service (ESS) di aplikasi mobile nusawork.

5. Mudah Dikelola
Nusawork memiliki tampilan yang user-friendly dan mudah digunakan, sehingga perusahaan dapat mengelola proses perhitungan pajak dengan lebih mudah dan cepat.
Dengan fitur-fitur tersebut, Nusawork dapat memudahkan perusahaan dalam melakukan perhitungan pajak, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan waktu yang dibutuhkan dalam menghitung pajak secara manual.